MAJELIS SINODE GENCAR SOSIALISASIKAN BUKU PEDOMAN PENATALAYANAN PERBENDAHARAAN GPIB
Peserta dalam forum Sosialisasi
Buku Penatalayanan Perbendaharaan GPIB dari zona I Mupel Sulselbara, Mupel
Kalselteng, Mupel Kaltim I, Mupel Kaltim II,
dan Mupel Kaltara Berkat.
Buku yang menjadi penuntun
perbendaharaan di GPIB telah terbit. Untuk itu, Majelis Sinode gencar
melaksanakan sosialisasi agar ada pemahaman yang merata di lingkup jemaat dan
ada acuan mutlak bagi Badan Pemeriksaan Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) dalam melaksanakan
tugasnya.
“Puji Tuhan banyak yang datang termasuk pendeta-pendeta,” kata Pnt
Ronny H. Wayong, S.E Bendahara Majelis Sinode, di Balikpapan dalam forum
Sosialisasi Buku Penatalayanan Perbendaharaan GPIB yang diikuti zona I Mupel
Sulselbara, Mupel Kalselteng, Mupel Kaltim I, Mupel Kaltim II, dan Mupel Kaltara Berkat.
Persidangan Sinode Tahunan yang
diselenggarakan di Bali pada bulan Februari 2019 telah memutuskan penggunaan
Buku Pedoman Penatalayanan Perbendaharaan di GPIB secara resmi di seluruh jemaat
GPIB.
Keberadaan buku ini sendiri untuk
menggantikan Buku Pedoman yang pernah disusun oleh Tuanakotta & Timnya pada
10 April 2005 yang oleh Jemaat GPIB dikenal dengan sebutan “Buku Kuning”. Sementara buku terbaru setebal 164 halaman
berwarna biru tua dengan tulisan “Buku Pedoman Penatalayanan Perbendaharaan di
GPIB” berwarba kuning tua.
“Kehadiran Buku ini pun untuk
menyesuaikan pembidangan dan peraturan pada Tata Gereja tahun 2015. Tidak hanya
itu, secara historis kehadiran buku ini pun dilatari oleh hasil Persidangan
Sinode 2010 di Jakarta Convention Hall, Jakarta pada tanggal 11-16 Oktober
2010, yang telah menghasilkan ketetapan penting dan strategis dimana Tata
Gereja mengalami perubahan-perubahan, termasuk juga PKUPPG,” tandas Ronny.
Tujuan pemutakhiran buku pedoman
ini untuk menjadi pegangan bagi fungsionaris Majelis Jemaat dalam hal ini Ketua
IV, Bendahara & Bendahara I maupun karyawan GPIB di lingkup jemaat dalam
mengelola sistem perbendaharaan yang sesuai dengan keputusan persidangan Majelis
Sinode.
Kehadiran buku ini pun menjadi
acuan mutlak bagi Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) dalam
melaksanakan tugasnya di lingkup jemaat. Berkaitan dengan beberapa hal pokok
yang dikemukakan di atas maka kehadiran buku ini juga menjadi pedoman bagi
jemaat-jemaat GPIB dalam menyusun dan merevisi Peraturan Pelaksanaan Majelis
Jemaat (PPMJ) termasuk didalamnya menyusun SOP dalam penatatalayanan perbendaharaan
di lingkup jemaat.
Buku yang menjadi penuntun
perbendaharaan di GPIB
Hal ini dimaksudkan agar jemaat
memiliki prosedur standar dalam penatalayanan perbendaharaan di jemaat guna
menghindari adanya perubahan sistem dan prosedur kerja saat terjadinya
pergantian PHMJ, akibat belum adanya suatu prosedur standar yang ditetapkan
dalam penatalayanan perbendaharaan. /fsp