PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 2
GPIB JEMAAT “GETSEMANI”
BALIKPAPAN
Tentang
MAJELIS JEMAAT
Pasal
1
Pengertian
1.
Majelis
Jemaat adalah persekutuan kerja para presbiter
yang merupakan Pimpinan GPIB di Jemaat“GETSEMANI” Balikpapan.
2.
Persekutuan kerja ini adalah perwujudan dari Sistem
Presbiterial Sinodal yang nampak dalam Sidang Majelis Jemaat.
Pasal
2
Keanggotaan
1. Majelis Jemaat terdiri atas :
1.1 Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di jemaat.
1.2 Diaken dan Penatua yang dipilih dari dan oleh warga sidi
menurut Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan
Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata cara Pemilihan
Presbiter Pasal 3, dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Diaken
dan Penatua yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
2. Jumlah Diaken dan
Penatua yang dipilih sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat ditetapkan dalam
Sidang Majelis Jemaat menurut kebutuhan GPIB Jemaat “GETSEMANI” sesuai dengan Peraturan Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB yang berlaku.
3. Masa tugas Fungsionaris Majelis Jemaat ditetapkan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali.
4. Majelis Jemaat diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Pelaksana
Harian Majelis Jemaat.
Pasal 3
Ketua Majelis Jemaat
1. Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis
Sinode di jemaat dalam jabatan struktural sebagai
Ketua Majelis Jemaat sekaligussebagai Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2. Pengangkatan dan penempatan Ketua Majelis
Jemaat ditetapkan oleh Majelis Sinode dengan Surat
Keputusan.
3. Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua
Majelis Jemaat.
3.1 Sebagai
Pembina, dalam arti mengembalakan, meningkatkan serta memelihara kelembagaan
dan ketatalayanan Gereja.
3.2 Sebagai
Pemimpin, dalam arti bersama Fungsionaris Majelis Jemaat mengkoordinasikan,
mendorong kerjasama, dan mencermati seluruh pelaksanaan kegiatan dalam
penyelenggaraan panggilan dan pengutusan Gereja.
3.3 Sebagai
Gembala, dalam arti membimbing dan menjaga kehidupan bergereja yang tenang,
damai, dan berwibawa.
3.4 Pada
akhir masa jabatannya Ketua Majelis Jemaat wajib membuat Laporan Pelaksanaan
Tugas sebagai Ketua Majelis Jemaat dan
menyampaikan laporan dimaksud kepada Majelis Sinode dalam
Sidang Majelis Jemaat.
4. Apabila Majelis Sinode belum menetapkan seorang Pendeta sebagai
Ketua Majelis Jemaat, Sidang Majelis Jemaat dapat memilih dan menunjuk salah seorang
Penatua sebagai Pelaksana TugasKetua Majelis Jemaat dan menyampaikannya kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan
dengan Surat Keputusan.
5. Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua Majelis Jemaatsampai dengan ditetapkannya Ketua Majelis Jemaat definitif oleh Majelis Sinode.
6. Pelaksana Tugas Ketua Majelis Jemaat memperoleh hak dan kewajiban yang sama sesuai
peraturan untuk jabatan itu.
Pasal 4
Pendeta Jemaat
1. Pendeta Jemaat adalah jabatan struktural
yang dijabat oleh seorang Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode di jemaat.
2. Pendeta Jemaat melaksanakan tugas khusus dibidang persekutuan,
pelayanan dan kesaksian dan diatur bersama dengan Ketua Majelis Jemaat.
Pasal 5
Tugas Dan Wewenang
1. Majelis Jemaat bertugas :
1.1 Menjabarkan
keputusan dan ketetapan Persidangan
Sinode dan tugas-tugas yang dipercayakan
oleh Majelis Sinode dengan berpedoman pada visi dan misi GPIB.
1.2 Membuat
dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran Jemaat dengan mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja
(KUPPG) GPIB
1.3 Melaksanakan
Penatalayanan
Jemaat dan Pengawasan Perbendaharaan Jemaat.
1.4 Membina
dan memberdayakan warga jemaat
serta Pengurus unit-unit misioner.
1.5 Menghadiri
Persidangan Sinode, Persidangan Sinode Istimewa, Persidangan Sinode Tahunan,
dan Pertemuan Sinodal lainnya dan wajib memberikan laporan tertulis
hasil persidangan dan pertemuan sinodal dimaksud kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan Sidang Majelis Jemaat.
1.6 Menjaga
kemurnian ajaran GPIB di Jemaat.
2. Dalam menjalankan tugasnya Majelis Jemaat berwenang:
2.1 Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui Sidang
Majelis Jemaatdan melaporkanhasilnya kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan
Surat Keputusan.
2.2 Menetapkan langkah-langkah dan melaksanakan tindakan disiplin
gereja terhadap warga jemaat.
2.3 Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Pengurus
Unit-unit Misioner.
2.4 Mengusulkan pengangkatan pegawai lokal
menjadi pegawai GPIB di jemaat kepada
Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
2.5 Mengusulkan
pemberhentian pegawai GPIB di jemaat kepada
Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
2.6 Membuat
Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat dan menyampaikan kepada Majelis
Sinode untuk disahkan.
2.7 Mengelola
sumber daya perbendaharaan gereja di jemaat sesuai
tata cara pengelolaan perbendaharaan yang berlaku di GPIB.
2.8 Mengambil
kebijakan tertentu dalam pelaksanaan Program Kerja
dan Anggaran Jemaat.
2.9 Mengangkat
dan menetapkan Pembina Katekisasi Sidi Non Pendeta.
2.10 Menetapkan
dan mengutus presbiter ke Persidangan Sinode, Persidangan Sinode Istimewa,
Persidangan Sinode Tahunan, Sidang Tahunan Mupel Jemaat-Jemaat GPIB Mupel Kaltim I, dan Pertemuan Sinodal lainnya.
2.11 Memilih
dan mengusulkan seorang Presbiter sebagai pelaksana tugas Ketua Majelis Jemaat
untuk disampaikan kepada Majelis Sinode untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Majelis Jemaat.
2.12 Menentukan
para Pelayan Firman dalam ibadah – ibadah
jemaat.
Pasal 6
Kewajiban Pejabat Gereja
1.
Pendeta yang
ditugaskan oleh Majelis Sinode, Diaken, dan Penatua adalah Pejabat
GPIB di
Jemaat.
2.
Sebagai
Pejabat GPIB, Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode, Diaken, dan Penatua
harus
:
2.1 Taat kepada Firman Allah, Pemahaman Iman, Tata Gereja, dan PKUPPG.
2.2 Melaksanakan Panggilan dan Pengutusan
Gereja dengan penuh tanggungjawab.
2.3 Menaati dan melaksanakan tugas masing-masing jabatan sesuai Tata Gereja
GPIB dan ketetapan-ketetapan Persidangan Sinode yang berlaku.
2.4 Melaksanakan tugas sesuai keputusan rapat, jadual pelayanan dan penugasan lainnya yang diatur
oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3. Diaken dan Penatua
yang tidak menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus
tanpa pemberitahuan, harus digembalakan oleh Pendeta yang ditugaskan oleh
Majelis Sinode di Jemaat.
Pasal 7
Tugas-Tugas Khusus
Pendeta, Diaken dan Penatua
Selain Tugas Umum yang tertuang dalam Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan Pokok I tentang
Jemaat Pasal 9, Pendeta, Diaken dan Penatua mempunyai tugas khusus.
1. Tugas Khusus Pendeta
1.1. Melaksanakan
pemberitaan Firman Tuhan dan pelayanan
Sakramen
1.2. Memimpin
Ibadah – ibadah Peneguhan
1.3. Melaksanakan
penggembalaan
1.4. Melaksanakan
Pembinaan dan Pendidikan bagi Presbiter dan warga jemaat.
2. Tugas Khusus Penatua
2.1 Melaksanakan
tugas penggembalaan Jemaat secara terorganisasi dan menjaga rahasia penggembalaan.
2.2 Menjaga
kemurnian pemberitaan Firman Tuhan dan ajaran gereja.
2.3 Melaksanakan
secara tertib tugas-tugas pelayanan sebagaimana tercantum dalam jadwal
penatalayanan peribadahan serta tugas-tugas gereja lainnya yang mencakup
kegiatan di sektor pelayanan, pos pelayanan, dan bakal jemaat.
2.4 Memberikan
pendapat, nasihat dan teguran kepada Pelayan Firman apabila dalam pemberitaan
terbukti menyimpang dari kemurnian Firman Tuhan dan ajaran gereja yang dapat
menggoyahkan iman warga jemaat
dan keutuhan gereja. Jika nasihat dan teguran dimaksud tidak dapat diterima oleh Pelayan Firman yang bersangkutan,
hal tersebut dapat dibicarakan dalam rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan atau Sidang Majelis Jemaat
atau diteruskan ke Majelis Sinode.
2.5 Memberitakan Firman Tuhan melalui
khotbah, renungan / refleksi pada : Ibadah Keluarga, Ibadah Penghiburan/Kedukaan, Ibadah Pengucapan Syukur, Ibadah Hari Minggu di Gereja; memimpin Penelaahan Alkitab (PA) dan lain-lain yang pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.6 Mendampingi
pendeta dalam pelayanan sakramen.
2.7 Melaksanakan
tugas khusus pendeta apabila pendeta berhalangan.
Setelah itu Majelis Jemaat wajib melaporkannya kepada Majelis Sinode.
2.8 Dapat
mengajar katekisasi sidi setelah mendapat penunjukan dari Pendeta/Ketua Majelis Jemaat secara tertulis. Penatua yang mengajar katekisasi sidi sudah mengikuti
pembinaan pengajar katekisasi sidi.
2.9 Aktif
dalam pembinaan dan peningkatan pengetahuan Alkitab dan kegerejaan di
lingkungan Pelayanan Kategorial dengan penunjukkan tertulis dari Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.10 Dalam
keadaan tertentu, dapat membantu tugas-tugas Diaken.
3. Tugas Khusus Diaken
3.1 Melaksanakan
secara tertib tugas-tugas pelayanan
sebagaimana tercantum dalam jadwal penatalayanan peribadahan serta tugas-tugas
gereja lainnya yang mencakup kegiatan di sektor pelayanan,
pos pelayanan, dan bakal jemaat.
3.2 Diaken dipercayakan secara khusus tugas Pelayanan Diakonia Sosial yaitu : melayani
orang sakit, orang jompo, anak yatim piatu, para janda, para duda, cacat
fisik/mental dan semua orang yang memerlukan perhatian dan pertolongan.
3.3 Mendata
orang-orang sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 pasal
ini di sektor pelayanan dan
melaporkannya kepada Koordinator Majelis Jemaat di sektor pelayanan untuk
diteruskan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.4 Memberitakan Firman Tuhan melalui
berbagai
bentuk pelayanan diakonia yang pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.5 Diaken menyertai Pendeta dalam Pelayanan Sakramen.
3.6 Dalam
keadaan tertentu Diaken dapat membantu tugas-tugas Penatua.
Pasal 8
Pakaian Saat Menjalankan Tugas
1. Pada Ibadah Hari Minggu atau yang sejenisnya :
1.1 Pendeta dalam memimpin ibadah, mengenakan toga putih dan stola sesuai tahun gereja di
tempat ibadah yang telah
ditahbiskan serta mengenakan
baniang putih dan stola sesuai tahun gereja
di tempat ibadah yang belum
ditahbiskan.
1.2 Diaken dan Penatua pria yang bertugas memakai stelan jas lengkap dengan
mengenakan stola sesuai tahun gereja.
1.3 Diaken
dan Penatua perempuan yang bertugas
mengenakan blazer dan mengenakan stola sesuai tahun gereja.
2. Pada Ibadah Keluarga atau
yang sejenisnya, Pendeta, Diaken dan Penatua menggunakan pakaian yang sopan dan
rapi.
3. Pada Kebaktian Pemakaman:
3.1 Pendeta mengenakan baniang putih dan
stola sesuai tahun gereja.
3.2 Diaken dan Penatua Pria mengenakan
stelan jas lengkap stola sesuai tahun
gereja.
3.3 Diaken dan Penatua Perempuan dalam bertugas
mengenakan blazer dan stola sesuai
tahun gereja.
Pasal 9
Tanggung Jawab Diaken dan Penatua
Di Sektor Pelayanan
1. Selain tugas pelayanan secara umum dan khusus, seorang Diaken dan seorang Penatua
dalam
kesatuan sebagai presbiter, diberikan tanggung jawab untuk memberikan
pelayanan kegerejaan kepada 10 (sepuluh)
keluarga di sektor
pelayanan masing-masing.
2. Diaken
dan Penatua mengatur jadual dan menyelenggarakan
ibadah keluarga di masing -masing sektor pelayanan.
3. Diaken dan Penatua
mengatur jadual kunjunganpastoral Pendeta dan melakukan
kunjungan pastoral bersama Pendeta kepada warga Jemaat yang menjadi tanggung jawabnya di masing - masing sektor
pelayanan.
4. Selain
mengadakan kunjungan pastoral sebagaimana dimaksud pada butir 3 pasal ini,
Diaken dan Penatua juga secara teratur mengadakan kunjungan kepada warga jemaat
yang menjadi tanggung - jawabnya di masing - masing sektor pelayanan.
7. Diaken dan Penatua melaporkan kepada
Pendeta atau Pelaksana Harian Majelis Jemaat apabila
ada warga Jemaat di sektor pelayanan
yang membutuhkan pelayanan pastoral
khusus.
Pasal 10
Sanksi
atas Kelalaian
1. Apabila seorang Diaken atau
Penatua sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat melalaikan tugasnya selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan, diambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut:
1.1 Pendeta/Ketua
Majelis Jemaat mengundang yang bersangkutan untuk mengadakan percakapan
pastoral
1.2 Setelah
diadakan percakapan pastoral ternyata dalam 1 (satu) bulan,yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Majelis Jemaat melaporkan
hal tersebut ke Sidang Majelis Jemaat untuk mengakhiri kepejabatannya sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat. Pelaksana Harian Majelis Jemaat selanjutnya menyampaikan Keputusan Sidang Majelis Jemaat kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan
dengan Surat Keputusan.
2. Apabila
seorang Diaken atau Penatua sebagai Fungsionaris
Majelis Jemaat terbukti melakukan
perbuatan
amoral atau tindakan kriminal, Pelaksana Harian Majelis Jemaat melaporkan hal
tersebut
kepadaSidang Majelis Jemaat untuk mengakhiri kepejabatan Diaken atau Penatua
yang bersangkutan dan menyampaikan hasil keputusan Sidang Majelis Jemaat
kepada
Majelis
Sinode untuk dikukuhkan dengan Surat Keputusan.
Pasal 11
Pemberhentian
Diaken atau Penatua sebagai Fungsionaris
Majelis Jemaat dapat berhenti/diberhentikan jika:
1.
Menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan
alasan yang dapat diterima.
2.
Pindah domisili atau atestasi ke luar wilayah pelayanan sehingga tidak memungkinkan melaksanakan
tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat.
3.
Menderita sakit permanen sehingga tidak memungkinkan melaksanakan
tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat.
4.
Meninggal dunia.
5.
Melakukan kelalaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10
Peraturan ini.
Pasal 12
Pergantian Antar Waktu
1. Apabila dalam
masa tugas sebagai Fungsionaris Majelis Jemaatterjadi
kekosongan/lowong karena Diaken atau Penatua berhenti
atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal
11 Peraturan ini, Sidang Majelis Jemaat memutuskan pergantian antar waktu berdasarkan
rankingmenurut hasil Pemilihan Diaken dan
Penatua.
2. Apabila pergantian antar waktu berdasarkan
ranking sebagaimana
dimaksud pada butir 1 pasal ini tidak tersedia, diadakan pemilihan sesuai dengan Tata Gereja yang berlaku.
3. Pelaksana Harian Majelis Jemaat menyampaikan kepada Majelis Sinode Calon
Diaken / Penatua terpilih untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan.
4. Diaken atau Penatua yang terpilih selanjutnya diteguhkan dalam Ibadah Hari Minggu di jemaat dan diperkenalkan kepada warga jemaat.
Pasal 13
Bantuan
Uang Transport Pelayanan
1. Kepada Diaken dan
Penatua serta Pengurus Pelayanan
Kategorial yang melaksanakan persiapan ibadah dan pelayanan ibadah
diberikan Bantuan
Uang
Transport.
2. Besaran Bantuan Uang Transport sebagaimana dimaksud
pada butir 1 pasal ini, diatur dalam
Program Kerja dan Anggaran Jemaat
dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali.
Pasal 14
Pemilihan Diaken dan Penatua
1. Pemilihan Diaken dan Penatua dilaksanakan sesuai dengan Tata Gereja GPIB
Tahun 2010 Peraturan Nomor 1
tentang Presbiter dan Pengadaan Presbiter Pasal 3 dan
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Diaken dan Penatua yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode.
2. Calon Diaken dan Penatua berusia maksimal 70 (tujuhpuluh) tahun ketika Pemilihan Diaken dan Penatua diselenggarakan.
3. Diaken dan Penatua terpilih disampaikan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Pasal 15
Sarana Penunjang Pelayanan
Sarana penunjang pelayanan untuk Diaken dan Penatua ditetapkan
dalam Sidang Majelis Jemaat.
Pasal 16
Ketentuan Penutup
1.
Peraturan
Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis
Sinode
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan
ditetapkan oleh dalam Sidang Majelis Jemaat
3.
Dengan
berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemat
sebelumnya tentang Majelis Jemaat, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Balikpapan
Pada tanggal : 27
April 2012
MAJELIS
JEMAAT GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
PELAKSANA
HARIAN
Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th. Pnt.
Nova Karyoto Pangau,
SH.
Ketua Sekretaris
Disahkan pada tanggal
08 Juli 2014
Oleh
Majelis
Sinode
Gereja Protestan di Indonesia
bagian Barat
Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th. Pdt. Adriaan
Pitoy, M.Min.
Ketua Umum
Sekretaris Umum