PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NOMOR 10
GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
Tentang
PELAYANAN KATEGORIAL
Pasal 1
Pengertian
Pelayanan Kategorial adalah salah satu Unit Misioner di GPIB Jemaat
GETSEMANI Balikpapan yang berfungsi sebagai wadah pembinaan warga jemaat dalam
keluargasesuai kategori, agar berperan aktif dalam melaksanakan Panggilan dan
Pengutusan Gereja secara utuh dan berkesinambungan.
Semua warga jemaat yang dimaksudkan dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat Nomor 1
GPIB Jemaat “GETSEMANI”
Balikpapan Pasal 3 dapat menjadi
anggota salah satu Pelayanan
Kategorial sesuai kategori usia nya.
Pasal 2
N
a m a
Pelayanan Kategorial sebagai wadah
pembinaan warga jemaat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 peraturan ini, diatur menurut kategori usia
sebagai berikut :
1. Anak – anak, disebut PelayananAnak
2. Teruna, disebut Persekutuan Teruna
3. Pemuda, disebut Gerakan Pemuda
4. Ibu, disebut Persekutuan Kaum Perempuan
5. Bapak, disebut Persekutuan Kaum Bapak
6. Lanjut usia, disebut Persekutuan Kaum Lanjut Usia
Pasal
3
Pelayanan Anak
Anggota Pelayanan Kategorial Pelayanan Anak adalah :
1.
Semua warga jemaat (yang terdaftar) dan berusia dari 3 sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
2.
Anak-anak yang bukan warga jemaat sebagaimana dimaksud pada
butir 1 pasal ini, tetapi atas kemauan sendiri atau atas
kemauan orangtua mendaftar sebagai
anggota Pelayanan Kategorial Pelayanan Anak, yang dinyatakan dengan surat
persetujuan dan ditandatangani di atas meterai.
Pasal 4
Persekutuan Teruna
Anggota Pelayanan
Kategorial Persekutuan Teruna adalah :
1.
Semua warga jemaat (yang
terdaftar) dan berusia 13 (tiga belas) sampai dengan
17 (tujuh belas) tahun.
2.
Teruna yang tidak termasuk dalam butir 1 pasal ini, tetapi secara biologis dan psikologis tidak atau belum menjadi anggota
Pelayanan Kategorial Pelayanan Anak atau Gerakan Pemuda, dan atas kemauan sendiri mendaftar
sebagai anggota Pelayanan Kategorial Persekutuan Teruna.
3.
Teruna yang tidak termasuk dalam butir 1 pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri atau atas kemauan
orang tua mendaftar
sebagai anggota Pelayanan Kategorial Persekutuan Teruna, yang dinyatakan dengan surat persetujuan dan ditandatangani
di atas meterai.
Pasal 5
Gerakan Pemuda
Anggota Pelayanan Kategorial Gerakan Pemuda adalah :
1.
Semua warga jemaat (yang terdaftar) berusia
18 (delapan belas) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) tahun dan belum kawin.
2.
Pemuda yang tidak termasuk dalam butir 1 pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri
mendaftar sebagai anggota Pelayanan
Kategorial Gerakan Pemuda.
Pasal
6
Persekutuan Kaum Perempuan
Anggota Pelayanan Kategorial Persekutuan Kaum
Perempuan adalah :
1.
Semua warga jemaat kategori perempuan dewasa (yang
terdaftar),berusia 35 (tiga puluh
lima) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
2.
Semua warga jemaat kategori perempuan dewasa yang
terdaftar, belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun tetapi sudah kawin.
3.
Perempuan dewasa yang tidak termasuk dalam butir 1 dan 2 pasal ini,
tetapi atas kemauannya sendiri mendaftar sebagai anggota Pelayanan
Kategorial Persekutuan Kaum Perempuan.
Pasal
7
Persekutuan Kaum Bapak
Anggota Pelayanan Kategorial Persekutuan Kaum Bapak
adalah :
1.
Semua warga jemaat kategori laki – laki dewasa (yang
terdaftar),berusia 35 (tiga puluh
lima) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
2.
Semua warga jemaat kategori laki – laki dewasa (yang terdaftar), belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun tetapi sudah kawin.
3.
Laki – Laki dewasa
yang tidak termasuk dalam butir
1 dan 2 pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri mendaftar sebagai anggota Pelayanan
Kategorial Persekutuan Kaum Bapak.
Pasal
8
Persekutuan Kaum Lanjut Usia
Anggota Pelayanan Kategorial Persekutuan Kaum Bapak
adalah :
1.
Semua warga jemaat (yang terdaftar) dan berusia
60 (enam puluh) tahun keatas.
2.
Semua orang tua yang tidak termasuk dalam butir 1 pasal ini, tetapi atas kemauan sendiri mendaftar sebagai anggota Pelayanan
Kategorial Persekutuan Kaum Lanjut Usia.
Pasal
9
Pengurus
Pengurus Pelayanan Kategorial berfungsi membantu Majelis Jemaat dalam memikirkan penjabaran dan pelaksanaan Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja di jemaat.
Pasal
10
Tugas dan Tanggung
Jawab Pengurus
Pengurus Pelayanan Kategorial bertugas :
1.
Menjabarkan Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja ke dalam Program Kerjadan Anggaran Pelayanan Kategorial yang bersangkutan sebagai bagian tak
terpisahkan dari Program Kerja dan Anggaran Jemaat .
2.
Melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Pelayanan Kategorial yang bersangkutan setelah ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat sebagai bagian tak terpisahkan dari
Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
3.
Mengadakan koordinasi dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat Majelis Jemaat melalui Ketua III dalam
rangka menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Jemaat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 pasal ini.
4.
Membuat proposal/rencana pelaksanaan
kegiatan non rutin dan menyampaikannya kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui Ketua III untuk
mendapat persetujuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu
pelaksanaan kegiatan.
5.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
pertanggung-jawaban keuangan dan menyampaikannya kepada Pelaksana Harian
Majelis Jemaat melalui Ketua III selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan.
6.
Membentuk Sekretariat Bersama Pelayanan Kategorial untuk melaksanakan kegiatan terpadu dan
sebagai forum komunikasi antar Pelayanan Kategorial di jemaat. Sekretariat Bersama dipimpin oleh seorang koordinator dan seorang wakil koordinator yang diatur
secara bergilir setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 11
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
Pelayanan Kategorial.
1. Ketua
2. Wakil
Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil
Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator
Bidan-bidang
7. Penanggung
Jawab di sektor pelayanan.
Pasal 12
Rincian Tugas Pengurus
1. Ketua
1.1. Sebagai penanggung jawab umum dan
menjalankan pimpinan aktif sehari-hari dan turut serta dalam pelayanan.
1.2. Mengawasi, meneliti dan menjaga agar semua
kegiatan yang dilaksanakan,
tidak menyimpang
dari rencana kerja yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan Tata Gereja yang berlaku.
1.3. Memimpin rapat-rapat, pertemuan-pertemuan
baik rapat pengurus maupun rapat anggota secara bergiliran dengan Wakil Ketua.
1.4. Bersama Sekretaris menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan berdasarkan masukan dari
anggota pengurus lainnya.
1.5
Bersama Bendahara menandatangani
surat-surat mengenai keuangan.
1.6. Bersama Penanggung Jawab di sektor pelayanan membina anggota di sektor pelayanan yang bersangkutan.
2. Wakil
Ketua
2.1. Menjalankan
tugas dan fungsi Ketua, bilamana Ketua berhalangan ataupun atas pendelegasian
wewenang kepadanya.
2.2. Bersama Wakil Sekretaris menandatangani
semua surat-surat ke dalam.
2.3. Bersama Ketua dan Bendahara membantu di
dalam mengelola keuangan.
2.4. Mengkoordinir pelaksanaan tugas para Penanggung Jawab di sektor pelayanan.
3. Sekretaris
3.1. Melaksanakan
tugas tata usaha / kesekretarisan pada umumnya.
3.2. Bersama Ketua menandatangani semua
surat-surat dan menyusun Rencana Kerja Tahunan.
3.3. Mempersiapkan rapat, undangan dan membuat
notulen rapat yang bersangkutan
3.4. Bersama wakil Sekretaris mengatur
kelancaran sekretariat.
3.5. Bersama Koordinator Bidang terkait
berkoordinasi dengan Ketua III Pelaksana Harian Majelis Jemaat dalam rangka penyusunan jadual pelayanan ibadah.
4. Wakil
Sekretaris
4.1. Menjalankan
tugas dan fungsi Sekretaris bilamana yang bersangkutan berhalangan, atau atas pendelegasian wewenang kepadanya.
4.2. Membantu Sekretaris dan/atau mewakili Sekretaris dalam tugas tata usaha pendelegasian wewenang kepadanya.
4.3. Bersama Wakil Ketua dan Bendahara melakukan kegiatan usaha dana.
4.4. Membantu Wakil Ketua dalam mengkoordinir
pelayanan dari Penanggung Jawab di sektor pelayanan.
5. Bendahara
5.1. Bersama
Ketua dan Wakil Ketua melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai Tata Gereja yang berlaku.
5.2. Membantu Ketua dan Sekretaris dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
5.3. Bersama Ketua menandatangani surat-surat
yang menyangkut keuangan.
5.4. Menerima dan menyetor keuangan berupa
kolekte-kolekte dan lain-lain kepada Bendahara Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui kasir.
5.5. Bertanggung jawab atas administrasi
keuangan.
6. Koordinator
Bidang-bidang
6.1. Merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan
bidang-bidang yang ada pada masing-masing Pelayanan Kategorial.
6.2. Mengatur lebih lanjut seluruh kegiatan
bidang-bidang dalam Petunjuk Teknis.
7. Penanggung-Jawab di sektor pelayanan
7.1. Mengatur
jadual dan tempat ibadah di masing –masing sektor pelayanan.
7.2. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam
pembinaan dan pelayanan di sektor pelayanan.
7.3. Berkoordinasi dengan pengurus inti dalam
melaksanakan program kerja.
7.4. Mediasi komunikasi antara pengurus inti dan
anggota.
7.5. Mengatur jadwal perkunjungan kepada anggota di sektor pelayanan
Pasal 13
Pengadaan Pengurus dan Pelayan
1. Pengadaan
Pengurus dan Pelayan Pelayananan Kategorial (Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna), ditetapkan oleh Majelis Jemaat dengan
berpedoman pada Tata Gereja GPIB Tahun 2010 Peraturan Nomor 15 dan Petunjuk
Pelaksanaan Pengadaan Pengurus dan Pelayan Pelayanan Kategorial yang diterbitkan oleh Majelis Sinode.
2. Persyaratan
untuk dipilih menjadi Pengurus dan Pelayan Pelayananan Kategorial(Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna).
2.1. Persyaratan kualitatif.
2.1.1. Tidak berada dalam penggembalaan khusus.
2.1.2. Memiliki semangat pengabdian yang tinggi,
setia dan taat dalam penatalayanan GPIB serta senantiasa menjaga kemurnian
ajaran geraja dalam kesetiaan kepada Tuhan Yesus Kristus.
2.1.3. Sehat jasmani dan rohani.
2.1.4. Mampumelaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja secara bertanggungjawab.
2.1.5. Memenuhi persyaratan kualitatif lainnya
sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pengurus Pelayanan Kategorial yang diterbitkan oleh Majelis Sinode.
2.1.6. Aktif dalam kegiatan
gerejawi di jemaat.
2.2. Persyaratan Administratif
2.2.1. Bertempat tinggal di wilayah pelayanan jemaat.
2.2.2. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi warga sidi jemaat, termasuk warga sidi dari gereja se-azas.
2.2.3. Terdaftar dalam Jemaat sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan pada saat pemilihan.
2.2.4. Wajib menunjukkan Surat Baptis dan Surat Sidi
Gereja.
2.2.5. Jika sudah kawin harus menunjukkan Surat
Kawin Gereja dan Akte Perkawinan dari Catatan Sipil.
2.2.6. Sekurang-kurangnya berijasah Sekolah Menengah
Umum atau sederajat, kecuali dalam kondisi keterbatasan sumber daya dan atas
pertimbangan dari Majelis Jemaat.
2.2.7. Bukan isteri atau suami Pendeta yang
ditugaskan oleh Majelis Sinode di Jemaat, kecuali janda atau duda pendeta.
2.2.8. Bukan pegawai atau tenaga honorer GPIB.
2.2.9. Pelayan Pelayananan KategorialPelayanan Anak dan Pelayan Pelayananan KategorialPersekutuan Teruna adalah warga sidi yang bterdaftar di
jemaat.
2.2.10.Khusus
Pelayan Pelayananan
Kategorial Persekutuan Teruna, berusia minimal 5 (lima) tahun di atas anak layan.
3. Apabila
ada penambahan Pelayan Pelayananan Kategorial(Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna), maka Pengurus Pelayanan Kategorial yang bersangkutan menyampaikan usulan nama-nama Calon
Pelayan kepada Majelis Jemaatmelalui Pelaksana Harian Majelis Jemaat untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Pasal 14
Mekanisme Pemilihan
Pengurus dan Pelayan
1.
Pemilih
adalah:
1.1.
Pengurus dan
Pelayan untuk Pelayanan Kategorial Pelayanan Anak
dan Pelayananan KategorialPersekutuan Teruna
1.2.
Pengurus dan
Anggota untuk Pelayanan Kategorial : Gerakan Pemuda, Persekutuan Kaum
Perempuan, Persekutuan Kaum Bapak, dan
Persekutuan Kaum Lanjut Usia.
2.
Prosedur
Pemilihan:
2.1.
Penanggung
jawab pemilihan adalah Ketua III Pelaksana
Harian Majelis Jemaat yang
bertindak untuk dan atas nama Majelis Jemaat.
2.2.
Majelis
Jemaat menunjukkan dan menetapkan pelaksana pemilihan berikut tugas dan
tanggung jawabnya.
2.3.
Pelaksana
pemilihan kehilangan hak memilih dan dipilih
3.
Pelaksanaan
Pemilihan adalah sebagai berikut:
3.1.
Pemilihan
dilakukan dengan diawali Ibadah dan pengarahan tentang pelaksanaan pemilihan oleh
Ketua III Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
3.2.
Pemilihan
dilakukan dalam 3 (tiga tahap):
3.2.1.
Tahap
penjaringan kesediaan calon
3.2.2.
Tahap
pencalonan
3.2.3.
Tahap
pemilihan
3.3.
Pada
pemilihan dengan cara penentuan anggota Pelayanan Kategorial yang bersangkutan, maka:
3.3.1.
Pertemuan
memilih bakal calon pengurus dari setiap sektor pelayanan.
3.3.2.
Dari hasil
pemilihan butir 3.3.1, dipilih calon pengurus sesuai struktur yang telah
ditetapkan
3.4.
Nama-nama Calon Pengurus Pelayanan
Kategorial, Calon Pelayan Pelayananan KategorialPelayanan (Pelayanan
Anakdan Persekutuan Teruna)yang terpilih,
diumumkan dalam Warta Jemaat selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut
3.5.
Pengurus Pelayanan Kategorial danPelayan Pelayanan
Kategorial(Pelayanan Anak
dan Persekutuan Teruna), ditetapkan
dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat dan diteguhkan pada salah satu ibadah hari Minggu di jemaat.
Pasal 15
Masa Tugas Pengurus
1.
Masa tugas Pengurus
Pelayanan Kategorial disesuaikan dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.
Seorang Anggota
Pengurus Pelayanan Kategorial hanya boleh dipilih untuk 2 (dua) kali masa
jabatan berturut-turut. Setelah melewati masa jedah 1 (satu) periode, dapat dipilih kembali.
Pasal
16
Jabatan Rangkap
Demi pemerataan dan peningkatan pelayanan dalam jemaat,
maka:
1.
Pengurus Pelayanan Kategorial danPelayan Pelayanan
Kategorial(Pelayanan Anak
dan Persekutuan Teruna), tidak dapat
dirangkap oleh Fungsionaria Majelis Jemaat .
2.
Sebaliknya Pengurus Pelayanan
Kategorial dan Pelayan Pelayanan
Kategorial(Pelayanan Anak
dan Persekutuan Teruna)tidak dapat
merangkap sebagai Fungsionaris Majelis Jemaat.
3.
Pengurus Pelayanan Kategorial danPelayan Pelayanan
Kategorial(Pelayanan Anak
dan Persekutuan Teruna)tidak boleh merangkap
sebagai Pengurus Komisi.
4.
Pengurus Pelayanan Kategorial dan
Pelayan Pelayanan Kategorial(Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna) tidak dapat merangkap menjadi Pengurus Pelayanan Kategoriallainnya.
5.
Apabila Pengurus
Pelayanan Kategorialterpilih menjadi Dewan Pelayanan
Kategorialatau Pengurus Departemen ditingkat sinodal, maka status jabatan yang bersangkutan sebagai Pengurus
Pelayanan Kategorialdi jemaat harus dilepaskan.
Pasal
17
Pemberhentian Pengurus dan Pelayan
1.
Pengurus Pelayanan Kategorial dan
Pelayan Pelayanan Kategorial(Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna)dapat
diberhentikan jika yang
bersangkutan mengundurkan diri atau selama
3(tiga) bulan berturut-turut tidak memenuhi tanggung-jawabnya sebagai Pengurus dan
Pelayan tanpa alasan yang dapat
diterima.
2. Jika Pengurus Pelayanan Kategorial
danPelayan Pelayanan Kategorial(Pelayanan Anak dan Persekutuan Teruna)terbukti melakukan perbuatan
amoral atau terbukit melakukan
tindak pidana, maka yang bersangkutandiberhentikansebagaiPengurusdan Pelayan.
3.
Pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2
pasal ini diputuskan oleh Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat setelah
mendapat laporan tertulis dari pengurus Pelayanan Kategorialyang bersangkutan.
Pasal
18
Pengisian Lowongan
1.
Pengisian
lowongan Pengurus Pelayanan Kategorial dapat dilakukan apabila :
1.1.
Ada Pengurus yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
1.2.
Ada Pengurus yang
pindah ke luar wilayah pelayanan jemaat.
1.3.
Ada
pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 17
(tujuh belas) Peraturan ini.
2.
Pengisian
lowongan Pengurus harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 13 (tiga belas) peraturan ini.
Pasal
19
Pertemuan dan Rapat
Pertemuan dan Rapatyang diadakan
dalam lingkup Pelayanan Kategorial dimaksudkan untuk:
1.
Membicarakan
hal-hal yang menyangkut penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Pelayanan Kategorial
sebagai bagian tak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat.
2.
Mengadakan
evaluasi atas kegiatan-kegiatan pelayanan yang sudah dikerjakan dan menyiapkan kegiatan – kegiatan
pelayanan yang akan dikerjakan.
Pasal20
Surat Menyurat
1.
Sura tmenyurat yang dilakukan
oleh Pelayanan Kategorial keluar jemaat,
harus dengan sepengetahuan Pelaksana
Harian Majelis Jemaat, menggunakan nomor surat keluar Majelis Jemaat, dan diarsipkan dalam arsip Majelis Jemaat.
2. Surat menyurat yang dilakukan
oleh Pelayanan Kategorial dalam jemaat
(dalam lingkup Pelayanan Kategorial yang bersangkutan, antar Pelayanan Kategorial, ke Unit Misioner,
dan ke Majelis Jemaat), cukup ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Bendahara atau Pengurus yang lain atas wewenang yang diberikan kepadanya.
3.
Surat keluar dan surat masuk
harus diarsipkan dalam Arsip Majelis Jemaat.
Pasal
21
Serah Terima Pengurus
1.
Serah terima dari
Pengurus
Pelayanan Kategorial yang akan berakhir masa tugasnya kepada Pengurus
Pelayanan Kategorial yang baru, dilakukan
dihadapan Rapat Anggota dan
disaksikan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
2.
Naskah serah
terima Pengurus Pelayanan Kategorial harus
menyertakan :
2.1.
Laporan
kegiatan Pengurus Pelayanan
Kategorial yang akan berakhir masa tugasnya.
2.2.
Daftar nama
anggota.
2.3.
Daftar
inventaris yang dimiliki.
2.4.
Laporan
keuangan selama masa bertugas.
2.5.
Arsip surat – surat keluar dan surat – surat masuk.
Pasal
22
Alat-alat Pelayanan
1.
Untuk lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam koordinasi dan komunikasi Pelayanan Kategorial, dapat ditempuh langkah – langkah sebagai berikut :
1.1.
Membentuk
Pelayanan Kategorial di setiap Sektor Pelayananyang ada dalam jemaat.
1.2.
Mengangkat seorang Koordinator Pelayanan
Kategorial di sektor pelayanan sebagai penanggung jawab kegiatan.
2.
Untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai sifat dan bentuk kegiatannya, Pengurus Pelayanan Kategorial dapat membentuk Tim Kerja dan menyampaikannya kepada Pelaksana Harian Majelis
Jemaat untuk ditetapkan dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan.
P a s a l 23
Ketentuan Penutup
1.
Peraturan
Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode
GPIB.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan
ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.
Dengan
berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat sebelumnya tentang Pelayanan Kategorial dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Ditetapkan
di : Balikpapan
Pada tanggal : 27
April 2012
MAJELIS
JEMAAT GPIB JEMAAT “GETSEMANI” BALIKPAPAN
PELAKSANA
HARIAN
Pdt. I. Nyoman Djepun, S.Th. Pnt.
Nova Karyoto Pangau,
SH.
Ketua Sekretaris
Disahkan pada tanggal
08 Juli 2014
Oleh
Majelis
Sinode
Gereja Protestan di Indonesia
bagian Barat
Pdt. M. F. Manuhutu, M.Th. Pdt. Adriaan
Pitoy, M.Min.
Ketua Umum
Sekretaris Umum