TATANAN UNTUK KETERTIBAN HIDUP BERGEREJA
(sebuah pendekatan untuk memahami Tata Gereja GPIB)
Oleh :
Penatua Tony Waworuntu
PENDAHULUAN
Tata Gereja adalah seperangkat aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja dalam azas yang sama. Dari sudut pandang hukum secara umum Tata Gereja digambarkan sebagai Hukum Internal yang ada dalam suatu gereja. Sehingga Tata Gereja dapat menjadi hukum yang objektif untuk menjaga keteraturan dan ketertiban bergereja baik secara individu ataupun berjemaah (jemaat). Nama Tata Gereja biasa digunakan oleh gereja reformasi Belanda dan berbagai gereja reform lainnya untuk menggambarkan hakekat dan hukum gereja. Tata Gereja tidak dimaksudkan untuk menyusun secara detil peraturan tetapi merupakan pokok-pokok garis besar yang akan menolong gereja dalam melaksanakan panggilan dan pengutusannya didunia.
Penyusunan Tata Gereja harus memperhatikan proses dan tatanan komunitas gereja yang tertib dan teratur dimana Tata Gereja tersebut merupakan fungsi pengaturan gereja yang sesuai dengan Alkitab. Dalam gerakan oikumene telah terjadi wacana percakapan untuk menyusun suatu Tata Gereja bersama yang ekumenis sifatnya.
Otoritas Tata Gereja
Otoritas dari Tata Gereja harus melekat kepada Alkitab dan teks-teks konfesi sesuai dengan aliran atau azas gereja yang bersangkutan. Sama dengan Alkitab, maka Tata Gereja juga harus ditaati atau dipatuhi.
Perbedaan diantara keduanya adalah : Kitab suci/Alkitab tidak dapat berubah atau diubah sedangkan Tata Gereja dapat berubah/diubah. Dalam hubungan inilah gereja harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yesus Kristus sang Kepala Gereja ketika menyusun Tata Gerejanya. Otoritas dari Tata Gereja mengacu kepada fungsi dan hakekat gereja sebagai Tubuh Kristus. Demikian pula dengan GPIB dalam menyusun Tata Gerejanya adalah berlandaskan kepada pengertian, hakekat dan fungsi gereja sebagaimana yang diamanatkan oleh Kristus dalam Alkitab.
Ketika Paulus melihat gereja atau jemaat di Korintus hidup di dalam ketidaktertiban baik dari segi disiplin, perilaku dalam perkawinan, soal makan dan minum, peribadahan kemudian ketidaktertiban dalam perjamuan kudus dan karunia roh. Paulus merasa perlu untuk menegur mereka yang hidup dengan tidak tertib, dimana ia mengatakan Tuhan Allah kita adalah Allah yang tertib. Oleh sebab itu kita juga memerlukan ketertiban dalam gereja dan untuk itu diperlukan adanya aturan-aturan . Bahwa peraturan gereja adalah peraturan yang berasal dari Tuhan juga yang berdasarkan pada aturan-aturan yang fundamental misalnya tentang penciptaan (dalam PL) dan tentang penebusan (dalam PB) kedua hal fundamental ini merupakan wujud keteraturan dan ketertiban yang dikehendaki Allah yang harus di ikuti oleh manusia
PEMAHAMAN IMAN GPIB TENTANG GEREJA
GPIB melalui pemahaman imannya memberikan beberapa pengertian dasar tentang gereja yang daripadanya kita dapat melihat kaitannya dengan tata gereja GPIB.
Dalam pemahaman GPIB tentang gereja dikatakan atau dirumuskan sebagai berikut :
• Bahwa Allah Bapa telah memanggil dan menghimpun dari antara bangsa-bangsa suatu Umat bagi diriNya untuk menjadi berkat.
• Bahwa panggilan itu dilanjutkan melalui anak-Nya, yaitu Yesus yang adalah Tuhan. Dialah yang memanggil dan menjadi dasar terbentuknya umat yang baru yaitu Gereja.
• Bahwa sepanjang sejarah dan dimanapun di dunia, dari Utara, Selatan, Barat dan Timur, orang-orang percaya dipanggil dan dituntun oleh Roh Kudus untuk menjadi satu persekutuan yang menjalankan tugas pelayanan dan kesaksian.
• Bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja dan Gereja sebagai tubuhNya yang rapi tersusun dan segala sesuatu di dalamnya harus diselenggarakan secara tertib dan teratur.
• Bahwa Gereja terpanggil untuk senantiasa menyatakan keesaannya, supaya dunia percaya bahwa Allah Bapa telah mengutus Yesus Kristus, untuk menjalankan karya keselamatan bagi dunia ini.
• Bahwa keberadaan Gereja sebagai Umat Allah terus menerus mengalami pembaharuan bersama dan dengan seluruh ciptaan menyongsong penggenapan pemerintahan Allah.
• Bahwa kendati pun Gereja terpanggil menghadirkan tanda-tanda Pemerintahan Allah, tetapi Gereja bukan Pemerintahan Allah itu sendiri.
• Bahwa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat bersama gereja-gereja lain adalahperwujudan dari Gereja Yesus Kristus yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli yang berada dan berkarya di Indonesia yang beragam.
• Bahwa Tuhan yang memanggil dan menetapkan para pelayananNya sebagai Presbiter yang berjalan bersama-sama untuk memperlengkapi warga GPIB yang missioner sebagai manusia yang utuh
Teologi GPIB di atas adalah yang menjadi dasar perumusan : Missiologi GPIB (tentang Panggilan dan Pengutusan) dan EKLESIOLOGI GPIB (tentang Tata Gereja)
Panggilan dan Pengutusan GPIB sebagai Gereja
• Fungsi Gereja adalah dikenal dengan Tri Tugas Panggilan Gereja yaitu: Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian. Ketiga fungsi ini merupakan fungsi utama dalam Gereja yang disebut fungsi Missioner. GPIB Missioner yang melaksanakan Amanat Tuhan Yesus Kristus melalui Visi dan Misi dalam rangka menghadirkan tanda-tandaKerjaan Allah di dunia ini khususnya Indonesia. GPIB dipanggil untuk memberitakan Injil Tuhan Yesus Kristus melalui Persekutuan Pelayanan dan Kesaksian serta diutus ke dalam dunia untuk melanjutkan karya keselamatan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus. Untuk tugas itu warga Gereja diperlengkapi melalui bentuk pembinaan dan pendidikan yang berkesinambungan untuk memampukan warga Gereja melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja. Agar fungsi missioner dapat terwujud dengan baik, perlu ditunjang oleh Sumber Daya Gereja sebagai penunjang terhadap proses administrasi dalam arti yang luas. Penunjang dimaksud adalah : sumber daya manusia , dana , fasilitas dan sistem informasi.
• Untuk melaksanakan panggilan dan pengutusan berdasarkan fungsi missioner itu, disusundan ditetapkan pokok-pokok kebijakan umum panggilan dan pengutusan (PKUPPG) sebagai landasan operasional dengan maksud memberikan arah, pedoman dan tolak ukur bagi pembangunan GPIB untuk jangka pendek (1 tahun anggaran) jangka sedang (5 tahun /dan jangka panjang (20 tahun) dengan tujuan agar GPIB mampu mewujudkan tugas-tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta membawa damai dan sejahtera Yesus Kristus.
• Untuk melaksanakan panggilan dan pengutusan berdasarkan fungsi missioner itu, disusun dan ditetapkan pokok-pokok kebijakan umum panggilan dan pengutusan (PKUPPG) sebagai landasan operasional dengan maksud memberikan arah, pedoman dan tolak ukur bagi pembangunan GPIB untuk jangka pendek (1 tahun anggaran) jangka sedang (5 tahun/dan jangka panjang (20 tahun) dengan tujuan agar GPIB mampu mewujudkan tugas-tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta membawa damai dan sejahtera Yesus Kristus.
• Maksud dan tujuan PKUPPG ini harus selalu dinyatakan dalam gerak langkah perangkat organisasi dan perangkat pelayanan yang menuju pembangunan Gereja yang missioner, karenanya ia harus menampakan Visi dan Misi, menjadi acuan kehadiran dan perannya PKUPPG ini merupakan dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi mengemban tugas dan tanggung jawab serta kewajiban Gereja dalam menjabarkan program-program kerja agar lebih terarah, terencana, terukur dan berkesinambungan. Sebagai suatu Gereja yang ber-asaskan Presbiterial Sinodal, maka pengelolaannya perlu didasari atas suatu tatanan dan aturan yang jelas dari segi sistem, prosedur dan mekanismenya dengan istilah yang telah dibakukan yaitu TATA GEREJA -2010.
Secara struktur dapat digambarkan sebagai berikut :