PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 11
GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
Tentang
PELAYANAN DIAKONIA
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan Pelayanan Diakonia adalah pelayanan kasih yang dilakukan oleh Gereja,
dalam hal ini GPIB Jemaat “GETSEMANI”
Balikpapan dalam bentuk pemberian materi dan atau non materi kepada warga jemaat dan warga masyarakat yang layak dibantu.
Pasal 2
Dasar
1.
Dasar utama Pelayanan Diakonia sebagaimana dimaksud pada pasal 1
peraturan ini adalah Kasih Allah
kepada manusia dan dunia, yang telah Allah nyatakan melalui pelayanan, kematian, dan kebangkitan Yesus Kristus sebagaimana
disaksikan Alkitab.
2.
Dasar yang lain adalah :
1.1.
Pokok – Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan
Pengutusan Gereja GPIB.
1.2.
Program Kerja dan Anggaran Jemaat bidang Pelayanan dan Kesaksian.
Pasal 3
Fungsi
Melalui Pelayanan Diakonia GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan :
1.
Mewujud-nyatakan
kasih Allah kepada manusia dan dunia melalui pelayanan kasih kepada warga
jemaat dan juga warga masyarakat yang layak dibantu.
2.
Melaksanakan Amanat Tuhan Yesus Kristus yang disampaikan dalam Injil Matius 25
ayat 31 – 45.
3.
Membangun Persekutuan Jemaat sebagai tubuh
Kristus yang saling melayani
Pasal 4
Tujuan
Melalui Pelayanan Diakonia GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan :
1.
Membantu meringankan beban warga jemaat maupun warga masyarakat yang layak dibantu.
2.
Membangun dan meningkatkan semangat persekutuan, pelayanan dan kesaksian warga jemaat dalam melaksanakan Panggilan dan Pengutusan
Gereja.
3.
Menolong warga jemaat dan warga
masyarakat yang layak dibantu agar mereka dapat menolong diri mereka dan selanjutnya dapat menolong orang lain.
Pasal 5
Bentuk
Bentuk - bentuk Pelayanan Diakonia yang dilakukan oleh GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan :
1.
Diakonia Sosial
2.
Diakonia Kedukaan
3.
Diakonia Kesehatan
4.
Diakonia Anak Asuh
5.
Diakonia Perkunjungan
6.
Diakonia Pendidikan
Pasal 6
Diakonia Sosial
1.
Diakonia Sosial adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat dan juga warga
masyarakat yang layak dibantu dalam bentuk Bantuan Diakonia berupa uang dan
atau materi.
2.
Kriteria warga jemaat
layak dibantu.
2.1. Terdaftar sebagai warga jemaat sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun
2.2. Aktif
dalam kegiatan gerejawi di
jemaat.
2.3. Tidak mempunyai penghasilan tetap
.
2.4. Tidak mempunyai tempat kediaman tetap.
2.5. Tidak mampu mencari nafkah sendiri karena usia lanjut,
cacat kesehatan,dan
Cacat tubuh.
2.6. Anak yatim dan atau piatu usia sekolah yang layak dibantu.
2.7. Janda atau duda layak dibantu.
2.8. Warga jemaat yang mengalami musibah : bencana alam atau kebakaran atau
Bencana sosial.
3.
Kriteria warga masyarakat layak dibantu.
3.1. Tidak mempunyai penghasilan tetap.
3.2. Tidak mempunyai tempat kediaman tetap
.
3.3. Tidak mampu mencari nafkah sendiri karena lanjut usia,
cacat kesehatan, dan
Cacat tubuh.
3.4. Anak yatim dan atau piatu usia sekolah yang layak dibantu.
3.5. Janda atau duda yang
layak dibantu.
3.6. Mereka yang
mengalami musibah
: bencana alam atau kebakaran atau bencana
sosial.
4.
Prosedur untuk mendapatkan Bantuan Diakonia
4.1.
Presbiter di sektor pelayanan mengiventarisasi warga jemaat atau warga masyarakat yang
layak dibantu kemudian mengusulkan kepada Pelaksana Harian Majelis
Jemaat untuk mendapatkan Bantuan Diakonia
4.2.
Pelaksana Harian Majelis Jemaat meneliti apakah warga jemaat atau warga masyarakat yang diusulkan, layak menerima Bantuan Diakonia.
4.3.
Pelaksana Harian Majelis Jemaat menerbitkan surat keputusan tentang nama warga jemaat atau warga masyarakat penerima Bantuan Diakonia.
4.4.
Jenis dan besarnya Bantuan Diakonia ditetapkan dalam
Program Kerja dan Anggaran Jemaat tahun berjalan.
5.
Mekanisme pelaksanaan pemberian Bantuan Diakonia diatur lebih lanjut oleh Komisi Diakonia.
6.
Bantuan Diakonia bagi warga masyarakat disesuaikan dengan kondisi keuangan jemaat.
Pasal 7
DiakoniaKedukaan
1. Diakonia Kedukaan adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat yang mengalami kedukaan karena suami atau isteri atau anak meninggal
dunia.
2. Diakonia Kedukaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 pasal
ini, diberikan dalam bentuk Bantuan Kedukaan.
3. Bantuan Kedukaan diberikan kepada warga jemaat yang terdaftar.
4. Prosedur untuk menerima Bantuan Kedukaan diatur
tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang
dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
5. Warga jemaat yang
telah keluar atau pindah dengan atau tanpa surat atestasi,
kehilangan hak untuk mendapat Bantuan Kedukaan.
6. Warga jemaat yang
terdaftar tetapi tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan gerejawi di jemaat, hanya menerima Bantuan Kedukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bantuan
Kedukaan yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
7. Warga jemaat yang orang tua kandungnya meninggal dunia (orang tua tidak terdaftar sebagai warga jemaat) menerima Bantuan Kedukaan yang besarannya ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
8. Bantuan Kedukaan khusus bagi pegawai kantor Majelis Jemaat yang bukan warga jemaat, diatur
tersendiri oleh
Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
Pasal 8
Diakonia Kesehatan
1.
Diakonia Kesehatan adalah Pelayanan Diakonia yang
dilakukan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian kepada warga jemaat dan juga warga masyarakat, setelah mengadakan
koordinasi dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.
Diakonia Kesehatan yang dilakukan kepada warga jemaat,
dilakukan dalam bentuk Bantuan Pengobatan dan Penyuluhan Kesehatan.
3.
Diakonia
Kesehatan kepada warga masyarakat
dilakukan dalam bentuk Bantuan Pengobatan dengan pengaturan sebagai berikut :
3.1.
Bantuan Pengobatan kepada warga masyarakat dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Daerah
(Kecamatan dan atau Kelurahan) dan Dinas Kesehatan / Pusat Kesehatan Masyarakat
setempat.
3.2.
Bantuan Pengobatan kepada warga masyarakat ditujukan kepada warga masyarakat layak dibantu dan warga
masyarakat yang tertimpa bencana.
4.
Selain Bantuan Pengobatan dan Penyuluhan
Kesehatan sebagaimana disebutkan dalam
butir 2 pasal ini,
bentuk lain dari Diakonia Kesehatan adalah Donor Darah oleh warga jemaat
dengan tujuan :
4.1.
Mendorong warga jemaat supaya aktif melakukan donor darah secara teratur ke Palang Merah
Indonesia setempat.
4.2.
Membangun hubungan saling membantu yang harmonis antara
GPIB Jemaat “GETSEMANI” Balikpapan dengan Palang Merah Indonesia
setempat.
Pasal 9
Diakonia Anak Asuh
1.
Diakonia Anak Asuh adalah Pelayanan Diakonia yang dilakukan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian
kepada warga jemaat yang layak dibantu yang sementara studi di SD, SMP, dan SMA
atau sederajat.
2.
Untuk mendukung Diakonia Anak Asuh sebagaimana dimaksud
pada butir 1 pasal ini, Presbiter di sektor pelayanan menyiapkan nama - nama
warga jemaat yang layak dibantu, kemudian menyerahkan daftar nama - nama tersebut
kepada Komisi Pelayanan dan Kesaksian untuk
diteruskan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.
Untuk menopang
Diakonia Anak Asuh, Majelis Jemaat
menghimbau wargajemaat yang mampudi masing – masing sektor pelayanan agar bersedia menjadi orang tua asuh.
4.
Persyaratan menjadi Anak Asuh dan Orang Tua Asuh serta penentuan jenis asuhan/santunan/bantuan
yang akan diberikan, ditetapkan bersama oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian dan Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
5.
Mekanisme pelaksanaan
Diakonia Anak Asuh diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian yang dituangkan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat bidang Pelayanan dan Kesaksian.
P a s al 10
Diakonia Perkunjungan
1.
Diakonia Perkunjungan adalah Pelayanan Diakonia kepada warga jemaat dan juga warga masyarakat yang membutuhkan
perkunjungan.
2.
Perkunjungan kepada warga jemaat dilakukan secara tetap dan teratur dengan
tujuan :
2.1.
Memelihara dan menguatkan iman warga jemaat melalui percakapan
pastoral.
2.2.
Menampung aspirasi warga jemaat untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan.
2.3.
Menjalin hubungan serta meningkatkan keakraban antara presbiter di sektor
pelayanan dengan warga jemaat.
2.4.
Menyatakan kepedulian Gereja kepada warga jemaat
khususnya yang sakit, yang lemah
iman, dan yang terpenjara.
3.
Perkunjungan kepada warga masyarakat dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulianGereja kepada warga masyarakat sesuai amanat Yesus
Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja.
4.
Bentuk-bentuk Diakonia Perkunjungan.
4.1.
Perkunjungan rutin
4.2.
Perkunjungan orang
sakit
4.3.
Perkunjungan orang tua Lanjut Usia
4.4.
Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
4.5.
Perkunjungan pastoral
4.6.
Perkunjungan khusus
5.
Perkunjungan Rutin
5.1.
Perkunjungan rutin dilaksanakan secara rutin setiap minggu
oleh presbiter di sektor pelayanan kepada
warga jemaat dan diatur bersama dibawa koordinasi Koordinator Majelis Jemaat di
sektor pelayanan.
5.2.
Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan
menyampaikan laporan hasil perkunjungan sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1 pasal ini kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diketahui dan
ditindak lanjuti.
5.3.
Perkunjungan rutin lainnya adalah perkunjungan yang dilaksanakan oleh Tim Perkunjungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat bersama Komisi Pelayanan dan Kesaksian.
Mekanisme pelaksanaan perkunjungan diatur lebih lanjut oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian bekerjasama dengan presbiter di sektor pelayanan.
6.
Perkunjungan orang sakit
6.1.
Yang dimaksud dengan perkunjungan orang sakit adalah
perkunjungankepada warga jemaat yang
sakit di rumah atau di rumah sakit.
6.2.
Perkunjungan orang sakit dilaksanakan dengan tujuan :
6.2.1. Mendoakan mereka yang sakit dan keluarganya
6.2.2. Menyampaikan Firman Tuhan yang menguatkan
iman dan pengharapan
mereka yang sakit dan keluarganya.
6.2.3. Memberikan tanda kasih sebagai bentuk perhatian dan simpati.
6.3. Perkunjungan
orang sakit dilakukan menurut jadwal perkunjungan Komisi
Pelayanan dan Kesaksian atau atas permintaan keluarga atau Karena kondisi
orang
Yang sakit
yang mengharapkan pelayanan.
6.4.
Hasil perkunjungan orang sakit dilaporkan oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk diketahui dan ditindak lanjuti.
7.
Kunjungan orang tua Lanjut Usia.
7.1.
Yang dimaksud perkunjungan orang tua Lanjut Usia adalah
perkunjungan kepada warga
jemaat Lanjut Usia.
7.2. Perkunjungan orang tua Lanjut Usia dilaksanakan
dengan tujuan :
7.2.1.Menghibur dan
menguatkan iman dan pengharapan mereka yang dikunjungi
melalui doa
dan pemberitaan FirmanTuhan.
7.2.2. Memberi perhatian dan simpati dengan cara pemberian bingkisan atau sumbangan.
7.3. Perkunjungan dilakukan
di tempat warga Lanjut Usia tersebut berada.
7.4. Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
Dengan Majelis Jemaat di sektor
pelayanan.
8. Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
8.1. Yang dimaksud dengan perkunjungan ke
Lembaga Pemasyarakatan adalah perkunjungan
kepada
warga jemaat atau kepada warga gereja lain yang sedangdibina di Lembaga
Pemasyarakatan
atau Rumah Tahanan sesuai amanat YesusKristus, Kepala Gereja.
8.2. Perkunjungan sebagaimana dimaksud pada butir 8.1
pasal ini dilakukan dengan tujuan :
8.2.1. Memberikan dukungan moril berupa
dukungan doa kepada mereka yang dikunjungi.
8.2.2. Menyampaikan Firman Tuhan untuk
menguatkan dan meneguhkan iman dan pengharapan mereka yang dikunjungi.
8.3. Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
Dengan Pelaksana
Harian Majelis Jemaat dan bidang kerohanian Lembaga Pemasyarakatan
atau Rumah
Tahanan yang dikunjungi.
9. Perkunjungan
Pastoral
9.1. Yang dimaksud dengan Perkunjungan
Pastoral adalah perkunjungan kepada wargajemaat
yangmembutuhkan bimbingan pastoral.
9.2. Perkunjungan
pastoral dilaksanakan oleh Pendeta Jemaat yang ditugaskan oleh Majelis
Sinode di
Jemaat bersama presbiter di sektor
pelayanan.
10. Perkunjungan Khusus
10.1. Yang
dimaksud dengan Perkunjungan Khusus adalah perkunjungan
kepada warga
jemaat
yang sedang mengalami musibah atau pergumulan berat.
10.2. Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian berkoordinasi
Dengan presbiter di sektor pelayanan.
Pasal 11
Diakonia Pendidikan
1.
Diakonia
Pendidikan adalah Pelayanan Diakonia
kepada anak – anak dari keluarga dalam
jemaat yang layak dibantu yang
bersekolah pada SD, SMP, SMA atau
sederajat.
2.
Diakonia
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir
1 pasal ini, diberikan dalam
bentuk Bantuan Uang Sekolah yang besarnya ditetapkan didalam Program Kerja dan
Anggaran Jemaat.
3.
Mekanisme
pelaksanaan pemberian Diakonia Pendidikan diatur oleh Pelaksana Harian Majelis
Jemaat bekerja sama dengan Komisi Pelayanan dan Kesaksian.
Pasal 12
Ketentuan
Penutup
1.
Peraturan
Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis
Sinode GPIB.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan
ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.
Dengan
berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Pelayanan Diakonia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Balikpapan
Pada tanggal : 27
April 2012
MAJELIS
JEMAAT GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
PELAKSANA
HARIAN
Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th. Pnt.
Nova Karyoto Pangau,
SH.
Ketua Sekretaris
Disahkan pada tanggal
08 Juli 2014
Oleh
Majelis
Sinode
Gereja Protestan di Indonesia
bagian Barat
Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th. Pdt. Adriaan
Pitoy, M.Min.
Ketua Umum
Sekretaris Umum