GPIB GETSEMANI BALIKPAPAN
Dilembagakan 28 Januari 2007, oleh Pdt. J.D. SIHITE, MA (Ketua 1 Majelis Sinode)

Menjadi Jemaat yang ke 275. Sesuai SK. MS. 0801/I-07/MS.XVIII/Kpts.
Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Balikpapan. Tlp. 082154143101. Norek. BNI Taplus. 0196346488 / Norek. Panitia, Mandiri. 1490007212154. Email : gpibgetsemanibpn@yahoo.co.id
IBADAH MINGGU : PAGI. Pkl.09.00 - SELESAI

BUKAN ORANG YANG MENDENGAR FIRMAN ALLAH YANG BENAR DIHADAPAN-NYA, TETAPI ORANG YANG MELAKUKAN FIRMAN ALLAH YANG DIBENARKAN.

05 Mei 2012

MELAYANI BERSAMA DENGAN HATI

MELAYANI BERSAMA DENGAN HATI
(MEMAHAMI SISTEM PRESBITERIAL SINODAL GPIB)
Pdt P.H.Sitorus, M.Th.

I. PENDAHULUAN
Secara historis istilah “presbiterial sinodal” sebagai sistem penatalayanan gereja pertama kali muncul dalam Tata Gereja di Jemaat Reformasi/Protestan Calvinis di Paris pada tahun 1559. Jadi, istilah “presbiterial sinodal” bukanlah istilah yang diperkenalkan oleh Johanes Calvin sendiri, melainkan diperkenalkan oleh para pengikutnya, tetapi di kemudian hari istilah tersebut selalu dikaitkan dengan Gereja Reformasi beraliran Calvinis. Sistem “presbiterial sinodal” bertolak dari jemaat setempat dan diatur dari bawah ke atas.

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) adalah gereja keempat yang dimandirikan pada tanggal 31 Oktober 1948 di lingkungan Gereja Protestan di Indonesia (GPI, yang dulu bernama De Protestansche Kerk in Nederlandch-Indie, yang dikenal dengan sebutan Indische Kerk). Jadi, GPIB adalah gereja yang berlatar belakang historis Indische Kerk dan gereja dalam konteks Indonesia. Sebagai gereja yang berlatar belakang Indische Kerk, maka GPIB adalah gereja yang berlatar belakang Calvinis. Dan sebagai gereja dalam konteks Indonesia, di mana sila yang keempat dari Pancasila dasar negara ialah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”, maka GPIB sudah seharusnya adalah gereja yang dalam pengambilan keputusan selalu mendahulukan musyawarah dan mufakat. Namun demikian, selama masa kolonial Belanda Indische Kerk tidak secara konsekuen ditata menurut tradisi Calvinis, tetapi ia ditata dengan lebih memperhatikan kepentingan Pemerintah Kolonial Belanda, ketimbang memperhatikan kepentingan Gereja. Mengapa pada zaman sebelum kemerdekaan, kepentingan Gereja kurang diperhatikan? Sebab selama masa VOC dan masa Pemerintahan Kolonial

Belanda, baik VOC maupun Pemerintah Kolonial Belanda memperlakukan Gereja  hampir-hampir hanya bagian dari sistem pemerintahan sebagai “biro pelayanan kerohanian bagi orang-orang Belanda yang beragama kristen”. Karena semua anggaran gereja berasal dari anggaran pemerintah kolonial Belanda, maka Gereja/Jemaat kurang diperhatikan. Demi kepentingan ekonomi, gereja dilarang untuk memberitakan Injil kepada masyarakat yang beragama lain untuk menghindari terjadinya kekacauan, kerusuhan dan perang yang untuk memulihkannya akan membutuhkan banyak biaya. Pada awalnya GPIB masih mengikuti struktur organisatoris sesuai dengan struktur organisatoris dari Gereja-gereja Calvinis, yaitu: Majelis Sinode, Klasis, dan Jemaat.

Peristiwa yang menentukan perkembangan sistem presbiterial sinodal di GPIB hingga saat ini ialah ketetapan PS IX GPIB 1966 di Jakarta tentang “bentuk pelayanan di GPIB adalah Presbiterial Sinodal” dan ketetapan PS X GPIB 1970 di Bandungan tentang “Pembangunan Jemaat Misioner”. Dalam PSI GPIB 1972 di Jakarta GPIB menetapkan Tata Gereja GPIB 1972, yang di dalamnya ada 2 (dua) hal yang penting yang kaitannya dengan sistem presbiterial sinodal di GPIB, yaitu:

(1). Presbiteriasl Sinodal masuk dalam Tata Gereja GPIB yang tertera dalam Penjelasan Umum Tata Gereja 1972 butir 3.
“Berdasarkan hal yang tersebut pada 2 di atas, berpedoman pada hasil penelitian sehubungaan dengan perkembangan gereja sepanjang sejarah, bentuk pelayanan yang tepat dalam GPIB adalah: Presbiterial – Sinodal, bentuk mana hendaknya nyata dalam Tata Gereja, Ordinansi-ordinansi, dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan GPIB” (Penjelasan Umum Tata Gereja 1972 butir 3).

(2). Sistem Klasis ditiadakan dan diganti dengan Musyawarah Wilayah Pelayanan yang tertera dalam Tata Gereja 1972, Bab III, Pasal 10, ayat 2.
“Beberapa jemaat yang berdekatan dapat mengadakan Musyawarah Pelayanan untuk memusyawarahkan  hal-hal yang bersamaan.”

Dengan masuknya asas Presbiterial Sinodal dalam Tata Gereja GPIB, dan dihilangkannya sistem Klasis yang sifatnya struktural lalu diganti dengan sistem MUPEL yang sifatnya fungsional, maka GPIB semakin menegaskan pemahaman dirinya sebagai salah satu Gereja Calvinis yang khas GPIB. Dengan diperkenalkannya Gereja/Jemaat Misioner, maka GPIB memberi peluang bagi pemberdayaan warga jemaat dalam pelaksanan misi gereja/jemaat, walaupun hal itu tidak secara eksplisit tertulis di dalam Tata Gereja GPIB 1972. Baik Tata Gereja GPIB 1982 maupun Tata Gereja GPIB 1996 peranan Warga Jemaat dalam tugas panggilan dan pengutusan Gereja secara ekplisit diakomodasi lewat adanya Pertemuan Warga Sidi Jemaat (PWSJ). Namun PWSJ hanya berfungsi sebatas wadah penyaluran aspirasi warga jemaat, bukan wadah pengambilan keputusan.

Tata gereja GPIB sebelum Tata Gereja GPIB 1972 sangat menekankan peranan para pendeta, sehingga GPIB disebut sebagai ”gereja/jemaat dari para pendeta”. Sedangkan Tata Gereja GPIB sesudah Tata Gereja 1972 s/d Tata Gereja 1996 sangat menekankan peranan presbiter/majelis jemaat, sehingga GPIB disebut sebagai “gereja/jemaat dari para presbiter/majelis jemaat”, karena dalam sistem presbiterial sinodal GPIB disebutkan bahwa para presbiter (pendeta, penatua, dan diaken) yang merancang, menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan gereja/jemaat.

Rupanya penegasan GPIB untuk menerima asas Presbiterial Sinodal yang tanpa penjelasan itu, sebagaimana terdapat di dalam Tata Gereja GPIB 1972, telah menimbulkan bermacam pemahaman di kalangan para presbiter GPIB yang telah mengganggu pelayanan. Oleh sebab itu, dalam PS XIII 1982 di Pandaan, GPIB menetapkan TG GPIB 1982, yang di dalam Tata Dasar-nya terdapat “Pemahaman Tentang Presbiterial Sinodal”. Pemahaman tentang asas Presbiterial Sinodal ini dianggap sangat mendasar bagi GPIB sehingga ia tetap dipertahankan tanpa perubahan di dalam Tata Gereja GPIB 1996 maupun di dalam Tata Gereja GPIB 2010 yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, “Pemahaman Tentang Presbiterial Sinodal”  yang ada di dalam Tata Dasar itulah perlu dibaca, diketahui, dipahami, dan dipraktekkan di dalam “berkiprah”di GPIB.


II. DASAR TEOLOGIS SISTEM PRESBITERIAL SINODAL GPIB
Pemahaman Iman (PI) GPIB berfungsi sebagai landasan dan “payung” teologi bagi GPIB. PI GPIB terdiri dari 7 (tujuh) pokok, dan pokok yang kedua adalah tentang GEREJA (yang terdiri pula dari 9 subpokok). Dasar teologis sistem presbiterial GPIB adalah Pemahaman Iman GPIB tentang “Gereja”, khususnya subpokok 4 dan 9, yaitu:

GEREJA
Kami mengaku,
4. Bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja dan Gereja sebagai tubuh-Nya yang rapi tersusun , dan segala sesuatu di dalamnya harus diselenggarakan secara tertib dan teratur .
9. Bahwa Tuhan yang memanggil dan menetapkan para pelayan-Nya sebagai Presbiter yang berjalan bersama-sama untuk memperlengkapi warga GPIB yang missioner sebagai manusia yang utuh.

Lewat kedua subpokok tentang Gereja di dalam PI GPIB tersebut, maka GPIB mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja, juga Dia adalah Kepala GPIB. Oleh sebab itu, sistem pemerintahan di gereja – juga di GPIB – adalah kristokrasi, bukan demokrasi.

Apakah makna KRISTOKRASI itu dalam hubungannya dengan penatalayanan gereja? Dalam rangka penatalayanan gereja Kristokrasi memiliki pengertian bahwa seluruh azas dan bentuk pemerintahan Gereja harus berdasarkan karya Kristus Yesus yang memperlihatkan kedaulatan Allah atas ciptaan-Nya. Seluruh poses pengadaan jabatan Gereja harus bersumber dari kekuasaan Kristus Yesus atas dan di dalam Gereja-Nya. Rasul Yohanes menuliskan ucapan Yesus : ”Akulah yang memilih kamu” (Yoh.15:16), dan Paulus membenarkannya melalui Surat kepada Jemaat di Efesus: ”Ialah yang memberikan...”(Efs.4:11). Oleh karena itu, seluruh Pejabat Gereja harus menjunjung tinggi karunia Allah dan memberdayakannya, dalam arti memfungsikan secara optimal, jabatan itu untuk melayani-bersaksi dalam persekutuan menuju dunia, dalam arti inilah, maka bagi GPIB, perwujudan kristokrasi yang paling sesuai dengan Pemahaman Iman GPIB adalah sistem presbiterial sinodal sebagai terdapat di dalam Tata Gereja GPIB itu sendiri.


III. PEMAHAMAN TENTANG PRESBITERIAL SINODAL GPIB
A. (Naskah) Pemahaman Tentang Presbiterial Sinodal (Lih. TG GPIB 2010: hal. 8-12).
1. Gereja
Gereja adalah Tubuh Kristus dan Kristus sendiri adalah Kepalanya. Oleh karena itu  Kuasa yang ada dalam Gereja adalah Kuasa Kristus. Kekuasaan itu mutlak atas Gereja melalui firman-Nya, dan tidak dapat diwakilkan kepada seseorang atau beberapa orang, karena Kristus tetap bekerja. Pemimpin-pemimpin yang dipanggil-Nya adalah orang-orang yang hanya melayani Kristus dengan misi yang ditugaskan kepadanya masing-masing. Karena hanya ada satu, maka gerejapun satu adanya. Yesus yang memimpin Ekklesia itu mengutusnya dengan satu misi (Matius 16:18).

Gereja merupakan kesatuan yang sesungguhnya sejak semula sudah ada dalam diri Yesus Kristus dan bukan kesatuan yang dibentuk atau terjadi oleh kehendak banyak orang. Ini berarti hanya ada satu Gereja yang Kudus dan Am. Dengan demikian kehadiran Gereja itu tampak dalam kehidupan gereja-gereja di berbagai tempat, negara, bangsa dan suku, dan kemudian melembaga sebagai organisasi gerejawi dalam masyarakat (berbentuk badan hukum). Penampakan itu lebih jelas dalam kehidupan jemaat-jemaat, dimana Jemaat –jemat tersebut harus dipahami sebagai bagian yang utuh dari GPIB dan sekaligus merupakan wujud dari gereja yang kudus dan am itu.

2. Hubungan antara Gereja dan Jemaat.
Dari pengertian di atas terlihat adanya hubungan timbal-balik antara Jemaat dan Gereja. Hubungan ini ditandai dengan satu garis dinamis yang tidak dapat dihalangi oleh apa dan siapapun juga. Hubungan ini sekaligus merupakan gerakan yang hidup untuk melaksanakan misi itu.

Ada beberapa prinsip yang dipakai oleh gereja dari masa ke masa untuk menggambarkan hubungan dinamis itu.
Dalam prakteknya kita sebut sistem-sistem  pemerintahan gereja:

a. Sistem dan bentuk yang pertama adalah Papal (bahasa latin: Papa= bapa= Paus).
Beberapa ciri khas dari sistem ini adalah:
1). Adanya paham, tongkat kepemimpinan dan kuasa langsung yang diterima dari Kristus. Paus menerima warisan itu sebagai pengganti Kristus.
2). Yang bertindak dalam gereja adalah imam-imam yang jenjang kepemimpinannya diatur/disusun menurut anak-tangga.
3). Paus memiliki kuasa mutlak dan jemaat hanya menerima tindakannya itu.
Hubungan timbal balik terhenti karena garis linier (komando) dari atas ke bawah yang ketat.

b. Sistem dan bentuk yang kedua adalah Episkopal (bahasa Yunani: Penilik, Penunggu, Gembala)
Cirinya antara lain: Setiap Gembala disebut Uskup (akhirnya sekarang jarang dipakai dan kemudian dikenakan kepada pemimpin Gereja saja – Superintenden). Para Uskup/Gembala memegang kepemimpinan Gereja dan mewariskan kuasa itu secara rasuli dan berkesinambungan. Umumnya para Uskup/Gembala memegang kuasa di wilayah/ Provinsi/Jemaatnya di bawah pimpinan Gereja yang disebut Superintenden. Dalam sistem ini, bentuk hirarkis masih tampak tetapi garis linier lemah.

c. Sistem dan bentuk yang ketiga adalah Kongregasional (bahasa Inggris: Congregation = jemaat lokal).
Cirinya antara lain: memberi tekanan (=kedaulatan) kepada eksistensi jemaat-jemaat yang independen (=berdiri sendiri). Bila jemaat mengusahakan kebersamaan dengan jemaat-jemaat lain sehingga terbentuk satu permusyawaratan, maka hal itu terjadi atas kerelaan dan tidak boleh mengurangi kedaulatan masing-masing jemaat. Kebersamaan jemaat-jemaat dapat terjadi tanpa ikatan ketat, yang diurus oleh suatu Sekretariat Bersama.

d. Sistem dan bentuk keempat adalah Presbiterial Sinodal (bahasa Yunani: Presbiter = tua-tua = Penatua; Sun = bersama; hodos = jalan).
Cirinya antara lain: adalah memberikan tekanan kepada peranan para presbiter yang terpanggil untuk melayani dan memimpin gereja. Untuk menentukan arah – kebijaksanaan gereja, kita melakukannya bersama-sama melalui Majelis Jemaat, Persidangan Sinode dan Majelis Sinode. Kebersamaan itu lebih praktis, nampak dalam Kepemimpinan Gereja Jemaat sehari-hari. Sistem ini ingin menghidupkan hubungan timbal balik antara Jemaat (Majelis Jemaat) dengan pimpinan Gereja (Majelis Sinode). Gereja bukan federasi dari jemaat-jemaat, tetapi keduanya mempunyai hubungan yang dinamis, kaitan yang hidup dan kepentingan timbal-balik untuk melaksanakan misi Kristus.

3.Unsur-unsur penting dari Presbiterial Sinodal
Sistem ini sesungguhnya berasal dari tradisi Calvinis yang sangat mewarnai kehidupan GPIB.
Ada beberapa hal yang sangat menonjol sebagai berikut :

a. Peranan para Presbiter yang terpanggil untuk melayani dan memimpin Gereja.
1).Para Presbiter mendapat peranan penting.
Dalam Gereja mula-mula, setelah para rasul tidak ada, maka para Penatua (Presbiter) memegang peranan penting dalam mengelola kehidupan gereja.
Jabatan Diaken telah terbentuk segera setelah Pentakosta dan mula-mula sangat berperan bersama para rasul. Dalam perjalanan GPIB, pengertian presbiter telah mengalami tekanan yang sangat berarti di mana yang dimaksud adalah Diaken, Penatua, Pendeta dan Penginjil untuk daerah-daerah Pekabaran Injil / Pelkes. Namun, jabatan Penginjil tidak diadakan lagi, sejak tahun 1992, karena para Penginjil telah dialihkan menjadi Pendeta.

Hal ini tentu bukan saja menyangkut pergeseran pengertian tetapi juga ingin memberikan bobot dan peranan yang lebih luas untuk mengelola kehidupan gereja, sebab pada dasarnya tiap jabatan tersebut mempunyai hubungan erat satu dengan yang lain untuk menjabarkan pelayanan gereja.

2). Teologi Reformasi menegaskan bahwa panggilan dan pengutusan itu berasal dari dua pihak.
Yang pertama : panggilan batin, oleh kuasa Roh Kudus dalam diri seseorang. Panggilan batin ini menyangkut kesadaran dan kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas dengan kuasa Roh Kudus.
Yang Kedua : panggilan lahir, yaitu seseorang dipanggil dan diutus oleh gereja. Melalui pemilihan oleh warga gereja, Roh Kudus memanggil dan mengurapi  seseorang untuk melayani dan memimpin jemaat-Nya.

3). Panggilan lahir inilah yang dilaksanakan oleh Gereja (GPIB) dewasa ini melalui Pemilihan Diaken dan Penatua. Bagi Pendeta yang dipanggil oleh gereja harus melalui pendidikan Teologi dan vikariat.
Melalui proses pemilihan, pendidikan, pembinaan serta pengurapan seseorang diyakinkan akan panggilan batinnya.
Karena itu tidak dapat diartikan bahwa Presbiter, khususnya Diaken dan Penatua, itu menjadi wakil jemaat karena terpilih oleh jemaat hingga ia harus bertanggung jawab (secara organisatoris) kembali kepada jemaat. Secara moral ia terikat pada jemaat karena kepercayaan dan hubungan penggembalan.
Para Presbiter terikat dalam Majelis Jemaat dan bersama-sama melayani dan memimpin jemaat. Kepada badan itu pula para Presbiter mempertanggung jawabkan pelayanan dan kepemimpinannya (secara organisatoris). Demikian selanjutnya pada ruang lingkup berikutnya yaitu Sinodal (Gereja).

b. Pengelolaan secara bersama dan sehidup sepelayanan
Para Presbiter dipanggil dan diutus untuk melayani dan memimpin gereja secara bersama. Kebersamaan itu bukan atas dasar suka rela atau terpaksa, tetapi karena misi Kristus itu yang satu dan mempersatukan Presbiter.
Kebersamaan itu harus terwujud dalam tindakan, yaitu : berjalan, bergumul, bermusyawarah, bekerja dan berbuat serta mempunyai pengalaman bersama dalam mengisi persekutuan untuk melayani dan bersaksi. Tegasnya, dengan mengakui kebersamaan itu, ikrar untuk sehidup-sepelayanan dalam gereja dihayati.
Perjalanan kebersamaan itu nampak melalui Persidangan-persidangan Sinode yang dihadiri oleh para presbiter dari jemaat-jemaat. Mereka hadir dalam persidangan itu bukan sebagai wakil jemaat, tetapi sebagai presbiter gereja yang menentukan arah kebijaksanaan pelayanan dan kepemimpinan di bawah terang Firman Tuhan (contoh, dipancarkan melalui Tema dan Sub-Tema). Dengan Tema dan Sub-Tema itu perjalanan gereja dicegah dari kesimpang-siuran pemahaman maupun tindakan yang merugikan pelaksanaan panggilan gereja.
Anggota-anggota dari badan itu dipilih dari antara para presbiter yang adalah peserta Persidangan Sinode itu. Sesuai prinsip kebersamaan di mana para presbiter bertanggung jawab kepada lembaga kebersamaan di lingkup Jemaat (Majelis Jemaat) yang bertindak sebagai Pimpinan jemaat, maka kepada Majelis Sinode (lembaga yang secara permanen menggalang kebersamaan) itulah Majelis-Majelis Jemaat yang mempertanggung jawabkan pelayanan dan kepemimpinannya.
Selanjutnya Majelis Sinode itu sendiri mempertanggung jawabkan pelayanan dan kepemimpinannya kepada Persidangan Sinode yang dihadiri oleh presbiter dari jemaat-jemaat.
Sehubungan dengan itu maka pengelolaan secara bersama itu harus selalu terkendali melalui persidangan-persidangan  presbiter (lingkup Jemaat dan sinodal). Arah program yang jelas harus ditetapkan melalui persidangan-persidangan untuk diberlakukan bagi seluruh jajaran-pelayanan gereja.

c. Hubungan yang dinamis antara Majelis Jemaat dan Majelis Sinode
Dalam kerangka penjelasan di atas maka hubungan Majelis Jemaat dan Majelis Sinode adalah hubungan yang hidup. Yang terlihat disini bukanlah garis linier atau komando, atasan kepada bawahan, tetapi hubungan timbal balik dimana misi gereja berlangsung dan berkembang.
Jemaat disebut sebagai “jantung” gereja yang berdenyut dan bergerak sedemikian rupa sehingga “darah keselamatan” itu dipancarkan. Lembaga Sinode disebut sebagai “otak” yang berfungsi mengatur semua bagian bergerak bersama dan harmonis, sehingga tubuh gereja berfungsi dengan baik.
Dengan demikian kebersamaan memegang peranan penting dimana kepentingan sendiri-sendiri selalu ditaruh dalam kerangka kebersamaan. Kepentingan persekutuan harus senantiasa mewarnai kepentingan perorangan.

B. Beberapa Catatan penting tentang Sistem Presbiterial yang khas GPIB
1. “Pemahaman Tentang Presbiterial Sinodal” tersebut di atas masuk di dalam Pendahuluan Tata Dasar GPIB 2010, juga dalam Tata Dasar GPIB 1982 dan Tata Dasar GPIB 1996. Apakah konsekuensi teoritisnya dan praktisnya hal tersebut? Baik secara teoritis maupun secara praktis, disadari atau tidak, maka paling tidak hal itu mempunyai 2 (dua) konsekuensi, yaitu:
a. Seluruh jajaran di GPIB harus senantiasa memahami dan melaksanakan semua Bab, Pasal, dan Ayat dalam Tata Gereja GPIB dalam semangat presbiterial sinodal; dan
b. GPIB hendak menegaskan bahwa di seluruh jajarannya GPIB harus melaksanakan tugas panggilan dan pengutusannya di semua baik ditingkat sinodal maupun di tingkat lokal/jemaat, dan juga di tingkat wilayah, dengan semangat “presbiterial sinodal” yang khas GPIB, bukan dengan semangat episkopal atau semangat kongregasional.

2. Kekhasan sistem presbiterial sinodal GPIB nyata dalam hal-hal berikut:
a. Adanya hubungan yang hidup dan dinamis antara Jemaat (Majelis Jemaat) dan Gereja (Majelis Sinode) yang tidak dapat dihalangi oleh apa dan siapapun juga. Sekalipun ada MUPEL, tetapi dalam sistem presbiterial sinodal yang khas GPIB, Mupel tidak struktural. Jemaat disebut sebagai “jantung” gereja yang berdenyut dan bergerak sedemikian rupa sehingga “darah keselamatan” itu dipancarkan. Lembaga sinodal disebut sebagai “otak” yang berfungsi mengatur semua bagian bergerak bersama dan harmonis, sehingga tubuh gereja berfungsi dengan baik.
b. Sistem presbiterial sinodal GPIB, bukanlah sistem Papalisme, Episkopalisme, dan Kongreasionalisme, melainkan sistem penatalayanan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
(1) Peranan para presbiter yang terpanggil untuk melayani dan memimpin gereja.
Di dalam sistem ini para presbiter mendapat peranan penting. Seseorang menjadi presbiter (pendeta, penatua, dan diaken) karena mereka dipanggil oleh Tuhan, dan seseorang meyakini panggilan Tuhan ini melalui panggilan lahir dan panggilan batin.
(2) Pengelolaan secara bersama dan sehidup sepelayanan.
(3) Hubungan yang dinamis antara Majelis Jemaat dan Majelis Sinode.

3. GPIB menganut sistem presbiterial sinodal yang khas GPIB tersebut, karena sistem inilah yang diyakini sebagai sistem yang paling sesuai dengan keberadaan GPIB sebagai gereja yang berlatar-belakang Gereja Protestan beraliran Calvinis dan gereja di dalam konteks Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

IV. SISTEM PRESBITERIAL SINODAL DALAM TATA DASAR GPIB 2010.
Di dalam batang tubuh Tata Dasar GPIB, “sistem presbiterial sinodal” terdapat di dalam Bab IV (Penatalayanan Gereja), yang terdiri dari 4 Pasal (Pasal 11: Sistem Penatalayanan, terdiri dari 3 ayat; Pasal 12: Presbiter, terdiri dari 3 ayat; Pasal 13: Sidang Presbiter, terdiri dari 2 ayat; dan Pasal 14: Musyawarah Pelayanan, terdiri dari 3 ayat).

Beberapa hal ditegaskan di dalam Bab IV Tata Dasar ini, yaitu:
1. Dalam sistem presbiterial yang khas GPIB itu, bukan hanya peranan presbiter itu penting, tetapi juga pemberdayaan warga jemaat itu penting (Pasal 11, ayat 3). Mengapa? Sebab, tanggungjawab panggilan dan pengutusan gereja itu adalah tanggungjawab seluruh warga jemaat. Para presbiter itu tidak dapat berbuat apa-apa tanpa keterlibatan warga jemaat di dalam pelayanan. Jadi, ada pergeseran yang signifikan di dalam sistem presbiterial sinodal GPIB sebagai tertuang dalam Tata Dasar (Bab IV, Pasal 11, Ayat 3) yang memberi peranan warga dalam pelaksanaan panggilan dan pengutusan gereja.

2. Para presbiter (pendeta, penatua, dan diaken) memperlengkapi warga jemaat untuk melaksanakan panggilan dan pengutusannya, dan mereka melaksanakan panggilan dan pengutusan-Nya secara kolekif kolegial (Pasa1 12, ayat 1, 2, dan 3).

3. Wadah pengambilan keputusan tentang pelaksanaan panggilan dan pengutusan Gereja adalah Sidang Presbiter yang terdiri dari: (a) Persidangan Sinode (PS, PSI, dan PST); (b) Sidang Majelis Sinode (SMS); dan (c) Sidang Majelis Jemaat (SMJ).
(Memang di GPIB ada Pelaksana Harian Majelis Jemaat [PHMJ] dan Rapat PHMJ, namun harus ditegaskan bahwa PHMJ hanya dapat mengambil keputusan dalam Rapat PHMJ berdasarkan keputusan Sidang Presbiter, baik di lingkup sinodal maupun di lingkup jemaat. Jika PHMJ harus mengambil suatu keputusan yang mendesak, maka paling tidak PHMJ tidak boleh mengambil keputusan dan kebijakan yang bertentangan dan bertolak belakang dengan Tata Gereja. Mengapa? Sebab PHMJ adalah pelaksana harian Majelis Jemaat, bukan pimpinan dari Majelis Jemaat. Hal ini perlu ditegaskan agar seluruh presbiter [pendeta, penatua, dan diaken] menyadari bahwa PHMJ itu tidak dapat berbuat apa-apa terlepas dari apa yang sudah diputuskan dalam Sidang Presbiter baik di lingkup sinodal maupun di lingkup jemaat. Melaksanakan program kegiatan dan anggaran yang belum ditetapkan dalam Sidang Presbiter, misalnya, tidak sesuai dengan semangat presbiterial sinodal yang dianut oleh GPIB.)

4. Musyawarah pelayanan (MUPEL), sebagai “jembatan dinamis” antara MS dan MJ, dipahami oleh GPIB sebagai bagian dari penatalayanan gereja. Jadi, MUPEL tidak sama dengan Klasis yang struktural itu, karena itu, program MUPEL adalah program tertentu dari Jemaat-Jemaat yang diserahkan kepada MUPEL untuk dilaksanakan bersama-sama di wilayah itu dan program sinodal yang diteruskan oleh MS GPIB untuk dilaksanakan di wilayah itu.

V. PENUTUP
GPIB meyakini bahwa sistem presbiterial sinodal GPIB adalah salah satu sistem penatalayanan yang baik, bahkan bagi GPIB merupakan sistem yang terbaik. Namun demikian, sebaik apapun suatu sistem penatalayanan dari suatu Gereja, pada akhirnya keberhasilan penatalayanan Gereja itu bukanlah ditentukan oleh sistem yang dianutnya, melainkan ditentukan oleh para presbiternya. Sebuah sistem yang baik dijalankan oleh orang jahat, maka sistem itu cenderung akan menjadi jahat, sedangkan sebuah sistem yang jahat sekalipun dijalankan oleh orang baik, maka sistem itu akan cenderung menjadi baik.
Sebuah sistem itu perlu, tetapi jauh lebih penting dari pada suatu sistem ialah orang-orang, dalam konteks GPIB adalah para presbiter. Jika demikian halnya, apakah yang perlu dipahami oleh seluruh presbiter GPIB? Sistem prebiterial sinodal GPIB menekankan kebersamaan dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan gereja, dan hal itu akan berhasil jika para presbiter bersama melayani dengan hati, yaitu hati yang dipersembahkan kepada Tuhan yang memanggil dan mengutusnya untuk melayani di dalam Gereja-Nya, dan dengan mengingat sabda Yesus: “Barangsiapa melayani Aku, ia harus mengikut Aku dan di mana Aku berada, di situ pun pelayan-Ku akan berada. Barangsiapa melayani Aku, ia akan dihormati Bapa” (Yoh 12:26).

PELAYANANNYA DARI MASA KE MASA

BAHTERA GPIB
PELAYANANNYA DARI MASA KE MASA
< SATU TINJAUAN HISTORIS >
(Pdt. H. Ongirwalu, M.Th.)
Dipersiapkan Sebagai Materi Bina Tahap 1 Diaken dan Penatua GPIB 2012

1. GPIB  MENGGEREJA
a. Persiapan kelahiran GPIB di bumi Indonesia cukup singkat. Sidang Sinode Am III . GPI (Mei – Juni 1948) memutuskan tentang pembentukan Gereja ke-4 di wilayah Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang tidak terjangkau oleh GMIM (berdiri 1934), GPM (1935) dan GMIT (1947).
31 Oktober 1948 terwujudlah GPIB dengan 53 Jemaat yang berada dalam 7 klasis. Saat pengresmian di Gereja Immanuel, Merdeka Timur 10, Jakarta, diperkirakan warga GPIB berjumlah 200.000 orang. Tahun 1970 dilaporkan berjumlah 250.000 orang dan tahun 1990 berjumlah 196.921 orang.  Terakhir dicatat oleh Majelis Sinode GPIB tahun 2010 bahwa jumlah Jemaat GPIB adalah 301. Dan agaknya belum ada data sensus yang akurat mengenai jumlah warga pada saat ini. Secara kwantitas memang belum ada jumlah yag pasti tetapi Gereja ini telah bertumbuh dan berkembang dibentuk oleh pengalaman-pengalaman melayani dan menjawab berbagai tantangan.
Sesungguhnya keberadaan jemaat-jemaat yang diwariskan GPI kepada GPIB telah terbentuk sejak masa VOC, ketika J.P.Coen mendirikan Batavia (=Jakarta) 31 Mei 1619 . Pendeta pertama di Jemaat Jakarta adalah Adriaan Jacobs Hulsebos yang diangkat Coen bulan Desember 1619. Ia mengadakan perjamuan kudus pertama dan pembentukan Majelis Jemaat tanggal 3 Januari 1621 (dapat ditetapkan sebagai ulang tahun jemaat Jakarta). Jemaat ini melayani dengan 3 (tiga) bahasa: Belanda di dalam benteng (Fatahilah-Kota sekarang) dan Portugis dan Melayu di luar benteng (GPIB Sion sekarang). Dari Jakarta pelayanan (=perawatan rohani) menyebar ke Jatinegara (Cornelis Senen 1660), Makassar (1670), Tugu (1676), Padang (1683), Surabaya (1708), Depok (Chastelein 1714) dan Semarang (1753). Jemaat-jemaat ini kini tetap melayani dalam lingkungan GPIB.
Setelah pemerintah Belanda secara resmi menjadikan Nusantara sebagai daerah jajahan (1 Januari 1800) maka jemaat-jemaat protestan di satukan dalam Gereja Protestan di Indonesia (GPI) dengan keputusan Raja Willem I, 4 September 1815. Untuk itu didirikan gedung Willems Kerk 24 Agustus 1839 dan dibentuk Majelis Gereja (Kerkbestuur) 1840 (baru aktif 1854). Bermunculanlah jemaat-jemaat baru seperti Serang, Sukabumi, Solo, Bandung. Malang, Yogya, Ambarawa, Kediri dsb.

b. GPIB terbentuk melalui Proto Sinode tanggal 25-31 Oktober 1948 di Jakarta setelah GMIM, GPM dan GMIT (masing-masung berdiri 1934, 1935 dan 1947). Warisan-warisam GPI ysng menjadi masalah teologis adalah :
(1)   Pengakuan GPI baru dirumuskan setelah gereja ini berdiri kurang lebih satu abad,yaitu pada tahun 1936 dengan mengambilalih rumusan dari gerakan oikumene Faith and Order yang mengadopsi dari YMCA tahun 1844. Pengakuan tersebut berdasarkan I Korintus 3:11.                 Dengan kata lain pengakuan ini bersifat oikoumenis tanpa memperhatikan pergumulan konteks dengan maksud untuk mempersatukan semua aliran protestan dalam GPI. Pengakuan ini tidak dijabarkan dalam bentuk ajaran sebagai pegangan warga.

(2)   Model bergereja didasarkan pada keputusan Raja yang mengatur organisasi gereja seperti tata pemerintahan negara. Upaya untuk menerapkan sistem presbiterial tidak berhasil karena  tidak ada pengkajian teologis mengenai eklesiologi GPI. Tatagereja GPI 1948 dan 1951 berusaha menerapkan sistem presbiterial tetapi tidak mampu mengubah sifat birokrasi  dan jenjang-jenjang jabatan yang ada (Ds-Predikant-Hulppredikant-Inlandsleeraar-Penatua-Syamas/Diaken).  Para pelayan (kecuali Penatua dan Syamas) adalah pegawai negeri.

(3)  Misi dan tugas gereja adalah memelihara rohani warga dengan penegakkan disiplin yang ketat.  Tidak ada penjelasan tentang pekabaran Injil seperti yang dilakukan badan-badan Zending saat itu. Ibadah-ibadah dilaksanakan dengan pola gereja Hervormd Belanda yang meneruskan tradisi Calvinis dengan nyanyian Mazmur dan Pietisme dengan Tahlil dan Dua Sahabat Lama.

(4)  Setelah melembagakan gereja-gereja baru, GPI bergumul tentang keberadaannya sebagai gereja.Memilih antara menjadi wadah keesaan bagi gereja-gereja di Indonesia (karena itu sejak 1936 sidang-sidang GPI  mengundang HKBP, GKJW, GKP, GDE) ataukah menjadi gereja yang melayani jemat-jemaat di luar wilayah GMIM, GPM dan GMIT. Pergumulan ini terjawab ketika Sidang Gereja AM III 1948 mendiskusikan eklesiologi GPI dengan membuat pilihan antara keesaan : anggur, mangga dan jeruk. Pilihan jatuh pada keesaan jeruk. Maka GPI tetap menjadi gereja dengan gereja-gereja bagiannya yang berdiri sendiri. Diskusi ini berlanjut dalam pembentukan DGI 1950, di mana DGI bertujuan membentuk Gereja yang Esa di Indonesia.         

Tugas pertama yang langsung dihadapi GPIB adalah  melepaskan diri dari warisan-warisan  dari GPI, antara lain dengan :
(a). Melepaskan diri dari kepentingan GPI yang ingin mengasuh GPIB baik kepemimpinan , harta milik maupun kegiatan-kegiatan ekumenis.

(b). Menghidupkan kembali Jemaat-jemaat yang memang tak terurus, a.l. 10 tahun selama Perang Dunia dan masa revolusi.

(c). Mempersiapkan tenaga-tenaga pelayan yang memimpin dan melayani Jemaat-jemaat yang memang tidak menyatu dengan pergumulan dan harapan masuyarakat.

(d). Mengatasi kesulitan keuangan dan menggalang kesadaran memberi yang merupakan hal yang baru bagi Jemaat-jemaat bekas asuhan GPI yang sangat bergantung pada pemerintah Belanda.

c. Sebagai gereja,GPIB segera mengadakan konsolidasi (1948 – 1970). Kemudian mulai bergerak keluar memasuki pergumulan dan harapan masyarakat dengan membangun kehidupan bersama. Periode ini disebut Masa Pembangunan (1970 – 1982). Lalu dengan upaya pembangunan tersebut GPIB menempatkan diri sebagai Gereja yang mandiri (1982 hingga sekarang).

c.1. Dalam masa konsolidasi, dilakukan penataan pelayanan untuk mengatasi dualisme dalam Jemaat-jemaat yang berbahasa Indonesia dan Belanda. Juga badan-badan pelayanan (Sekolah Minggu/Kebaktian Remaja, Gerakan Pemuda dan Persatuan Wanita) yang sebelumnya berdiri di luar organisasi GPIB, dirangkul dan diintegrasikan tahun  1966 dalam pelayanan GPIB. Badan-badan ini diandalkan untuk mobilisasi warga.

Untuk itu konsep Jemaat Misioner diterjemahkan dalam berbagai langkah nyata yang mengarahkan warga untuk tidak hanya hidup untuk diri sendiri tetapi untuk sesama dan masyarakat sekitar. Wadah-wadah pelayanan tersebut menjadi tempat di mana warga Gereja dan masyarakat bergumul mewujudkan masa depan bersama. Penggalangan potensi warga dimulai dengan konsultasi para bendahara Jemaat pada tahun 1960 dan menetapkan iuran per anggota Jemaat. Misi gereja juga dilaksanakan melalui pekabaran Injil yang dimulai pertengahan tahun 1960 an di Bogor, Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Timur, Sumatera Selatan dan Barat, dan Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kerjasama dengan III Batu, Malang sekitar tahun 1964. Majelis Sinode langsung melaksanakan koordinasi pelaksanaan pekabaran Injil tsb. 

Di masa konsolidasi ini 2 (dua) Tata Gereja di susun untuk menjadikan GPIB sebagai Gereja yang teratur dan melayani untuk mewujudkan Missio Dei. Tata Gereja 1948 dan Tata Gereja 1962/1964 ditetapkan sebagai gagasan-gagasan/ ide-ide dasar teologis untuk penyusunan perangkat-perangkat bagi pelayanan GPIB. Eklesiologi GPIB terus dikembangkan antara lain dengan menetapkan wujud dan bentuk GPIB sebagai Tubuh Kristus dengan pengakuan yang didasarkan pada I Korintus 3:11. Dengan demikian perumusan bahwa GPIB terbentuk dalam rangka GPI ditiadakan. Walau tidak disebutkan secara tegas, tetapi pengaturan pelayanan dilakukan dengan sistem presbiterial varian GPIB (klasis dihapus tahun 1964 dan diganti dengan Konven). Selanjutnya misi gereja dirumuskan sebagai partisipasi dalam pelayanan YESUS KRISTUS dan peranan warga dalam pelayanan (= imamat am) dimunculkan sebagai sesuatu yang baru dalam teologi GPIB. 

c.2. Dalam masa Pembangunan, GPIB melakukan kegiatan Pembinaan Warga Gereja dan para pelayan secara intensif melalui Lembaga Pembinaan Jemaat. Juga pendidikan formal diupayakan melalui sekolah-sekolah yang dikoordinir oleh Bakordik (kemudian dirubah menjadi Yayasan Petra dan tahun 1981 menjadi Yapendik). Begitu juga pelayanan masyarakat kota dan desa diperkenalkan sebagai bentuk baru dari pekabaran Injil yang kemudian dikemas melalui Program Adopsi. Jemaat-jemaat GPIB yang mampu secara material dan program membantu Jemaat-jemaat di wilayah PI. Mobilisasi tenaga-tenaga. Batu ditingkatkan sebagai penginjil dan pendeta yang diformalkan dalam kerjasama dengan GPIB.

Didorong oleh kesadaran untuk membangun kesejahteraan masyarakat (sejalan dengan program pemerintah sejak tahun 1967), GPIB mencanangkan pembangunan material yang dimulai dengan pemanfaatan harta-harta yang tidak bergerak warisan dari GPI dan didukung dokumen-dokumen negara. Untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam masa ini                       Tata Gereja baru disusun 1972 dan direlevansikan tahun 1978. Pemetaan pelayanan dilakukan sekaligus dengan penyusunan GBKUPG (Garis-garis Besar Kebijakan Umum Pelayanan Gereja), perumusan  awal Pengakuan Iman dan pengembangan Tata-Tata Ibadah GPIB. Partisipasi Gereja dalam masyarakat mewarnai pelayanan Gereja.

Pemantapan pelayanan BPK tahun 1973 sebagai bidang Pelayanan Kategorial (sebelumnya khusus) untuk membina warga dalam pelaksanaan tugas dan panggilan Gereja. Sekitar tahun 1974 PKB diperkenalkan di Jemaat-jemaat disamping itu pembinaan Penatua dan Diaken melalui LPJ dan pendeta-pendeta melalui KDPP (1976, 1977) dilaksanakan. Pembangunan dan pengembangan Tata Ibadah dan Nyanyian Gereja diupayakan melalui komisi yang menghasilkan Tata Ibadah (leksionari) dan nyanyian-nyanyian yang diperkenalkan melalui Festival Paduan Suara dan Vocal Group. Terbitlah buku-buku seperti: Pujilah TUHAN, Sekarang Bersyukur dan Kidung Jemaat (yang kemudian dikekola Yamuger).

Riak-riak pelayanan di daerah-daerah PI dan kota-kota muncul merata di GPIB, karena perjanjian kerjasama dengan Batu telah mengalami penyimpangan-penyimpangan. Maka tahun 1980 dalam konsultasi Sinodal di Ujung Pandang dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan Batu dan diperkenalkan istilah Pelkes untuk mengganti istilah Pekabaran Injil.  Eklesiologi GPIB menemukan kemandiriannya melalui Tatagereja 1982 yang menjadi alat untuk menata pelayanan secara komprehensif dengan Sistem Presbiterial varian GPIB. Jemaat-jemaat sebagai gereja yang lengkap menjadi pusat kegiatan pelayanan, secara berkala (4 tahun) berkumpul dalam kebersamaan (Persidangan Sinode) yang mengambil kebijakan pelayanan, kebersamaan mana diwakili secara tetap oleh Majelis Sinode.  Keseimbangan antara kedaulatan Jemaat-jemaat dan kebersamaan secara sinodal dikemas melalui Tata Dasar, Peraturan-peraturan Pokok dan Peraturan-peraturan.

Pembangunan material diupayakan melalui Persembahan Tetap Bulanan (PTB), infentarisasi dan pemanfaatan harta milik GPIB dan proyek-proyek pembangunan masyarakat di Kalimantan, Lampung dan Riau, yang juga diilhami oleh  kegiatan DGI dengan Development Centernya.

c.3. Dalam masa kemandirian, GPIB memantapkan diri dengan visi yang jelas mengenai hakekat dan pelayanan Gereja. GPIB menjalani proses kedewasaan, percaya diri dan peka terhadap tanda-tanda jaman serta kemampuan untuk bekerjasama. Masa ini menuntut perubahan dan pembaruan perangkat-perangkat pelayanan. Kemampuan  membaca tanda-tanda zaman ditingkatkan melalui studi dan perumusan tema-tema pelayanan 20 tahunan yang diuraikan sampai pada pelaksanaan program pelayanan (PKUPPG dan perangkat-perangkatnya). Identitas diri sebagai Gereja Reformasi mengalami pengkajian dan perumusan dengan perangkat-perangkat teologi dan materi pembinaan berbagai kategori pelayanan.  Oleh kebutuhan pelayanan dan pembinaan warga, dirumuskan pendirian gereja dengan berbagai pokok yang relevan dan menantang. Begitu pula dilanjutkan pengembangan Tata Ibadah dan Nyanyian Gereja untuk memperkaya Spiritualitas Gereja (Gita Bakti, KMM, KC).

Tata Gereja 1982 disusun, diikuti dengan perumusan Pemahaman Iman sebagai ajaran GPIB, dan penyusunan Akta-akta Gereja untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi intern maupun ekstern. Selain itu pengadaan dan peningkatan proyek-proyek Pelkes menjadi bentuk pelayanan Gereja yang lebih menyentuh persoalan dan kebutuhan masyarakat antara lain pelaksanaan bulan PELKES, dan Pendidikan/pelatihan tenaga-tenaga PELKES secara berkala dalam rangka Community Development dan lingkungan hidup.

Kebutuhan untuk membarui Tatagereja 1982 dalam rangka memberikan jalan bagi warga untuk melaksanakan pelayanan (bersama para pelayan) dilakukan melalui Persidangan-persidangan Sinode. Pembaruan ini mengalami jalan berliku yang panjang sejak tahun 1986, terutama tarik menarik (bahkan ketegangan) untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan Jemaat di satu pihak dan kepentingan Sinodal serta wilayah-wilayah di lain pihak. Proses ini mengalami kematangan di Persidangan Sinode XIX 2010 yang memberlakukan Tatagereja yang baru dengan segala kelengkapannya.

Pada masa Kemandirian ini, pembinaan pendeta (KDPP) dilanjutkan dan materi-materi bina dipersiapkan untuk para pelayan Majelis Jemaat serta Pelayanan Kategorial, walau pelaksanaannya perlu dievaluasi terus menerus khususnya bidang Kategorial (yang cenderung melemah). Melemahnya Bidang Kategorial merupakan pertanda bahwa kemandirian gereja ini sedang diuji.

Selanjutnya pengelolaan harta milik dilanjutkan atas Keputusan Persidangan Sinode 1990, tetapi telah menimbulkan gejolak dalam tubuh GPIB antara tahun 1992 – 2000. Sejarah mencatat bahwa gejolak ini dengan bijak diatasi dan Persidangan Sinode 2000 telah berhasil menciptakan rekonsiliasi dalam tubuh GPIB.  Ketetapan persidangan tersebut bahwa pengelolaan harta milik harus diputuskan dalam Persidangan Sinode, baru dilaksanakan merupakan pembelajaran yang penting dari wujud Kemandirian Gereja.

2. GPIB BERTEOLOGI
Perjalanan GPIB melewati masa konsolidasi dan pembangunan lalu menjalani masa kemandirian mengetengahkan beberapa pokok pemikiran teologis eklesiologis untuk dikaji lebih lanjut.
a. Pengakuan dan ajaran
Pengakuan yang semula bertumpu pada I Korintus 3:11 telah beralih  ke ciri Reformasi yang disusun dalam Pembukaan Tata Dasar dengan mengangkat moto GPIB: Lukas 13:29 dan Jiwa Pemahaman Iman GPIB. Seluruh ajaran disusun berdasar Pemahaman Iman GPIB yang diterapkan dalam konteks dan kebutuhan GPIB untuk melayani masyarakat dan bangsa Indonesia.

b. Model Bergereja
GPIB menjalani satu proses yang menarik dalam menggumuli dirinya sebagai Gereja. Walau belum ada dokumen teologis yang mencatat pergumulan eklesiologi melalui seminar-seminar dan konsultasi tetapi Tata-tata Gereja yang disusunnya sejak 1948 mengalami perkembangan yang mengesankan.  Gereja ini keluar dari keterikatan primordial dengan GPI dan menjadi gereja yang mandiri untuk berinteraksi dengan gereja-gereja lain (termasuk dengan GPI) secara dewasa dan bertanggungjawab. Walau demikian, sejarah mencatat bahwa model-model gereja yang tergambar dalam PB belum diolah secara teologis-akademis.

c. Kepejabatan
Kesan yang kuat muncul bahwa Perkembangan Kepejabatan dalam GPIB stabil meneruskan tradisi GPI dengan sedikit perubahan. Tetapi “Gerakan Imamat Am” melalui Pelayanan Kategorial telah “menggelitik” para pendeta, penatua dan diaken untuk meninjau kembali terus menerus masalah kepejabatan. Disamping itu Visi dan Misi GPIB membuat Gereja ini tidak perlu menjadi Gereja pejabat atau hanya meneruskan tradisi Calvinis tentang kepejabatan.

d. Misi dan Tugas Gereja
Misi dan Tugas Gereja telah dirumuskan dalam tahap “ALLAH – Gereja – dunia”. Walau belum berani merubahnya menjadi  “ALLAH – dunia – Gereja”, tetapi gereja ini telah membarui dirinya dan keluar dari tradisi GPI yang hanya “memelihara dan merawat kerohanian” warga. Tantangan dan harapan masyarakat pada waktunya menjadi batu penjuru untuk merumuskan Misi dan Tugas Gereja sesuai yang dikehendaki ALLAH.

e. Peran Warga Gereja
Peran Warga Gereja sepanjang perjalanan gpib SELAMA INI TELAH DIWAKILI OLEH Bidang Pelayanan Khusus /Kategorial dengan pelayanan dan pembinaan yang terorganisir. Walau terkesan eksklusif dan terkotak-kotak dalam Jemaat; dan 15 tahun terakhir melemah, tetapi kehadiran pelayanan Kategorial ini telah membuat gereja konsisten dengan misi dan tugasnya ke dalam.

f. Liturgi dan Nyanyian Gereja
Liturgi dan Nyanyian Gereja terus menerus dikembangkan di tengah hingar-bingarnya ibadah-ibadah intertainment, untuk mempertahankan tradisi reformatoris – Belanda. Walau ada kecenderungan untuk hanya memberikan peran kepada para pejabat dalam liturgi, tetapi evaluasi yang baik akan membuka peranan warga dan lingkungan hidup (bahkan dunia) dalam ibadah-ibadah yang tetutup di gereja-gereja. Dicatat bahwa nyanyian Gereja telah diupayakan untuk dikembangkan secara kontekstual.

g. Keuangan dan Persembahan
Sejarah mencatat bahwa keuangan Jemaat-jemaat GPIB berkembang, berbuah dan berbunga dengan signifikan, walau Majelis Sinode cukup prihatin dan merana dengan keuangannya. Kesadaran memberi semakin meningkat walau pembinaan secara teologis tidak merata. Terkhair “perpuluhan” yang diterapkan oleh Persidangan Sionde 2010 belum dapat dievaluasi karena itu perlu dipahami secara teologis terutama dari sudut teologi Calvinis.

3. MENYONGSONG MASA DEPAN
Dalam mengembangkan diri ke depan GPIB perlu diperhatikan hal-hal berikut untuk berani berteologi dalam konteks.
Beberapa tema kontekstual dewasa ini :
a. Keindonesiaan
    Politik identitas
    Politik agama
    Interpretasi dan reinterpretasi Sejarah
    Mencari “teologi” bersama
    Otonomi daerah dan perdanisasi
    Hubungan gereja dan negara

b. Agama dan Budaya
    Agama-agama suku dan kepercayaan lokal
    Agama, pasar dan konvesi
    Akultisme
    Teologi Agama-agama

c. Lingkungan Hidup
    Kwalitas kehidupan
    Warisan-warisan teologi
    Bencana-bencana

d. Kemiskinan
    Filosofi dan pemahaman
    Standar hudip layak
    Penyakit-penyakit (HIV/AIDS dsb)
    Pendidikan

e. Ketidakadilan
    Hukum
    Gender / Trans gender
    Korupsi

Jakarta, 3 April 2012.
Pdt. H. Ongirwalu, M.Th.

INI AKU, UTUSLAH AKU

"INI AKU, UTUSLAH AKU”
(Memahami panggilan dan pengutusan Tuhan untuk melayani-Nya)
Pdt. Drs. Jeffrey W. Ch. Sompotan, S.Th

1.Pengantar
Gereja adalah persekutuan orang percaya yang dipanggil ke luar dari kegelapan masuk ke dalam terang Tuhan yang ajaib untuk memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia (I Ptr. 2:9). Dalam sejarah perjalanannya gereja dipakai Tuhan untuk melaksanakan maksud dan kehendak-Nya yaitu memberitakan perbuatan-perbuatanNya yang besar. Perbuatan-Nya yang besar adalah karya penyelamatan-Nya yang sudah dimulai sejak kejatuhan manusia ke dalam dosa. Para Nabi di dalam Perjanjian Lama telah melaksanakannya dan memuncak pada diri Yesus Kristus. Berita keselamatan itu kemudian dilanjutkan oleh para Rasul, kemudian juga oleh gereja perdana dan terus berlanjut sampai kini bahkan sampai kesudahan alam.

Berita keselamatan yang terkandung di dalam Perjanjian Lama menunjuk akan datangnya Juru selamat. Nubuat itu digenapi dalam Perjanjian Lama dengan datangnya Yesus Kristus ke dalam dunia. Kedatangan-Nya membuat semua yang percaya kepada-Nya beroleh keselamatan di dalam Dia. Hubungan yang terputus dengan Allah terjalin kembali sehingga segala sesuatu yang semula rusak dipulihkan kembali. Semuanya kini ada dalam suasana penuh damai sejahtera. Syalom Allah hadir kembali di dalam dunia.

Allah menghendaki agar hal itu terus berlaku di dalam dunia. Yesus Kristus menjadikan syalom Allah menjadi kenyataan lewat karya hidup-Nya dan pengorbanan-Nya. Karya Yesus yang agung itulah yang harus dilanjutkan oleh Gereja agar "damai sejahtera" (syalom Allah) terus berlaku di dalam dunia. Gereja dipanggil dari dalam dunia dan diutus ke dalam dunia untuk melanjutkan karya penyelamatan-Nya. Sebuah lagu di dalam buku nyanyian Kidung Jemaat (KJ 257) mengungkapkan bahwa "gereja bukanlah gedungnya; bukalah pintunya, lihat di dalamnya, gereja adalah...orangnya". Itu berarti seluruh warga gereja dipanggil dan diutus untuk melanjutkan karya penyelamatan Allah dengan menjadikan pelayanan Yesus sebagai pola dan model utamanya. Melanjutkan karya penyelamatan-Nya berarti memberi diri untuk melayani Tuhan melalui pelayanan untuk sesama.

Melayani Tuhan adalah sesuatu yang istimewa. Menjadi istimewa karena yang dilayani adalah Tuhan sendiri. Dia maha suci sedangkan kita penuh dosa. Dia maha mulia sedangkan kita hina-dina. Dia berkuasa di sorga dan di bumi sedangkan kita penuh keterbatasan. Namun, untuk melaksanakan dan melanjutkan karya penyelematan-Nya, Ia melibatkan manusia. Sebagaimana Yesus diutus Bapa-Nya untuk melaksanakan kehendak-Nya maka Ia juga mengutus kita untuk melaksanakan kehendak-Nya (Yoh. 20:21).

Tidak semua orang mempunyai kesempatan atau diberi kesempatan istimewa seperti itu. Dari kisah yang ada di dalam Perjanjian Lama kita dapat melihat ada sejumlah tokoh yang "dipakai" TUHAN, baik selaku pemimpin umat (Musa dan Harun), selaku Hakim (a.l. Gideon), selaku Nabi (a.l. Yesaya, Yeremia, Mikha dll). Di dalam Perjanjian Baru dikisahkan bagaimana Tuhan Yesus memilih (hanya) 12 orang dari sekian banyak orang. Kemudian juga Tuhan memanggil dan mengutus Paulus yang juga melibatkan Barnabas, Silwanus, Timotius dll.

Pada intinya semua yang Tuhan pilih dipanggil untuk melayani Dia, yaitu untuk melaksanakan kehendak-Nya. Kesempatan untuk melayani Tuhan itulah yang menjadikan panggilan ini menjadi sesuatu yang istimewa. Bukan orang yang dipilih itu yang istimewa tetapi menjadi orang yang diberi kesempatan untuk melayani Tuhan, itulah yang istimewa. Berarti, titik berat keistimewaannya ada pada "pelaksanaannya" bukan pada "siapa pelaksananya". Yang istimewa adalah pelayanan itu sendiri bukan diri kita. Namun demikian, sebagai orang yang beriman kepada Tuhan Yesus Kristus, patutlah kita memberi diri untuk melanjutkan karya penyelamatan Allah melalui Gereja-Nya. Kitapun hendaknya memberi pernyataan yang sama seperti yang disampaikan Yesaya: ini aku, utuslah aku (Yes. 6:8)

2. Panggilan dan Pengutusan: Belajar dari tokoh-tokoh Alkitab
Sejumlah pelajaran iman dapat kita petik dari tokoh-tokoh Alkitab dalam mereka "dipanggil dan diutus" untuk melaksanakan kehendak-Nya.  Beberapa contoh dikemukakan di bawah ini:

a. Abraham
Dari kitab Kejadian 12 - 22 digambarkan tentang perjalanan hidup Abraham (Abram). TUHAN memanggilnya ke luar dari negerinya (Ur Kasdim) dan dari sanak saudaranya untuk menuju suatu tempat yang ia sendiri tidak ketahui. TUHAN hanya mengatakan agar Abram pergi ke negeri yang akan kutunjukkan kepadamu (2:1). Perjalanan yang dituntun TUHAN mengantarnya  sampai di Kanaan. Ternyata itulah tanah yang semula TUHAN janjikan kepadanya (12:7). Selanjutnya dikisahkan tentang keturunannya yang akan mewarisi tanah Kanaan itu. Bukan Eliezer (orang Damsyik), bukan pula Ismael (anaknya dari Hagar) tetapi Ishak (anaknya dari Sara).

TUHAN memanggil dan mengutus Abram/Abraham dengan maksud dan tujuan tertentu. Ia menghendaki adanya suatu bangsa di kawasan tertentu yang akan menjadi umat-Nya. Kawasan itu adalah "Kanaan", tanah yang dijanjikan-Nya sejak semula kepada Abram/Abraham. Bangsa yang akan menjadi umat-Nya adalah keturunan Abraham dari Sara, yaitu Ishak dan keturunannya. Dengan demikian, kita memahami bahwa Abram/Abraham dipanggil TUHAN untuk menghadirkan umat-Nya dan ia diutus untuk ke tanah Kanaan untuk pada saatnya mewujudkan rencana-Nya atas tanah yang dijanjikan-Nya.

b. Yusuf
Anak bungsu Yakub/Israel ini dikisahkan sngat dibenci oleh kaka-kakaknya. Kebencian itu bermula karena Yusuf menceritakan mimpinya yang ditafsirkan bahwa kakak-kakaknya suatu hari kelak akan sujud menyembah kepadanya. Kebencian itu memuncak dengan adanya kesepakatan diantara mereka untuk menjual Yusuf kepada saudagar yang membawanya ke Mesir. Kisah berlanjut di mana Yusuf harus mendekam di penjara karena difitnah oleh iateri Potifar. Di penjara ia menafsirkan mimpi
raja Firaun yang sangat berguna bagi Mesir. Ia pun diangkat menjadi penguasa Mesir. Ketika terjadi kelaparan di seluruh bumi, keluarga Yusuf di Kanaan berusaha membeli gandum di Mesir. Berjumpalah mereka denga Yusuf. Yusufpun meyuruh seluruh keluarganya datang ke Mesir. Semula kakak-kakaknya takut mengingat apa yang pernah mereka lakukan dulu. Tetapi Yusuf berkata: "janganlah bersusah hati dan janganlah menyesali diri, karena kamu menjual aku ke sini, sebab untuk memelihara kehidupanlah Allah menyuruh aku mendahului kamu" (Kej. 45:5).

c. Musa dan Harun
Musa dan Harun tampil dalam pentas sejarah penyelamatan Allah dalam kaitan rencana Allah untuk membebaskan umatNya dari perbudakan Mesir. Sekaligus juga untuk menggenapi janjiNya agar umatNya berdiam di tanah yang dijanjikanNya. Semula Musa diangkat anak oleh puteri Firaun (Kel. 2:10). Melihat bangsanya yang mengalami perbudakan yang berat di Mesir ia terpanggil untuk membelanya. Ketika ada orang Mesir yang memukul orang Ibrani ia kemudian membunuh orang Mesir itu. Kemudian Musa lari ke Midian karena Firaun mengikhtiarkan untuk membunuhnya. Di sanalah TUHAN memanggilnya untuk maksud membebaskan umatNya dengan mengutusnya menghadap Firaun (Kel. 3:10). Musa merasa tidak mampu untuk melaksanakan rencana TUHAN itu bahkan ia mengatakan bahwa ia tidak pandai bicara (Kel. 4:10).

Namun demikian TUHAN tetap pada pilihannya untuk memanggil dan mengutus Musa melaksanakan rencana-Nya. Dalih Musa atas ketidakmampuannya berbicara diatasi oleh TUHAN dengan menghadirkan Harun, kakaknya, sebagai penyambung lidahnya (Kel. 4:16).Musapun diutus TUHAN kembali ke Mesir untuk melaksanakan panggilannya membawa orang Israel ke luar dari Mesir menuju Kanaan.

d. Yunus
Kisah Yunus memberikan gambaran yang berbeda atas panggilan dan pengutusan TUHAN. TUHAN sangat prihatin terhadap keadaan manusia yang ada di Niniwe karena kejahatan mereka begitu besar. TUHAN ingin supaya Niniwe bertobat. Ia memanggil Yunus untuk melaksanakan kehendakNya itu dengan mengutusnya ke Niniwe. Yunus tidak bersedia dan bermaksud melarikan diri ke Tarsis dengan menumpang sebuah kapal (Yunus 1:1-3). TUHAN tetap pada rencanaNya. Pelayaran Yunus terhadang oleh angin ribut yang mebuat Yunus harus dibuang ke laut. Yunus pun diterkam ikan besar yang kemudian memuntahkannya ke darat. TUHAN kembali mengutus Yunus ke Niniwe. Sekali ini Yunus berangkat dan terjadi pertobatan besar di Niniwe atas pemberitaan firman yang disampaikannya.

e. Murid-murid Yesus
Ke dua belas murid Yesus dipilihNya secara langsung. Ia menjumpai mereka secara pribadi. Markus 3:13-14 mengemukakan hal itu dengan sangat gamblang. KalimatNya berbunyi: ".... Ia memanggil orang-orang yang dikehendakiNya........untuk diutusNya memberitakan Injil..."
Orang-orang yang dipanggilNya terdiri dari berbagai latar belakang, antara lain nelayan dan pemungut cukai. Mereka bukanlah orang-orang terpandang bahkan ada yang dianggap sebagai orang berdosa. Sekalipun mereka ikut dalam perjalanan Yesus, motivasi mereka pun berbeda-beda. Itu nampak ketika mereka justru membicarakan siapa yang terbesar diantara mereka di saat-saat Yesus tengah bersiap menghadapi penderitaanNya (Mrk. 9:34). Agak aneh memahami pilihan Yesus atas Petrus. Yesus yang selalu berbicara dan mengajarkan tentang kasih memilih Petrus yang berkarakter temperamental. Yang paling kontroversial adalah pilihanNya atas Yudas, seorang yang dapat dikategorikan sebagai seorang "oportunis".

Begitu beragamnya murid-murid pilihan-Nya. Namun pilihan itu tentu dimaksudkan agar rencana dan kehendakNya dapat terlaksana. Tidak mungkin Yesus tidak mengenal kepribadian dan karakter mereka masing-masing. Namun demikian Ia memilihnya juga.

f. Paulus
Semula ia bernama Saulus, seorang yang berpendidikan tinggi (murid guru besar Gamaliel di Tiranus) dan pemuka agama Yahudi dari golongan Farisi. Kebenciannya terhadap para pengikut Yesus membuat ia tega menyiksa dan menganiaya mereka. Untuk tujuan itu pula ia sampai pergi ke Damsyik. Dalam perjalanannya ke Damsyik ia dijumpai dan disapa oleh Tuhan Yesus. Saulus yang gagah perkasa dibuat buta oleh Tuhan sehingga hatus dituntun masuk ke Damsyik (Kis. 9:1-8). Tuhan memanggil Saulus untuk menjadi alatNya dengan mengutus dia secara khusus "untuk memberitakan nama-Ku kepada bangsa-bangsa lain serta raja-raja dan orang-orang Israel" (Kis. 9:15). Namanya pun diubah menjadi Paulus.

g. Para Perempuan
Melalui pelayanan-Nya, Tuhan Yesus membuat sejumlah perempuan tergerak untuk ikut ambil bagian dalam pelayanan. Lukas 8:2-3 di mana disebutkan  "Maria yang disebut Magdalena (yang telah dibebaskan dari 7 roh jahat), Yohana isteri Khuza (bendahara Herodes), dan banyak perempuan lai melayani Yesus dengan kekayaan mereka".

3. Pelajaran iman atas panggilan dan pengutusan Tuhan pada tokoh-tokoh Alkitab
a. Kewenangan untuk memanggil dan mengutus seseorang ada pada Tuhan sendiri. Alasan pemilihannya tidak pernah diungkapkan secara jelas. Yang pasti Tuhan memiliki maksud dan tujuan tertentu atas pilihan-Nya yaitu agar rencana dan kehendak-Nya terlaksana (contoh: Abraham).
                           
b. Orang yang dipilih Tuhan patut menerimanya sekalipun merasa dirinya banyak kekurangan  (contoh: Musa). Pada saatnya Tuhan akan melengkapi dan memberikan kemampuan.

c. Tuhan memandang seseorang dari perspektif hidupnya di masa depan. Orangnyang dipilih Tuhan   harus membuka diri untuk diubah oleh Tuhan. Sehingga masa lalunya yang buruk diubahkan Tuhan untuk menjalani hidup di masa depan yang mendatangkan kemuliaan bagi nama-Nya (contoh: Paulus).

d. Tidak seorangpun dapat menolak apabila dirinya telah dipilih Tuhan. Usaha kita untuk menghindarkan diri pasti akan gagal. Tuhan akan menggunakan segala cara untuk menjadikan pilihan-Nya terwujud. Upaya untuk terus menolaknya akan membawa dampak tersendiri (contoh: Yunus).

e. Motivasi yang benar merupakan dasar yang sangat penting dalam
menyambut panggilan Tuhan untuk melayani-Nya. Motivasi yang keli(Mrk. 9:34) membuat persekutuan melayani mengalami disorienta (ketidakjelasan arah), perselisihan di antara sesama pelayan yang berdampak negatif terhadap persekutun hidup berjemaat. Padahal panggilan melayani pada dasarnya adalah untuk membangun jemaat dan memuliakan nama Tuhan.

f. Tuhan memanggil dan mengutus seseorang dalam situasi dan kondisi yang mungkin tidak diharapkan (contoh: Yunus dan Yusuf). Seseorang yang dipanggil untuk melayani tidak pada tempatnya mengajukan prasyarat (persyaratan) tertentu.

g. Dalam melayani Tuhan, hal yangnmenyangkut gender tidak dipermasalahkan. Laki-laki atau perempuan dapat ikut ambil bagian di dalamnya. Tentu masing-masing dengan talenta dan karunianya sendiri-sendiri (contoh: Maria Magdalena, Yohana isteri Khuza)
                        
h. Hal yang paling mendasar dalam menyambut panggilan Tuhan adalah sikap hati yang merendah (rendah hati), baik di hadapan sesama terlebih di hadapan Tuhan. Karena pada dasarnya tidak ada seorangpun yang layak mengerjakan pekerjaan Tuhan. Dipanggil dan diutus oleh Tuhan adalah suatu "anugerah bukan prestasi". Itulah sebabnya kerendahan hati menjadi sesuatu yang sangat penting dan paling utama dalam menyambut panggilan dan pengutusan Tuhan (contoh: Abraham).

4. Panggilan Batin dan Panggilan Lahir
Panggilan batin adalah panggilan oleh kuasa Roh Kudus. Panggilan ini menyangkut kesadaran dan kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas dengan kuasa Roh Kudus.
Panggilan batin sangat personal dan subyektif sifatnya. Apa yang terjadi dan dialami oleh seseorang tidak dengan sendirinya berlaku pada orang lain. Begitulah cara Tuhan bekerja dalam memanggil dan mengutus seseorang, sangat personal. Seseorang yang dipanggil dan diutus-Nya harus merasa yakin bahwa itu adalah panggilan yang ia terima secara pribadi dari Tuhan. Begitulah panggilan batin bekerja dalam diri seseorang.  Pada situasi yang lain, Tuhan dapat saja menyatakan panggilan-Nya melalui seseorang. Pada dasarnya, Ia dapat memakai apa saja (suatu peristiwa misalnya) atau siapa saja, untuk menyatakan kehendak-Nya dalam hal memanggil dan mengutus seseorang.

Panggilan lahir yaitu suatu proses yang dialami oleh seseorang untuk melaksanakan pangilan dan pengutusan melalui dan oleh gereja. Proses itu merupakan sesuatu yang harus dipenuhi berdasarkan hal-hal yang berlaku dan disepakati di dalam gereja. Pada awalnya kesepakatan itu diambil melalui mekanisme formal di dalam gereja (Persidangan Sinode) yang dipahami dan diyakini ada di dalam tuntunan Roh Kudus.

Ke dua panggilan itu bermuara pada tindakan gerejawi dengan melaksanakan ibadah peneguhan bagi seseorang untuk melaksnakan panggilan dan pengutusan Tuhan baginya. Itulah yang terjadi pada diri seseorang yang diteguhkan sebagai Pendeta maupun sebagai Diaken atau Penatua. Di dalamnya, baik orang yang diteguhkan maupun warga gereja, sama-sama berjanji kepada Tuhan untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing. Lebih dari itu, ibadah peneguhan mengandung janji berkat Tuhan untuk mengemban panggilan dan pengutusannya. Seorang yang dipanggil dan diutus, dia diberkati dan diperlengkapi terus oleh Tuhan agar dapat memperlengkapi banyak orang untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus. Dia dipilih Tuhan untuk mewujudkan panggilan batin dan panggilan lahirnya dengan memberi dirinya menjadi "pemimpin yang melayani".

5. Pertimbangan Untuk Memutuskannya
Ada sejumlah hal yang biasanya menjadi bahan untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk terlibat dalam pelayanan sebagai Diaken dan Penatua. Pekerjaan biasanya menjadi pertimbangan yang paling umum. Terkait dengan itu adalah masalah waktu. Tersitanya waktu untuk pekerjaan kadang membuat seseorang ragu bahkan menolak untuk memberi diri dalam pelayanan. Pergumulan yang biasanya dikemukakan adalah "bagaimana saya dapat melayani sedangkan saya sering pulang larut malam? Nanti saja kalau saya sudah pensiun baru saya akan melayani."
Keluarga biasanya menjadi urutan ke dua untuk dijadikan pertimbangan.
Anak-anak yang masih memerlukan perhatian (karena masih kecil atau bersekolah) sering menjadi pertimbangan utama. Kata-kata yang diucapkan seperti "bagaimana saya bisa melayani orang lain kalau keluarga sendiri tidak bisa saya perhatikan? Bukankah perhatian kepada keluarga juga merupakan suatu pelayanan? Pada urutan berikutnya adalah mengenai kesehatan, usia, ekonomi dan sejumlah hal lainnya.

Jika dilihat begitu saja, semua pertimbangan itu merupakan sesuatu yang masuk akal. Kalau memang demikian halnya, siapa yang bersedia untuk menerima panggilan dan pengutusan Tuhan? Tokoh-tokoh Alkitab yang melaksanakan panggilan dan pengutusan Tuhan menjadi bahan inspirasi untuk mempertimbangkannya. Lebih dari itu, panggilan batin harus menjadi pertimbangan utama. Jika memang Tuhan berkenan, Ia akan menyatakannya melalui panggilan lahir yang bermuara pada peneguhanNya dalam ibadah jemaat.

6. Penutup
Dipanggil dan diutus Tuhan merupakan sesuatu yang istimewa bagi seseorang. Bukan "kehebatannya" yang membuat seseorang menjadi istimewa di mata Tuhan. Tetapi perkenanan Tuhan yang menjadikan dirinya istimewa karena beroleh anugerah untuk mengerjakan bagian dari pekerjaan-Nya. "Banyak yang dipanggil tetapi sedikit yang dipilih"(Mat. 22:14). Panggilan-Nya harus disambut dengan ketulusan hati (bukan karena ambisi), dengan motivasi yang murni (untuk menjadi pelayan bukan penguasa), dengan kerendahan hati (bukan karena merasa mampu), berorientasi pada pembangunan Tubuh Kristus/Jemaat (bukan
membangun dirinya sendiri), serta menujukan hati dan pikirannya untuk memuliakan Tuhan (bukan mencari hormat sendiri).

Apakah itu sulit ? Jawabannya tidak. Kalau begitu, itu sesuatu yang mudah ? Tidak juga. Menjadi pengikut Yesus -terlebih menjadi pelayanNya- tidaklah mudah. Tetapi, adakah yang tidak mampu diatasi-Nya? Kuasa kebangkitanNya memberi keyakinan kuat bahwa di dalam Dia yang menang, Ia akan memampukan kita untuk hidup berkemenangan.

Dalam kerendahan hati untuk sedia mengandalkan Dia, Roh Kudus-Nya akan bekerja di dalam kita untuk mengerjakan bagi kita segala sesuatu yang Ia kehendaki.
"Karena itu, saudara-saudaraku yang kekasih, berdirilah teguh, jangan goyah, dan giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan! Sebab kamu tahu, bahwa dalam persekutuan dengan Tuhan jerih payahmu tidak sia-sia" (I Kor. 15:58).

Jakarta, 1 Mei 2012

04 Mei 2012

PELKAT SEBAGAI BAGIAN UNIT MISIONER

PELKAT SEBAGAI BAGIAN UNIT  MISIONER
DALAM RANGKA PENGUATAN PERAN KELUARGA
Pdt. Drs.R.Ririhena,M.Th

I. PENGANTAR   
Dalam Tata Gereja GPIB 2010 dijumpai bahwa Bidang Pelayanan Kategorial (BPK) berubah menjadi Pelayanan Kategorial (Pelkat).  Pertanyaan yang kemudian muncul yaitu mengapa berubah dan apa yang ingin dicapai dari perubahan itu?  Selanjutnya Pelkat disebut juga sebagai Unit Misionerdalam mana bukan seluruh Pelkat, tetapi didalamnya ada Mupel, Departemen, Unit Usaha, Yayasan dan masih banyak lagi seperti yang disebutkan dalam Tata Gereja. Untuk dapat memahami perubahan BPK ke Pelkat dalam rangka Penguatan Peran Keluarga, maka langkah awal yang ditempuh yaitu lebih dulu memahami Unit MisionerGPIB  itu sendiri karena Pelkat merupakan bagian dari Unit Misioner tersebut.

II. UNIT  MISIONER GPIB
Kehadiran Unit Misioner GPIB  adalah keniscayaan dalam sebuah Gereja dan Jemaat Misioner.Untuk itu maka pemahamannya akan dibangun dengan memperhatikan: Pemahaman Teologis tentang Gereja, Gereja Misioner,Misi Transformatif dan Pengaturannya dalam Tata Gereja.

1. Pemahaman Teologis Tentang Gereja
Dalam praktek kita bertemu dengan Gereja hanya dalam dua kenyataan.Pertama adalah Jemaat.Ini adalah kumpulan orang orang yang beribadah yang secara organisatoris memunculkan diri dalam Sidang MajelisJemaat.Kedua adalah Persidangan Sinode.Ini adalah kumpulan perwakilan Majelis Jemaat dari seluruhjemaat-jemaat.Pemahaman tentang Gereja dalam praktek ini muncul dalam  pemahaman tentang Gereja yang tidak kelihatan dan yang kelihatan.

Gereja yang tidak kelihatan menunjuk kepada 'persekutuan Orang Kudus' dari segala abad dan tempat.Persekutuan  ini tidak bisa dibatasi pada waktu dan denominasi. Persekutuan ini juga dipahami sebagai 'tubuh Kristus, dengan Yesus Kristus sendiri sebagai kepala-Nya.

Gereja yang kelihatan menunjuk pada kumpulan orang yang beribadah atau yang melakukan aktifitas persekutuan.Kita mengenal batas-batas manusiawi disini, misalnya denominasi dan organisasi.Pemahaman yang lebih utuh dalam praktek ini   yang membentuk pandangan-pandangan tentang Gereja. Sekalipun dari sisi sekuler secara sosiologis dan politis Gereja dipandang sebagai organisasi masa karena menghimpun masa, namun Gereja sendiri memandang diri lain dibandingkan dengan cara pihak sekuler memandang Gereja.Gereja memandang dirinya sebagai organisme yang hidup.Bukan organ yang mati.Jadi ada dinamika internal yang terus menerus terjadi dalam Gereja sendiri.Ini terjadi karena peranan Roh Kudus sebagai Roh yang menghidupkan.

Gereja juga memandang dirinya  dalam  rangka Misio Dei,  yakni  misi Tuhan  sendiri. Misi Tuhan  adalah keselamatan bagi dunia ini. Karena itu bisa dimengerti bahwa karakter 'misioner' tidak akan pernah hilang dari Gereja, karena memang menyatu dengan Gereja. Dalam hubungan dengan Misio Dei, maka Gereja tidak berakhir pada diri Gereja sendiri.Gereja melihat dirinya sebagai alat Kristus dalam rangka menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di dunia ini.Gereja sebagai organisasi, memang bukan Kerajaan Allah itu sendiri.Akan tetapi kehadiran Gereja melalui aktivitas misionernya menghadirkan tanda- tanda Kerajaan Allah.Dari sisi ini kita lalu menyadari bahwa kehadiran tanda-tanda Kerajaan Allah itu lebih dari sekedar penambahan jiwa belaka.Tanda-tanda kerajaan Allah itu muncul dalam perubahan paradigma, struktur dan tatanan masyarakat yang lebih sesuai dengan kehendak Allah.Ringkasnya tanda-tanda ini muncul dalam upaya menghadirkan damai sejahtera dalam masyarakat,dengan semua bentuk praktis dan perjuangannya.

Oleh karena itu Gereja melihat eksistensi dirinya sebagai ada dalam dunia, akan tetapi bukan dari dunia.Ini bukan berarti bahwa Gereja melepaskan diri dari konteks dimana Gereja ada.Tetapi ini mau menunjukkan bahwa inisiatif untuk menghadirkan Gereja bukan datang dari dunia ini, melainkan datang dari Allah sendiri.Gereja hadir dalam alur dan proses sejarah keselamatan dunia ini. Dan karena itu Gereja memang tidak berasaldari dunia ini, sekalipun Gereja menyatu dan mengarahkan dunia ini menuju pencapaian kehadiran tanda- tanda Kerajaan Allah.
Mengerti Gereja yang ada dalam dunia tapi bukan dari dunia juga menghadirkan pertanyaan tentang kepentingan tugas Gereja.Dalam hubungan ini kita bertemu dengan pandangan bahwa Gereja diutus kedalam dunia.Pandangan ini beresiko bahwa Gereja harus memasuki setiap bagian dunia dengan pergumulannya.Pemaknaan kehadiran sebagai 'garam' dunia, yang masuk kedalam dan bekerja dari dalam, menjadi nyata disini.Dengan demikian jelas sekali bahwa pertambahan anggota secara kwantitas bukan lagi merupakan tekanan, melainkan bagaimana kwalitas kehadiran dan kwalitas keterlibatan warga Gereja untuk meningkatkan kwalitas masyarakat menuju damai sejahtera, itulah yang menjadi tekanan

2. Gereja Misioner
Setelah melewati masa konsolidasi yang panjang, pada Persidangan Sinode GPIB di Bandung Oktober 1964 direstui konsep 'Jemaat Misioner' .Dengan sendirinya konsep Jemaat Misioner ini merupakan konsekwensi dari konsep Misi Gereja.Sebab bagaimanapun Gereja pada karakteristik dasarnya pastilah selalu misioner.Konsep Jemaat Misioner tentu saja berakar dari konsep Misio Dei.Dalam hubungan dengan panggilan Gereja, itu berarti menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di dunia ini.Tanda-tanda kerajaan Allah itu secara nyata berarti menghadirkan damai sejahtera dalam masyarakat.Bukan sekedar dalam Gereja.Inilah yang jelas dalam 'policy' Gereja melalui Pokok Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) GPIB . Melihat wilayah pelayanan, konteks masyarakat dalam wilayah pelayanan itu sendiri, serta keterlibatan GPIB baik secara institusi maupun peranan langsung warga Gereja dalam negara dan masyarakat, maka konsep misi dalam GPIB juga berkembang dengan tugas untuk terus menerus merelavansikan diri.

3. Misi Transformatif
Missi transformatif bukan hanya berarti misi itu mentransformasikan, melainkan bahwa misi itu juga mengalami transformasi.Transformasi ini terjadi karena pergeseran paradigma.Pergeseran Misi transformatif ini mulai dengan kesadaran kembali bahwa misi adalah pelayanan oleh seluruh umat Allah.
Dalam misi transformatif, gagasan tentang Imamat Am Orang Percaya, atau Kerasulan Awam perlu mendapat perhatian.Selama ini kita menerima saja pikiran bahwa dalam gereja ada dua kategori.Pertama adalah rohaniwan, dan yang kedua adalah awam.Yang terakhir ini dipandang sebagai yang tidak dewasa, dan sepenuhnya tergantung pada para rohaniwan dalam masalah-masalah keagamaan.

Paradigma seperti ini mengalami pergeseran dan mulai jelas perubahannya.Misi tidak hanya akan diarahkan pada pelayanan ilahi didalam gereja tetapi juga pada pelayanan ilahi dalam kehidupan sehari hari. Penerapan praktisnya akan mencakup pemberitaan dan ibadah, tugas-tugas penggembalaan dan persekutuan Kristen, tetapi juga sosialisasi, demokratisasi, pendidikan menuju kemandirian dan kehidupan politik.Oleh karena itu harus dikatakan dengan tegas bahwa suatu teologi kaum awam tidak berarti bahwa kaum awam harus dilatih untuk menjadi ‘pendeta-pendeta kecil’. Pelayanan (ministry) kaum awam ini (atau barangkali harus kita sebut 'service' karena istilah ministry telah menjadi istilah yang terlalu gerejawi) ditawarkan dalam bentuk kehidupan persekutuan Kristen yang berkelanjutan : di took-toko, desa-desa, lading-ladang, kota-kota, ruang-ruang kelas, rumah-rumah, kantor-kantor pengacara, dalam konseling, politik, negara, dan masih banyak lagi yang lain. Untuk meringkas pembahasan kita bisa mengatakan bahwa Misio Dei menghadirkan persekutuan Gereja dengan maksud untuk mentransformasi kehidupan.Maka gereja yang ada dalam dunia tidak lagi melihat dunia sebagai yang harus ditransformsi, tetapi Gereja sebagai bagian dunia juga harus mengalami transformasi itu.Dalam rangka transformasi inilah kita berjalan dalam Misio Dei menuju damai sejahtera.

4. Pengaturan Unit Misioner Dalam Tata Gereja  GPIB
DalamTata Dasar GPIB pada pasal 16 tentang Unit Misioner dikatakan :
1. Unit Misioner adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPlB dalam rangka pembangunan jemaat secara berkesinambungan,
2. Unit-unit Misioner adalah :
a. Pelayanan Kategorial
b. Komisi
c. Panitia
d. Kelompok Kerja
e. Musyawarah Pelayanan
f. Kelompok Fungsional Professional    ,
g. Unit-unit Usaha milik Gereja
h. Yayasan
i. Departemen
j. Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
k. Sesuai Kebutuhan
3. Unit-unit Misioner dibentuk pada lingkup jemaat dan Majelis Sinode sesuai kebutuhan.

Pasal 12 dari Peraturan Pokok Nomor 1 tentang Jemaat tidak berbeda dengan pasal 16 dari Tata Dasar diatas, hanya dengan kejelasan bahwa Musyawarah Pelayanan adalah unit Misioner dalam kebersamaan jemaat-jemaat di satu wilayah. Dalam Peraturan Pokok No. 3 tentang Majelis Sinode tidak ada perbedaan kecuali uraian, misalnya uraian dari Pelayanan Kategorial, Badan Hukum dan Yayasan.Peraturan Nomor 3 memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang Unit Misioner.

Kalau dilihat apa yang dicakup oleh 'unit Misioner' ini maka kita menyadari   bahwa ada 'perubahan pikiran tentang misi Gereja'. Dengan demikian 'model' unit misioner adalah perkembangan model GPIB dalammenjawab tantangan misionernya.Maka Unit Misioner ini harus diletakkan dalam perkembangan pelayanan dan pemikiran tentang pelayanan dalam konteks GPIB sendiri.Unit Misioner harus dilihat dalam keseluruhan tantangan GPIB sebagaimana yang coba dijawab melalui Tata Gereja 2010.Persoalan selama ini adalah bahwa Tata Gereja yang ada tidak memberikan cukup ruang bagi warga Gereja sebagai pribadi dalam arti bukan sebagai persekutuan, untuk melaksanakan tugas-tugas misioner mereka. Ketika tugas-tugas misioner itu dipahami 'melewati tembok tembok Gereja' , dalam arti kiprah kemasyarakatan, maka sepertinya warga jemaat berkiprah sendiri tanpa lagi mengemban misi Gereja. Karena itu maka hal 'unit misioner' ini menjadi keputusan Gerejawi dan secara khusus berada dalam Tata Aturan GPIB sendiri. Dengan demikian maka penerapan unit misioner bukan hanya mencerminkan perkembangan pemikiran tentang misi, melainkan juga cara dengan mana warga GPIB melihat dirinya masih taat azas, dengan memberlakukan semua yang diputuskan oleh GPIB melalui Persidangan Sinodenya.

Sekalipun misi dan juga visi merupakan hasil pikiran reflektif selalu yang menjadi pertanyaan adalah aplikasinya, sehingga menyangkut hal yang sangat praktis.Paling tidak kita bisa melihat bahwa ada tiga basis dari Unit Misioner dalam melaksanakan misi transformatif.
Basis pertama adalah keluarga.Keluargaadalah lembaga yang tidak akan pernah terhapus dari muka bumi, karena keluarga, dari data Alkitab pada sejarahnya yang paling pertama adalah bentukan Allah sendiri. Karena itu penguatan peran keluarga menjadi hal yang sangat vital.Alkitab menceriterakan bagi kita bahwa keluarga itu bisa lemah dalam tanggung jawab diri pribadi, dalam tanggung jawab terhadap pasangan anak-anak, jugadalam tanggung jawab persaudaraan.Kalau tanggung jawab seperti ini lemah, orang tidak bisa menjadi 'agen perubahan' bagi masyarakat dimana dia berada.

Basis kedua adalah Persekutuan.Persekutuan adalah lembaga yang hadir karena panggilan Allah.Karena itu persekutuan itu kemudian disebut 'ekklesia' kumpulan orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan dosa kepada terang Yesus Kristus yang ajaib.Karena persekutuan ini ada dalam konteks, maka persekutuan ini juga harus dikuatkan untuk menggarami dan menerangi konteks dan bukan sebaliknya.Seluruh kepekaan, dan kesadaran kehadiran didalam dan bersama serta untuk konteks, selalu bertujuan pada damai sejahtera.
Basis ketiga adalah Masyarakat.Warga Gereja bertemu dalam dan sebagai sesama warga masyarakat kemudian melakukan pelayanan yang jelas merupakan pelayanan masyarakat,akan tetapi apa yang dilakukan itu sekaligus diyakini sebagai tugas panggilan Gereja. Dalam hubungan ini terbuka kemungkinan seluas luasnya untuk terjadi kegiatan yang lintas denominasional, tetapi juga lintas agama.
Dengan demikian, Unit Misioner memang merupakan pelaksana pelayanan pada garda yang paling depan. Kita bisa melihat bahwa ada Unit Misioner yang merupakan (pelayanan Kategorial (Pelkat) dan ada yang diluar itu (non Pelkat). Ini tentu saja sama sekali tidak mengabaikan karya pelayanan warga Pelkat secara langsung dalam masyarakat. Ini hanya mau membedakan organisasi pelayanannya.

Pelayanan Kategorial baik pada tingkat jemaat maupun pada tingkat Sinodal jelas mengatakan kepada kita tentang keluarga sebagai basis dari unit misioner.
Departemen mengatakan kepada kita tentang persekutuan sebagai basis unit Misioner.
Kelompok Fungsional-Profesional menunjukkan bagi kita bagaimana warga Gereja sebagai warga masyarakat memahami panggilan dan tugas kemasyarakatannya sebagai pengeja-wantahan dari perilaku iman.Ini jelas menggabungkan basis keluarga dan basis persekutuan. Sebab tanpa kokoh dalam dua hal ini orang tidak akan mampu berkiprah dalam masyarakat.
Badan Hukum dan Yayasan jelas berbasis dalam persekutuan. Tetapi justru karena 'jenis' pelayanan yang menjadi aktivitasnya, maka resistensi dari masyarakat juga minim karena iaberada dan bekerja bersama untuk kebaikan masyarakat. Maka tidak berlebihan juga kalau dikatakan bahwa basisnya adalah masyarakat seperti Kelompok Fungsional- Professional.
Unit kerja internal, dan kelompok lain yang membantu majelis Sinode jelas berbasis dalam persekutuan. Tanpa mengabaikan aturan organisasi yang umum, organ dari unit Misioner itu tidak diatur secara detail, justru karena kepentingan misinya sendiri.

III. PELKAT DAN PENGUATAN PERAN KELUARGA
Pemahaman tentang Pelayanan Kategorial (Pelkat)  sebagai unit misioner tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari pemahaman tentang unit misioner yang sudah diuraikan diatas.  Kelanjutan tersebut lebih menyentuh tataran praktis pengalaman pelayanan yang selama ini kita kenal sebagai BPK yang kemudian berubah menjadi Pelkat.Tentu saja perubahan ini membawa konsekuensi tentang pendekatan Pelkat yang lebih berorientasi mempersiapkan warga Gereja sebagai pelaksana misi Gereja.Pendekatan ini tentu saja sejalan dengan pemahaman tentang Gereja, Gereja Misioner dan Misi Transformatif.Itu berarti kita sedang mempersiapkan warga Gereja sebagai alat Kristus untuk menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di dunia.Mempersiapan mereka secara kwalitas supayakehadiran dan keterlibatannya dapat meningkatkan kwalitas masyarakat menuju damai sejahtera.
Pelaksana misi Gereja ini tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang dalam Gereja yang secara sempit menyadari hanya mereka yang bisa melakukan pelayanan.Pelaksana misi itu dilakukan oleh seluruh umat Allah.Ketika seluruh umat Allah disebut sebagai pelaksana misi, maka dalam lingkup  GPIB pelaksana misi itu tidak hanya Majelis Sinode GPIB beserta  unit-unit misioner yang ada di tingkat sinodal atau Majelis Jemaat,  beserta unit-unit misioner yang ada di tingkat jemaat tetapi juga menyangkut seluruh warga GPIB.

1. Warga Pelkat Sebagai Pelaksana Misi Gereja
Jika pelaksana misi itu seluruh warga GPIB maka didalamnya dijumpai ada orang tua dan anak-anaknya.Dalam orang tua  kita jumpai kategori: PKP, PKB, PKLU. Dalam anak-anak kita jumpai kategori: PA, PT, GP.Supaya pelaksana misi ini menyadari tugas dan tanggung jawabnya maka mereka semua harus dibina, artinya dipersiapkan dengan baik, terarah dan berkesinambungan sehingga memperoleh pemahaman yang utuh dalam melaksanakan misi Gereja (GPIB).Ketika pembinaan dilaksanakan untuk warga Pelkat berarti secara tidak langsung membina keluarga itu sendiri mengingat bahwa setiap kategori Pelkat ada dalam keluarga.Melalui pembinaan yang tertata secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi setiap kategori maka yang diharapkan terjadi yaitu adanya penguatan peran keluarga.

2. Kedudukan Pelkat Dalam Tata Gereja
Peraturan No. 15  khusus berbicara tentang Pelkat. Pasal  1: “Pelayanan Kategorial disingkat Pelkat adalah unit misioner  sebagai wadah pembinaan warga Gereja dalam keluarga dan masyarakat sesuai kategori agar para anggotanya berperan aktif dalam pengembangan panggilan dan pengutusan Gereja secara utuh dan berkesinambungan.”
Dari  peraturan no.15  ini dapat ditegaskan bahwa: Pelkat disebut sebagai unit misioner (sudah disebutkan juga dalam Tata Dasar GPIB pasal 16),   itu artinya Pelkat adalah pelaksana misi Gereja / ujung tombak/ garda paling depan melaksanakan  misi Gereja  dalam keluarga dan masyarakat.  Jika pelaksana misi Gereja  ini dipersiapkan dengan baik melalui berbagai pembinaan  (secara berjenjang, berkesinambungan dan sesuai kebutuhan)  maka  kehadiran mereka di dalam keluarga dan di dalam masyarakat  membawa  manfaat  sesuai dengan harapan yang terkandung dalam  visi dan misi GPIB.

3. Pelkat  Sebagai Wadah Pembinaan
Salah satu wadah  untuk membina dan mempersiapkan warga Gereja sebagai  pelaksana  misi Gereja yaitu Pelkat. Konsekuensinya, materi pembinaan untuk orang tua dan anak-anaknya perlu ditata dan dikelola secara berjenjang, berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan dari setiap kategori yang ada.Berjenjang berarti mulai dari PA – PT – GP – PKP – PKB – PKLU.Berkesinambungan berarti pembinaan kepada setiap kategori dilaksanakan terus-menerus mulai dari materi bina tingkat dasar sampai lanjutan.Sesuai kebutuhan berarti dapat menjawab tantangan yang sedang dihadapi kini dan akan datang.

Ketika Pelkat diharapkan berperan dalam rangka penguatan keluarga maka hal pertama yang harus disadari bahwa basis dari Pelkat itu adalah keluarga dan yang kedua bahwa Visi dan Misi GPIB menjadi dorongan motivasi untuk menghasilkan penguatan peran keluarga.Seperti dalam poin 2 dari misi GPIB  disebutkan bahwa …“dengan berbasis pada prilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera,” dapat mendorong warga Gereja berinisiatif dan berpartisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat. Bertolak dari pendekatan misi seperti ini, diharapkan Pelkat dalam pelayanannya memberdayakan warga Gereja yang ada dalam keluarga-keluarga sehingga mereka dapat berperan baik dalam persekutuan, pelayanan dan kesaksian di tengah masyarakat dimana Gereja hadir.

4. Bidang Pelayanan Kategorial (BPK) Menjadi Pelayanan Kategorial.
Mengapa harus berubah dari BPK menjadi Pelkat?Pendekatan yang sudah dibangun diatas menunjukan bahwaUnit Misioner ini harus diletakkan dalam perkembangan pelayanan dan pemikiran tentang pelayanan dalam konteks GPIB sendiri. Dengan demikian fokus Pelkat sebagai Unit Misioner yaitu pada pelayanannyadan  bukan berorientasi pada masing-masing bidangnya karena jika penekanannya pada bidang maka akibatnya setiap bidang pelayanan hanya memperhatikan dan mengurus bidangnya saja. Dari pemahaman seperti ini menolong kita untuk memahami mengapa kata bidang ditinggalkan dan yang hanya ada yaitu Pelayanan Kategorial.  Kenyataan yang selama ini terjadi dengan BPK yaitu  
BPK dalam kenyataannya ( sebelum menjadi Pelkat ) :

1. Seringkali setiap kategori lebih mengutamakan kepentingan kategorinya sendiri sehingga terjadi pengkotakan.
2. Pola pembinaan dan materi bina hanya hanya terfokus untuk kategorinya saja tanpa menempatkannya secara berjenjang dan berkesinambungan mulai dari PA sampai PKLU.
3. Program kerja seringkali tumpang-tindih dengan kategori maupun bidang lain.
Fokus Pendekatan Pelkat sekarang adalah :
1. Pelkat sebagai unit misioner berorientasi pada pelayanandengan sasaran pengembangan yang jelas yaitu kehadiran Pelkat  berorientasi pada penguatan peran keluarga sekaligus mempersiapkan anggota keluarga menyadari dan melaksanakan tugas misionernya di dalam keluarga dan masyarakat.
2. Materi pembinaan untuk Pelkat ditata secara terpadu dan berkesinambungan dimulai dari PA – PT – GP – PKP – PKB – PKLU.
3. Kordinasi antar kategori Pelkat lebih terjalin dan terarah sehingga menghindari terjadinya tumpang-tindih dan pengkotakan. Kordinasi dan kerja sama tidak hanya terjadi antar kategori saja tetapi juga dengan unit-unit misioner yang lain.

 5. Tiga  Aspek  Kebutuhan  Keluarga
 Penguatan peran keluarga tidak dapat dipisahkan dari apa yang menjadi kebutuhan keluarga itu sendiri. Pada umumnya ada tiga aspek kebutuhan keluarga yaitu Spiritual, Sosial dan Material .
Spiritual :
1. Berarti menyangkut hubungan vertikal antara anggota keluarga dengan Tuhan.
2. Dalam hubungan ini, iman dan pengenalan kepada Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat bertumbuh dan berkembang melalui pembacaan kitab suci, renungan melalui sabda-sabda, berdoa, bernyanyi.
3. Bukan saja orang tua yang mencari dan bersekutu dengan Tuhan tetapi anak-anaknya juga dibawa bersekutu dengan Tuhan.
4. Semua anggota keluarga terlibat dalam kegiatan Pelayanan Kategorial (Pelkat)  dan  kegiatan Gereja lainnya.
Sosial :
1. Berarti menyangkut hubungan horisontal antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain termasuk dengan orang lain di luar keluarganya.
2. Gereja dan warga Gereja tidak hadir di dunia untuk dirinya saja, tetapi bersama dengan warga masyarakat lainnya.
3. Mereka diutus menjadi garam dan terang dunia.Mereka hidup saling menghormati dan berdampingan dengan warga masyarakat yang berlainan agama, suku maupun budaya.
4. Mereka diharapkan aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan maupun lingkungan hidup.
5. Memperhatikan dan menolong mereka yang mengalami bencana alam dan berbagai kesulitan lainnya.
Material :
1. Berarti menyangkut sandang, pangan, papan menjadi kebutuhan manusia. Untuk itu warga Gereja dapat berusaha, bekerja untuk menghasilkan materi yang mencukupi kebutuhan keluarganya.
2. Pendidikan merupakan sarana yang dapat ditempuh anggota keluarga untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang kemudian menghasilkan materi bagi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga.
3. Kerja sama membina jaringan usaha diantara warga Gereja perlu dirintis dan dikembangkan untuk meningkatkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan keluarga maupun pelayanan.
4. Semua yang diperoleh dari bekerja atau apapun hasil kerja kita hendaklah dipahami sebagai berkat Tuhan dan untuk kemuliaan nama Tuhan.

Tiga aspek kebutuhan keluarga diatas kiranya menjadi perhatian kita saat merumuskan kegiatan-kegiatan Pelkat yang berkaitan dengan Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian Gereja. Dengan demikian kegiatan Pelkat tidak sia-sia melainkan tepat pada sasaran dan menjawab kebutuhan warga Gereja.Dalam pelaksanaannya,Pelkat tidak bisa berdiri sendiri melainkan berada dalam kebersamaan dengan unit-unit misioner lainnya.Berbicara tentang seorang ibu ideal misalnya tidak lagi merupakan topik hanya untuk Pelkat PKP, tetapi Pelkat PA dan PKB juga harus diikut-sertakan. Maka cakupan Unit Misioner ini juga akan sangat bersifat lintas bidang. Dengan cara ini maka tantangan pelayanan yang muncul menjadi keprihatinan persekutuan secara keseluruhan.Dalam menanganinya ada Unit Misioner tertentu. Akan tetapi unit itu ditunjang oleh unit misioner lain dalam melaksanakan tugas panggilannya.

Dalam kebersamaan itu diharapkan kita tidak hanya menghasilkan keluarga yang kuat dan sejahtera melainkan dengan sendirinya kita telah membentuk dan mempersiapkan warga Gereja untuk diutus ke dalam  masyarakat melaksanakan panggilan misionernya. Kesadaran melaksanakan panggilan misioner ini tentu saja harus memperhatikan kondisi kongkret yang ada dalam masyarakat kita.Kondisi itu kita sebut sebagai tantangan yang dihadapi GPIB baik secara eksternal maupun internal seperti disebutkan dalam PKUPPG .
Menyadari akan tantangan eksternal dan internal, maka sebagai Gereja kitapun dituntut memiliki ketrampilan dan kecerdasan serta semangat untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Insani yang dianugerahkan Allah bagi umat-Nya. Upaya kearah pengembangan itu dapat dilakukan melalui pembinaan warga Gereja.Dalam pengertian seperti ini, Pelkat bersama departemen Teologia dan departemen PPSDI sudah saatnya merumuskan suatu kurikulum pembinaan terpadu, berjenjang, berkesinambungan.Konsekuensinya, semua materi pembinaan yang selama ini sudah dimiliki perlu ditata ulang (direvisi) supaya tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan yang sedang dihadapi. Penataan ulang ini dirasa perlu karena selama ini materi bina dan pola pembinaan terkotak-kotak pada kategorinya saja tanpa melihat secara utuh keterkaitan dan kesinambungan pembinaan kepada warga jemaat mulai dari anak-anak sampai kaum lanjut usia. 

PENUTUP
Kehadiran Unit Misioner dengan sendirinya telah menampilkan suatu model pelayanan terpadu dengan tujuan misioner yang jelas sampai efeknya mulai dari keluarga, persekutuan dan bermuara kedalam kehidupan bermasyarakat.Bertolak dari pendekatan misi seperti ini, diharapkan Pelkat dalam pelayanannya memberdayakan warga Gereja yang ada dalam keluarga-keluarga sehingga mereka dapat berperan dalam persekutuan, pelayanan dan kesaksian di tengah masyarakat dimana Gereja hadir.Perobahan ini perlu terjadi tidak seperti membalik telapaktangan, melainkan melalui proses pergeseran paradigma. Diperlukan ketulusan dan kerendahan hati serta kesetiaan pada komitmen pelayanan.Ini yang diperlukan dari semua fungsionaris pelayanan di GPIB.

TATANAN UNTUK KETERTIBAN HIDUP BERGEREJA

TATANAN UNTUK KETERTIBAN HIDUP BERGEREJA
(sebuah pendekatan untuk memahami Tata Gereja GPIB)
Oleh :
Penatua Tony Waworuntu

PENDAHULUAN
Tata Gereja adalah seperangkat aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja dalam azas yang sama. Dari sudut pandang hukum secara umum Tata Gereja digambarkan sebagai Hukum Internal yang ada dalam suatu gereja. Sehingga Tata Gereja dapat menjadi hukum yang objektif untuk menjaga keteraturan dan ketertiban bergereja baik secara individu ataupun berjemaah (jemaat). Nama Tata Gereja biasa digunakan oleh gereja reformasi Belanda dan berbagai gereja reform lainnya untuk menggambarkan hakekat dan hukum gereja. Tata Gereja tidak dimaksudkan untuk menyusun secara detil peraturan tetapi merupakan pokok-pokok garis besar yang akan menolong gereja dalam melaksanakan panggilan dan pengutusannya didunia.

Penyusunan Tata Gereja harus memperhatikan proses dan tatanan komunitas gereja yang tertib dan teratur dimana Tata Gereja tersebut merupakan fungsi pengaturan gereja yang sesuai dengan Alkitab. Dalam gerakan oikumene telah terjadi wacana percakapan untuk menyusun suatu Tata Gereja bersama yang ekumenis sifatnya.
Otoritas Tata Gereja
Otoritas dari Tata Gereja harus melekat kepada Alkitab dan teks-teks konfesi sesuai dengan aliran atau azas gereja yang bersangkutan.  Sama dengan Alkitab, maka Tata Gereja juga harus ditaati atau dipatuhi.

Perbedaan diantara keduanya adalah : Kitab suci/Alkitab tidak dapat berubah atau diubah sedangkan Tata Gereja dapat berubah/diubah. Dalam hubungan inilah gereja harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yesus Kristus sang Kepala Gereja ketika menyusun Tata Gerejanya. Otoritas dari Tata Gereja mengacu kepada fungsi dan hakekat gereja sebagai Tubuh Kristus. Demikian pula dengan GPIB dalam menyusun Tata Gerejanya adalah berlandaskan kepada pengertian, hakekat dan fungsi gereja sebagaimana yang diamanatkan oleh Kristus dalam Alkitab.

Ketika  Paulus  melihat gereja atau jemaat di Korintus hidup di dalam ketidaktertiban baik dari segi disiplin, perilaku dalam perkawinan, soal makan dan minum, peribadahan kemudian ketidaktertiban dalam perjamuan kudus dan karunia roh. Paulus merasa perlu  untuk menegur mereka yang hidup dengan tidak tertib, dimana ia mengatakan Tuhan Allah kita adalah Allah yang tertib. Oleh sebab itu kita juga memerlukan ketertiban dalam gereja dan untuk itu diperlukan adanya aturan-aturan  . Bahwa peraturan  gereja adalah peraturan yang berasal dari Tuhan juga yang berdasarkan pada aturan-aturan yang fundamental misalnya tentang penciptaan (dalam PL) dan tentang penebusan (dalam PB) kedua hal fundamental ini merupakan wujud keteraturan dan ketertiban yang dikehendaki Allah yang harus di ikuti oleh manusia

PEMAHAMAN IMAN GPIB TENTANG GEREJA
GPIB  melalui pemahaman imannya memberikan beberapa pengertian dasar tentang gereja yang daripadanya kita dapat melihat kaitannya dengan tata gereja GPIB.
Dalam pemahaman GPIB  tentang  gereja dikatakan atau dirumuskan sebagai berikut :
• Bahwa Allah Bapa telah memanggil dan menghimpun dari antara bangsa-bangsa suatu Umat bagi diriNya untuk menjadi berkat.

• Bahwa panggilan itu dilanjutkan melalui anak-Nya, yaitu Yesus yang adalah Tuhan. Dialah yang memanggil dan menjadi dasar terbentuknya umat yang baru yaitu Gereja.

• Bahwa sepanjang sejarah dan dimanapun di dunia, dari Utara, Selatan, Barat dan Timur, orang-orang percaya dipanggil dan dituntun oleh Roh Kudus untuk menjadi satu persekutuan yang menjalankan tugas pelayanan dan kesaksian.

• Bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja dan Gereja sebagai tubuhNya yang rapi tersusun dan segala sesuatu di dalamnya harus diselenggarakan secara tertib dan teratur.

• Bahwa Gereja terpanggil untuk senantiasa menyatakan keesaannya, supaya dunia percaya bahwa Allah Bapa telah mengutus Yesus Kristus, untuk menjalankan karya keselamatan bagi dunia ini.

• Bahwa keberadaan Gereja sebagai Umat Allah terus menerus mengalami pembaharuan bersama dan dengan seluruh ciptaan menyongsong penggenapan pemerintahan Allah.

• Bahwa kendati pun Gereja terpanggil menghadirkan tanda-tanda Pemerintahan Allah, tetapi Gereja bukan Pemerintahan Allah itu sendiri.

• Bahwa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat bersama gereja-gereja lain adalahperwujudan dari Gereja Yesus Kristus yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli yang berada dan berkarya di Indonesia yang  beragam.

• Bahwa Tuhan yang memanggil dan menetapkan para pelayananNya sebagai Presbiter yang berjalan bersama-sama untuk memperlengkapi warga GPIB yang missioner sebagai manusia yang utuh

Teologi GPIB di atas adalah yang menjadi dasar perumusan : Missiologi GPIB (tentang Panggilan dan Pengutusan) dan EKLESIOLOGI GPIB (tentang Tata Gereja)

Panggilan dan Pengutusan GPIB sebagai Gereja
• Fungsi Gereja adalah dikenal dengan Tri Tugas Panggilan Gereja yaitu: Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian. Ketiga fungsi ini merupakan fungsi utama dalam Gereja yang disebut fungsi Missioner. GPIB Missioner yang melaksanakan Amanat Tuhan Yesus Kristus melalui Visi dan Misi dalam rangka menghadirkan tanda-tandaKerjaan Allah di dunia ini khususnya Indonesia. GPIB dipanggil untuk memberitakan Injil Tuhan Yesus Kristus melalui Persekutuan Pelayanan dan Kesaksian serta diutus ke dalam dunia untuk melanjutkan karya keselamatan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus. Untuk tugas itu warga Gereja diperlengkapi melalui bentuk pembinaan dan pendidikan yang berkesinambungan untuk memampukan warga Gereja melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja. Agar fungsi missioner dapat terwujud dengan baik, perlu ditunjang oleh Sumber Daya Gereja sebagai penunjang terhadap proses  administrasi dalam arti yang luas. Penunjang dimaksud adalah : sumber daya manusia , dana , fasilitas dan sistem informasi.

• Untuk melaksanakan panggilan dan pengutusan berdasarkan fungsi missioner itu, disusundan ditetapkan pokok-pokok kebijakan umum panggilan dan pengutusan (PKUPPG) sebagai landasan operasional dengan maksud memberikan arah, pedoman dan tolak ukur bagi pembangunan GPIB untuk jangka pendek (1 tahun anggaran) jangka sedang (5 tahun /dan jangka panjang (20 tahun) dengan tujuan agar GPIB mampu mewujudkan tugas-tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta membawa damai dan sejahtera Yesus Kristus.

• Untuk melaksanakan panggilan dan pengutusan berdasarkan fungsi missioner itu, disusun dan ditetapkan pokok-pokok kebijakan umum panggilan dan pengutusan (PKUPPG) sebagai landasan operasional dengan maksud memberikan arah, pedoman dan tolak ukur bagi pembangunan GPIB untuk jangka pendek (1 tahun anggaran) jangka sedang (5 tahun/dan jangka panjang (20 tahun) dengan tujuan agar GPIB mampu mewujudkan tugas-tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta membawa damai dan sejahtera Yesus Kristus.

• Maksud dan tujuan PKUPPG ini harus selalu dinyatakan dalam gerak langkah perangkat organisasi dan perangkat pelayanan yang menuju pembangunan Gereja yang missioner, karenanya ia harus menampakan Visi dan Misi, menjadi acuan kehadiran dan perannya PKUPPG ini merupakan dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi mengemban tugas dan tanggung jawab serta kewajiban Gereja dalam menjabarkan program-program kerja agar lebih terarah, terencana, terukur dan berkesinambungan. Sebagai suatu Gereja yang ber-asaskan Presbiterial Sinodal, maka pengelolaannya perlu didasari atas suatu tatanan dan aturan yang jelas dari segi sistem, prosedur dan mekanismenya dengan istilah yang telah dibakukan yaitu TATA GEREJA -2010.

Secara struktur dapat digambarkan sebagai berikut :





VISI & MISI GPIB

VISI
GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI
1. Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.

2.Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.

3. Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO :
Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah


DARI ADMIN

"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"

Jika dalam penyajian blog GPIB Getsemani ini terdapat kekurangan atau kurang sesuai dengan harapan anda, kami sebagai admin blog memohon maaf.

Blog ini disajikan semata-mata untuk mendokumentasikan kegiatan-kegiatan di kalangan kita, kendati belum sempurna dan belum semua terakomodir, itu dikarenakan keterbatasan kami.

Untuk keperluan updating, Artikel/Foto/Video yang ada di blog GPIB Getsemani, selain data dari admin sendiri, sebagian juga kami sadur/copy/download dari berbagai sumber yang telah ada di medsos.


Ucapan Terimakasih kami sampaikan kepada yang Artikel/Foto/Video nya telah kami unggah di blog ini.
Terimaksih juga kami kepada pengunjung blog, semoga blog ini bermanfaat bagi kita.

Note :
Blog ini akan di-off-kan jika sudah ada web penggati yang reprensentatif

Terimakasih. #ek