PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 7
GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
Tentang
BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN JEMAAT
Pasal
1
Ketentuan Umum
1.
Pemeriksaan
adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan
Perbendaharaan Jemaat dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya
dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
2.
Untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Perbendaharaan Jemaat dan pengelolaannya di GPIB
Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan, dibentuk Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.
3.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat adalah Pemeriksa Eksternal terhadap Perbendaharaan Jemaat dan Pengelolaannya.
Pasal
2
Tempat Kedudukan
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berkedudukan di wilayah pelayanan GPIB Jemaat“GETSEMANI” Balikpapan.
Pasal 3
Status dan Fungsi
1.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat adalah
suatu badan otonom yang ditetapkanmelalui Sidang Majelis Jemaat
dan dikukuhkan oleh Majelis Sinode dengan Surat Keputusan.
2.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap Perbendaharaan
Jemaat dan pengelolaannya.
3.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada butir 2 pasal ini, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat harus melakukan tugasnya secara profesional
dengan memahami Panggilan dan Pengutusan Gereja dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat.
Pasal
4
Tugas dan Wewenang
1. Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatbertugas :
1.1. Meminta penjelasan baik lisan maupun tulisan kepada pejabat yang terkait
dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
1.2. Meneliti / memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses
pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
1.3. Membuat analisis mengenai Perbendaharaan Jemaat dan pengelolaannya dan
meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada SidangMajelis Jemaatuntuk ditindak-lanjuti.
1.4. Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formal dan substansial
dalam rangka penilaian laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan
Perbendaharaan Jemaat.
1.5. Memberikan saran untuk penyelesaian temuan pada masalah pengelolaan Perbendaharaan
Jemaat kepada Majelis Jemaat untuk ditindaklanjuti.
1.6. Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berhak melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat
sewaktu-waktu.
1.7.
Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur serta ketentuan /
peraturan yang berlaku.
2.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat memiliki wewenang sebagai berikut :
2.1.
Melakukan pemeriksaan baik diminta maupun tidak terhadap Perbendaharaan
Jemaat.
2.2. Memasuki ruang gedung, rumah, gudang
dan tempat lainnya milik GPIB yang
dikelolaMajelisJemaatuntuk tujuandankepentingan pemeriksaan.
2.3. Melihat dan meneliti pembukuan,
dokumen dan memeriksa serta meminta keterangan yang wajib diberikan oleh
Fungsionaris Majelis Jemaat termasuk Unit-Unit Misioner.
2.4. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pelaksana
Harian Majelis Jemaat untuk diklarifikasi dan selanjutnya melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Sidang Majelis Jemaat.
2.5. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar pelanggaran yang secara material
merugikan GPIB, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdapat mengambil langkah sebagai berikut.
2.5.1.
Melaporkantemuan disertai
rekomendasi kepada Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat untuk ditindak
lanjuti.
2.5.2.
Apabila dalam
kurun waktu tahun berjalan Majelis Jemaat
tidak menindak lanjuti temuan yang disampaikan, Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Jemaat dapat menyampaikan
surat teguran kepada Majelis Jemaat.
2.5.3.
Apabilaternyata Majelis
Jemaat tidak dapat menyelesaikan temuan yang disampaikan, Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Jemaatmeneruskan temuan
tersebut kepada MajelisSinode untuk diselesaikan.
Pasal
5
Ruang Lingkup Pemeriksaan
1.
Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Perbendaharaan
Jemaatmeliputi :
1.1.
Pemeriksaan
Keuangan
1.2.
Pemeriksaan
Operasional
1.3.
Pemeriksaan
Program
1.4.
Pemeriksaan
Khusus.
2.
Pemeriksaan
Keuangan, dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perbendaharaan,
untuk dapat menilai kewajaran laporan Majelis Jemaat dan laporan Unit-Unit Misioner.
3.
Pemeriksaan
Operasional atau Pemeriksaan Pengelolaan,merupakan pemeriksaan
atas suatu kumpulan transaksi atau kegiatan untuk melihat apakah transaksi atau
kegiatan tersebut dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna.
4.
Pemeriksaan
Program, dilakukan untuk mengukur dan
menilai pelaksanaan program secara menyeluruh, ditinjau dari segi
efektivitasnya.
5.
Pemeriksaan
Khusus, dilakukan atas permintaan Sidang Majelis Jemaat dan atau atas prakarsa Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Jemaat sendiri terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu
dalam pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
Pasal 6
Keanggotaan dan Susunan Pengurus
1.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan JemaatGPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan beranggotakan
3(tiga) orang yang dipilih dari dan
oleh warga sidi dan disampaikan kepada Majelis Jemaat
melalui Sidang Majelis Jemaat
untuk disetujui. Selanjutnya Pelaksana
Harian Majelis Jemaat atas nama Majelis
Jemaat menyampaikan Susunan dan
Personalia Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatyang telah disetujuikepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan
Surat Keputusan.
2.
Keanggotaan Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaattidak dapat dirangkap oleh Fungsionaris Majelis Jemaat atau Pengurus Unit Misioner.
3.
Fungsionaris Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatmemilih dari antara mereka susunan pengurus sebagai
berikut :
1.1.
Seorang Ketua
merangkap anggota,
1.2.
Seorang Sekretaris
merangkap anggota,
1.3.
Seorang Anggota
4.
Masa tugas Badan Pemeriksa Perbendaharaan
Jemaat sesuai dengan masa tugas Majelis Jemaat.
Pasal
7
Tata Kerja dan Sarana Kerja
1.
Dalam
melaksanakan tugasnya, apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak, Badan Pemeriksa Perbendaharaan JemaatdanMajelisJemaat dapatmenggunakan jasa Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Gereja – GPIB.
2.
Dalam
melakukan pemeriksaan, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdan Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Gereja – GPIB dapat bekerjasama sesuai kesepakatan kedua belah
pihak.
3.
Hasil
pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada butir 2
pasal ini, diinformasikan baik kepada Majelis Sinode dan kepada Majelis Jemaat untuk disampaikan kepada Sidang Majelis
Jemaat.
4.
Untuk melaksanakan
tugasnya seperti : dokumentasi, surat-menyurat, pengolahan data, dan lain-lain,
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat mendapat fasilitas kerja yang disesuaikan
dengan kondisi di jemaat. Fasilitas dimaksud adalah sebagai
berikut :
4.1. Ruang kerja dan perlengkapannya
4.2. Honor dan tunjangan
4.3. Biaya perjalanan dinas
4.4. Bantuan tenaga karyawan dari kantor Majelis Jemaat apabila diperlukan.
5. Anggaran Pengeluaran
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dibuat oleh
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaatdan disampaikan kepada Pelaksana Harian
Majelis Jemaat untuk ditetapkan sebagai
bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pengeluaran Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
Pasal
8
Standar Pemeriksaan
1.
Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat
harus menguasai dan memahami Tata Gereja GPIB, Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan keuangan
/administrasi keuangan, dan manajemen umum.
2.
Fungsionaris Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan tugasnya berdasarkan pembagian tugas yang ditetapkan oleh mereka.
3.
Supaya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar, maka Bendahara Pelaksana
Harian Majelis Jemaat dan Pegawai Kantor Majelis Jemaat yang menangani
Perbendaharaan Jemaat serta Bendahara Unit-unit Misioner harus bersedia diperiksa sewaktu-waktu pada hari kerja oleh
Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang ditugaskan.
4.
Pihak yang diperiksa wajib memberikan segala keterangan
yang diperlukan beserta bukti dan dukungan kepada pemeriksa
pada saat pemeriksaan.
5.
Pemeriksaan formal atas keseluruhan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Majelis Jemaat dilakukan
4 (empat) kali setahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan jemaat setiap triwulan untuk disampaikan kepada
Sidang Majelis Jemaat.
6.
Pemeriksaan keberadaan dari uang kas
/ bank dan harta milik lainnya yang berada di bawah penguasaan Majelis Jemaat, dilakukan sewaktu-waktu menurut kebutuhan minimal
1 (satu) kali setahun yakni pada akhir tahun buku.
7.
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat menggunakan
hasil pengawasan melekat
yang dilakukan oleh Fungsionaris Pelaksana Harian Majelis Jemaat sebagai dasar pemeriksaan keseluruhan pertanggung-jawaban Perbendaharaan Jemaat.
8.
Hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.
Hasil bahasan menjadi kesimpulan atau pendapat Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat,
dan disampaikan kepada Pelaksana Harian Majelis
Jemaat untuk klarifikasi dan menjadi pendapat bersama. Selanjutnya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyampaikan pendapat bersama dimaksud
kepada Sidang Majelis Jemaat.
9.
Pemeriksaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dalam bentuk
Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
10.
Sistem Pengendalian Intern dikaji dan dinilai secukupnya untuk menentukan sampai seberapa jauh system itu mampu menjamin kehandalan,
ketelitian informasi, ketaatan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan untuk pelaksanaan kegiatan
yang tepat guna dan berdayaguna.
11.
Pemeriksaan harus mewaspadai pencatatan dan transaksi serta kebijakan
yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan
yang merugikan GPIB.
12.
Pemeriksaan harus didukung bukti
yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyusun kesimpulan.
13.
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bukti kerja bagi pemeriksa.
14.
Standar Pemeriksaan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis.
Pasal
9
Standar Laporan
1.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan
penugasan yang ditetapkan.
2.
Laporan
pemeriksaan dibuat secara tertulis dan disampaikan serta dilaporkan kepada
Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk
diklarifikasi. Selanjutnya Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyampaikan Laporan Pemeriksaan dimaksud kepada
Sidang Majelis Jemaat.
3.
Laporan pemeriksaan memuat
:
3.1. Kondisi
3.2. Kriteria
3.3. Sebab
3.4. Akibat
3.5. Rekomendasi
4.
Standar Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, diatur dalam Petunjuk Teknis.
Pasal
10
Etika Pemeriksaan
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Jemaatharus :
1.
Memberitahukan terlebih dahulu rencana pemeriksaan
kemudian hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk
diklarifikasi.
2.
Bersikap
secara kolektif-kolegial
3.
Bersikap
independen dan tidak memihak,
4.
Dapat
menyimpan rahasia pemeriksaan maupun rahasia jabatannya dan harus memiliki loyalitas dan integrasi yang tinggi
5.
Menjaga citra
Gereja
6.
Mengamankan program kerja dan martabat GPIB
7.
Menggunakan
bahasa yang santun dalam penyampaian laporan
Pasal
11
Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan
1.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan pemeriksaan berdasarkan Program Kerja
Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
2.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua dan Sekretaris Badan Pemeriksa
Perbendaharaan Jemaat dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
3.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melakukan pemeriksaan atas permintaan Sidang Majelis Jemaat apabila ada hal-hal khusus.
4.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dapat melakukan pertemuan dengan Pelaksana
Harian Majelis Jemaat setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap
perlu untuk melakukan evaluasi mengenai temuan atau rekomendasi.
5.
Pihak yang
diperiksa wajib hadir sesuai jam kerja dan memperlihatkan semua dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat.
6.
Dalam rangka
pemeriksaan keuangan, Bendahara / Pemegang Kas wajib
memperlihatkan uang yang ada dalam penguasaannya serta buku-buku, bukti – bukti
penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya yang diperlukan.
7.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat menyusun
Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan untuk selanjutnya dikonfirmasikan
terlebih dahulu kepada pihak yang diperiksa.
8.
Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat
membuat daftar mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh
Majelis Jemaat terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan sebelumnya.
Pasal
12
Pertanggung-jawaban Jabatan
1.
Menjelang akhir masa tugas Majelis Jemaat, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang akan berakhir masa tugasnya :
1.1.
Mengadakan pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat oleh Majelis Jemaat
dan Unit – Unit Misioner
dalam masa kerja yang berjalan.
1.2.
Membuat Laporan Umum atas pekerjaannya selama satu periode masa kerja yang
berjalan.
Dan
menyertakan Hasil Pemeriksaan dan
Laporan Umum sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. dan 1.2 pasal ini sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan yang akan diserahkan kepada Majelis Jemaat masa tugas yang baru.
2.
Setelah serah terima jabatan dari Majelis Jemaat yang akan berakhir masa
tugasnya kepada Majelis Jemaat masa tugas yang baru, Badan Pemeriksa PerbendaharaanJemaat yang akan berakhir masa tugasnya juga melakukan serah terima jabatan dengan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat masa tugas yang baru.
3.
Hasilpemeriksaanatas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat sebagaimana
dimaksud pada butir 1.2. pasal ini, harus ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat masa tugas yang baru.
4.
Apabila hasil pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat sebagaimana dimaksud
pada butir 1.2. pasal ini tidak ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat masa tugas yang baru, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat masa tugas yang baru dapat melaporkan kepada
Majelis Sinode untuk ditindaklanjuti.
Pasal
13
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 dikenakan sanksi berdasarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat sebagai berikut:
1.
Teguran lisan
dan atau bimbingan pastoral
2.
Peringatan
tertulis
3.
Pembebasan
dari tugas/fungsinya sebagai Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan
Jemaat.
Pasal
14
Ketentuan Penutup
1.
Peraturan
Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis
Sinode GPIB.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis
Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.
Dengan
berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Balikpapan
Pada tanggal : 27
April 2012
MAJELIS
JEMAAT GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
PELAKSANA
HARIAN
Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th. Pnt.
Nova Karyoto Pangau,
SH.
Ketua Sekretaris
Disahkan pada tanggal
08 Juli 2014
Oleh
Majelis
Sinode
Gereja Protestan di Indonesia
bagian Barat
Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th. Pdt. Adriaan
Pitoy, M.Min.
Ketua Umum
Sekretaris Umum