PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 4
GPIB
JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
Tentang
SIDANG
MAJELIS JEMAAT, RAPAT - RAPAT,
DAN
PERTEMUAN – PERTEMUAN
SIDANG MAJELIS JEMAAT
Pasal 1
Pengertian
1. Sidang Majelis
Jemaat adalah perwujudan dari sistem presbiterial sinodal dan merupakan wadah
pengambilan keputusan serta kebijakan tertinggi di GPIB Jemaat “GETSEMANI”
Balikpapan.
2. Sidang Majelis Jemaat wajib dihadiri oleh seluruh Fungsionaris Majelis Jemaat.
3. Sidang Majelis Jemaat
dilaksanakan
setiap 3 (tiga) bulan.
4. Sidang Majelis Jemaat diadakan atas
undangan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
Pasal 2
Tujuan dan Sasaran
Sidang Majelis
Jemaat diadakan untuk :
1. Membahas dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat menjadi
Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
2. Mengevaluasi
dan menyiapkan Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
3. Memilih
Fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
4. Menetapkan
Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat.
5. Menyelesaikan masalah-masalah
khusus yang timbul dalam Jemaat.
6. Membahas
hal-hal lain yang memerlukan persetujuan / keputusan Sidang Majelis Jemaat.
Pasal
3
Peserta
1. Peserta Sidang Majelis Jemaat
1.1. Pendetayang ditugaskan oleh Majelis Sinode diJemaat.
1.2. Seluruh
Diaken dan Penatua.
1.3. Undangan, jika diperlukan
1.3.1.
Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat
1.3.2. Pengurus Unit-Unit Misioner
1.3.3.
Warga jemaat yang bukan Fungsionaris
Majelis Jemaat
1.3.4. Undangan lainnya.
2. Peserta Sidang Majelis Jemaat memiliki hak suara dan hak bicara. Undangan hanya memiliki hak
bicara
apabila diminta oleh Pimpinan sidang.
Pasal 4
Pimpinan
1. Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh Sekretaris
Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk :
1.1. Panggilan Kehadiran (roll call)
1.2. Acara Pembukaan
1.3. Penetapan Agenda Persidangan.
2. Pimpinan Sidang Majelis Jemaat selanjutnya adalah Ketua Majelis Jemaat dan
Ketua–Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat lainnya.
3. Pimpinan Sidang Majelis Jemaat berkewajiban :
3.1. Memimpin jalannya persidangan
menurut Tata Tertib Persidangan yang disepakati dan berusaha
mengendalikan waktu sesuai dengan jadual dan acara yang telah ditetapkan.
3.2. Memimpin persidangan secara kolektif-kolegial.
3.3. Berusaha mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan,
mendudukkan persoalan pada proporsi yang sebenarnya, dan
mengembalikan jalannya persidangan pada topik
pembahasan.
3.4. Dalam keadaan mendesak, demi kelancaran
dan ketertiban, dapat
menunda sidang 30 (tigapuluh) menit lamanya.
4. Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat mendampingi
Ketua Majelis Jemaat sebagai narasumber materi persidangan dan fasilitator
perlengkapan dan kebutuhan persidangan sekaligus sebagai sekretaris Sidang Majelis Jemaat.
Pasal 5
Materi,
Waktu, dan Acara
1. Undangan
Sidang Majelis Jemaat diumumkan melalui warta jemaat selama 2 (dua) hari Minggu
berturut-turut.
2. Undangan
Sidang Majelis Jemaatdisertai materi dan agendasidang harus
disampaikan kepada peserta sidang
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
3. Dalam
acara pembukaan sidang, pimpinan sidang
menawarkan agenda sidang yang telah disampaikan untuk disepakati.
4. Agenda sidang dapat diubah,
ditambah atau dikurangi dari acara yang direncanakan sebelumnya atas
kesepakatan para presbiter peserta sidang.
5. Apabila
peserta sidang menyetujui agenda sidang
sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga)
dan 4 (empat) pasal ini, pimpinan sidang
mengesahkan susunan acara dalam suatu Berita Acara dan sidang dapat
dilangsungkan.
6. Sidang Majelis Jemaat diawali dengan
ibadah yang dipimpin oleh presbiter yang
ditunjuk oleh Ketua Majelis Jemaat.
7. Sidang Majelis Jemaat diakhiri /
ditutup dengan pujian dan doa.
Pasal 6
Tata Tertib
1. Setiap
peserta sidang wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan.
2. Sidang dinyatakan
sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah
ditambah 1 (satu) dari jumlah Fungsionaris Majelis Jemaat.
3. Jika pada
saat sidang dibuka jumlah peserta sidang belum memenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) pasal ini, maka sidang dapat ditunda
paling lama 30 (tigapuluh) menit. Apabila dibuka kembali setelah penundaan
dicabut, maka sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum.
4. Setiap
peserta sidang wajib mengikuti seluruh acara sesuai agenda sampai
selesai sidang, kecuali atas izin pimpinan sidang.
5. Setiap
peserta sidang boleh berbicara sesudah mendapat izin dari pimpinan sidang.
6. Peserta sidang tidak dibenarkan menginterupsi pembicara yang sedang
berbicara.
7. Setiap
peserta sidang wajib memelihara tata krama dan mematuhi tata tertib sidang demi
kelancaran jalannya sidang.
8. Selama
sidang berlangsung, peserta sidang diminta untuk
tidak mengaktifkan telepon genggam.
9. Peserta sidang dapat mengajukan pertanyaan, masukan, saran ataupun
pendapat secara singkat, jelas, padat dan santun maksimal 3 (tiga) menit.
10. Peserta sidang diberikan hak
untuk berbicara. Para undangan dapat berbicara apabila diminta oleh Pimpinan Sidang.
11. Pengambilan keputusan
dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan kasih.
12. Apabila sidang belum dapat
menyelesaikan acara yang diagendakan, sidang dapat ditunda untuk dilanjutkan
pada hari lain tanpa memperhatikan quorum.
Pasal
7
Masa Persidangan
1. Sidang Majelis Jemaat diadakan
setiap 3 (tiga) bulan sekali dan waktunya ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2. Sidang Majelis Jemaat Khusus dapat
dilangsungkan sewaktu-waktu bila ada kebutuhan yang mendesak atau kasus-kasus
yang perlu diselesaikan / diputuskan didalam Sidang.
3. Sidang Majelis Jemaat Khusus sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) pasal ini, dapat dilaksanakan atas permintaan Pelaksana Harian Majelis Jemaat atau atas usul dari sekurang-kurangnya setengah ditambah
1 (satu) dari jumlah Fungsionaris Majelis Jemaat atau atas permintaan Majelis
Sinode.
Pasal
8
Risalah dan Keputusan
1. Semua
percakapan dan jalannya sidang harus dicatat didalam sebuah risalah
2. Apabila
percakapan serta pembahasan acara sidang telah disepakati, maka kesepakatan
tersebut ditetapkan sebagai keputusan sidang dan
akan dibacakan pada
akhir sidang.
3. Hasil keputusan
sidang harus disampaikan kepada sekalian presbiter selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal pelaksanaan sidang.
Pelaksana Harian Majelis Jemaat harus membuat
surat keputusannya.
4. Semua
keputusan sidang harus didokumentasikan.
Pasal
9
Alat Kelengkapan Sidang
1. Notulis
disiapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sebelum sidang dilaksanakan.
2. Notulis harus
menjaga kerahasiaan jalannya sidang dan keputusan sidang.
RAPAT – RAPAT
Pasal
10
Pengertian dan Fungsi
1. Rapat adalah
forum musyawarah melalui proses diskusi.
2. Fungsi rapat
adalah menyimpulkan dan memutuskan.
3. Rapat
menyimpulkan dan mencatat hasil konsultasi / musyawarah atau memutuskan hal-hal
yang bersifat teknis operasional.
Pasal
11
Jenis dan
Agenda
1. Jenis Rapat
1.1. Rapat
Pelaksana Harian Majelis Jemaat, diadakan seminggu sekali dan sewaktu – waktu
apabila dibutuhkan.
1.2. Rapat Koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaatdengan para Koordinator dan Wakil Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan, diadakan
setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
1.3. Rapat Koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaat dengan Pengurus Unit-unit Misioner, diadakan
setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.
1.4. Rapat-rapat intern Pengurus Unit –
Unit Misioner.
2. Agenda Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat yang diadakan
seminggu sekali meliputi :
2.1. Pembahasan risalah dan pelaksanaan Keputusan dari rapat sebelumnya.
2.2. Pembahasan surat - surat masuk
2.3. Perencanaan kegiatan dan pelaksanaannya dalam waktu seminggu kedepan.
2.3. Pembahasan masalah-masalah, kasus-kasus
dan hal-hal lain yang penting dalam pelayanan.
3. Rapat
koordinasi Pelaksana Harian Majelis Jemaatdengan para Koordinator dan Wakil Koordinator Majelis Jemaat di
sektor pelayanan dan dengan Pengurus
Unit–Unit Misioner merupakan
sarana konsultasi, informasi dan evaluasi tentang persekutuan pelayanan dan
kesaksian Jemaat.
4. Rapat Pengurus masing–masing Unit Misioner sebagai sarana untuk membahas berbagai hal dalam
kegiatan bidang-bidang kerja (antara lain penyusunan dan pelaksanaan program
kerja yang sudah ditetapkan).
PERTEMUAN – PERTEMUAN
Pasal 12
Pengertian
dan Fungsi
1. Pertemuan
merupakan sarana komunikasi untuk membicarakan berbagai aspek kegiatan
pelayanan secara gerejawi dan dengan semangat kebersamaan.
2. Pertemuan
juga merupakan wadah penyelesaian berbagai kasus secara gerejawai dengan
semangat persekutuan dan kekeluargaan dari seluruh warga Jemaat.
3. Pertemuan
bersifat kesepakatan, tidak bersifat pengambilan keputusan.
Pasal 13
Jenis
Pertemuan
1. Pertemuan
yang wajib dilaksanakan adalah Pertemuan Warga Sidi.
2. Pertemuan
yang umum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
2.1. Pertemuan Pendeta sebagai Pembina
Katekisasi Sidi dengan peserta katekisasi sidi dan orangtua
2.2. Pertemuan khusus lainnya yang
ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat terkait pemecahan masalah yang timbul dalam Jemaat.
Pasal 14
Pertemuan
Warga Sidi
1. Pertemuan
Warga Sidi diadakan untuk :
1.1. Menyampaikan informasi pelaksanaan kegiatan selama triwulan I sampai dengan triwulan
III yang telah dilaksanakan dan kegiatan triwulan IV yang akan dilaksanakan kepada warga sidi.
1.2. Memberikan kesempatan kepada warga sidi
untuk menyumbangkan pikiran secara obyektif dan konstruktif yang berhubungan
dengan pelaksanaan Panggilan dan Pengutusan Gereja
di jemaat, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat
yang baru.
2. Yang berhak
menghadiri Pertemuan Warga Sidi adalah warga sidi
yang terdaftar dalam Daftar Warga Sidi Jemaat.
3. Pertemuan Warga Sidi dapat
dilaksanakan secara terpusat tetapi juga dapat diadakan ditiap sektor
pelayanan.
4. Pertemuan Warga Sididilaksanakan
satu kali dalam setahun, paling lambat minggu terakhir bulan Januari.
5. Tempat,
waktu dan acara Pertemuan Warga Sidi disiapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
6. Tata Tertib
Pertemuan Warga Sidi disesuaikan dengan Tata Tertib Sidang Majelis Jemaat.
7. Pimpinan Pertemuan Warga Sidi adalah Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh
Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
7.1. Apabila Ketua Majelis Jemaat berhalangan maka pertemuan dapat dipimpin oleh
salah seorang Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat. Demikian pula bila Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat berhalangan, dapat dibantu oleh salah seorang
Sekretaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat lainnya.
7.2. Dalam hal Pertemuan Warga Sidi dilaksanakan
disektor pelayanan maka pertemuan dipimpin oleh salah seorang Fungsionaris
PHMJ dan Koordinator Sektor Pelayanan menjadi Sekretaris Pertemuan.
7.3. Sebelum Pertemuan Warga Sidi dimulai,
pimpinan pertemuan wajib membacakan dan menjelaskan tata tertib pertemuan.
7.4. Sebelum Pertemuan Warga Sidi ditutup, Sekretaris Pertemuan membacakan
kembali pokok-pokok penting yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut,
selanjutnya untuk diindahkan oleh semua fungsionaris pelayanan di Jemaat dan
dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat.
Pasal 15
Pertemuan
Pembina dan Peserta Katekisasi Sidi
Pertemuan Pembina dan peserta Katekisasi Sidi diadakan
sebagai berikut :
1. Pertemuan awal, yaitu pertemuan sebelum Katekisasi Sidi dimulai, antara para pembina dan peserta katekisasi
sidi serta orang tua mereka untuk menjelaskan apa itu
katekisasi sidi dan semua yang terkait dengan pelaksanaan katekisasi sidi
termasuk kewajiban yang harus dipenuhi setiap peserta katekisasi sidi
dan orangtua.
2. Pertemuan
akhir, yaitu pertemuan pada akhir
seluruh kegiatan katekisasi sidi, antara para
pembina dan peserta katekisasi sidi serta orangtua mereka untuk menjelaskan hasil evaluasi belajar - mengajar dan retreat yang wajib diikuti sebelum peneguhan sidi.
Pasal 16
Pertemuan
Khusus
Pertemuan Khusus adalah pertemuan-pertemuan lainnya yang
diadakaan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat sesuai kebutuhan.
Pasal 17
Ketentuan
Penutup
1. Peraturan
Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak
tanggal disahkan oleh Majelis Sinode.
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat ini akan diatur dan
ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
3. Dengan
berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis
Jemaat ini maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Sidang
Majelis Jemaat, Rapat dan
Pertemuan Warga Sidi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Balikpapan
Pada tanggal : 27
April 2012
MAJELIS
JEMAAT GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
PELAKSANA
HARIAN
Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th. Pnt.
Nova Karyoto Pangau,
SH.
Ketua Sekretaris
Disahkan pada tanggal
08 Juli 2014
Oleh
Majelis
Sinode
Gereja Protestan di Indonesia
bagian Barat
Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th. Pdt. Adriaan
Pitoy, M.Min.
Ketua Umum
Sekretaris Umum