GerejaProtestan di Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah persekutuan
orang percaya Kristen Protestan di Indonesia dimana Tuhan Yesus Kristus menjadi
dasar dan kepalanya. GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia
(GPI) yang pada jaman Hindia Belanda bernama De Protestantse Kerk In Westelijk
Indonesie. Pelembagaan dan pembentukan GPIB sebagai gereja mandiri keempat di
lingkungan GPI, sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat
Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember
1948 [1]
Daftar isi
1 Dasar gereja, pengakuan
dan pemahaman iman, wujud dan bentuk GPIB
2 Sejarah pembentukan GPIB
2.1 Dasar hukum
2.2 Majelis Sinode XX
GPIB (2015-2020)
3 Musyawarah Pelayanan
(Mupel) dan Jemaat-jemaat GPIB
4 GPIB masa kini
5 Pelayanan Kategorial
6 Departemen
7 Yayasan
8 Pos Pelkes
9 Penerbitan
10 Kantor pusat GPIB
11 Mitra GPIB
12 GPIB masa mendatang
13 Referensi
14 Sumber pustaka
15 Lihat pula
16 Pranala luar
Dasar gereja, pengakuan dan pemahaman iman, wujud dan bentuk GPIB
Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang
tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis yang di kemudian hari
pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.
GPIB mengaku bahwa Allah menyelamatkan alam semesta ciptaan-Nya dalam
karya Tuhan Yesus Kristus Anak Allah, yang berlanjut dalam kehidupan secara
kontekstual melalui Roh Kudus-Nya.
GPIB bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengaku bahwa
keselamatan hanya oleh Iman, hanya oleh Anugerah dan hanya oleh Firman (Sola
Fide, Sola Gratia, Sola Scriptura) serta mengikrarkan Pengakuan Imannya
sebagaimana nyata dalam :
Pengakuan Iman Rasuli
Pengakuan Iman
Nicea-Konstantinopel
Pengakuan Iman Athanasius
GPIB merumuskan Pemahaman Imannya berdasarkan Firman Allah, tradisi
Gereja dan pengakuan-pengakuan iman ekumenis. Pemahaman Iman GPIB berisikan
pemahaman tentang pokok-pokok, pergumulan yang dihadapi sesuai dengan tantangan
zaman dalam kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut
sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu
Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.
GPIB adalah kesatuan dari persekutuan jemaat-jemaat :
Yang telah ada pada waktu GPIB didirikan
Yang dilembagakan
berdasarkan pengembangan Jemaat-jemaat
Yang bertumbuh berdasarkan
hasil pelayanan dan kesaksian.
GPIB adalah persekutuan warga dalam wujud Jemaat-jemaat yang berada di
Indonesia, meliputi wilayah di luar pelayanan GMIM, GPM, dan GMIT. Pelayanan di
luar Indonesia dilakukan melalui pengiriman tenaga utusan gerejawi GPIB,
berdasarkan permintaan dan kesepakatan kerja dengan mitra GPIB di luar
Indonesia.
GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara
Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi
Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada
waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.
Sejarah pembentukan GPIB
Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di
Indonesia, antara lain GPIB.
Sejarah GPIB tidak dapat dipisahkan dari pembentukan De Protestantse
Kerk In Nederlands Indie pada tahun 1605 di Ambon Maluku, Hindia Belanda. Namun
di tahun 1619, kantor pusat De Protestantse Kerk In Nederlands Indie
dipindahkan ke Batavia sehubungan dengan berpindahnya kedudukan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda dari Ambon ke Batavia.
De Protestantse Kerk In Nederlands Indie, mewarisi jemaat-jemaat yang
ditinggalkan oleh Portugis dengan wilayah pelayanannya meliputi sejumlah daerah
seperti Maluku, Minahasa, Kepulauan Sunda Kecil (kini Nusa Tenggara Timur, dan
sebagian Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Sumbawa dan sebagian Lombok),
serta Pulau Jawa, Sumatera dan lainnya.
Karena wilayah pelayanan semakin banyak dan meluas, maka cabang-cabang
De Protestantse Kerk In Nederlands Indie mengalami berbagai persoalan. Pada
tahun 1927 disepakati bahwa keesaan gereja harus tetap dipertahankan, namun
wilayah yang memiliki kekhususan diberi status mandiri yang lebih luas untuk
mengatur pelayanannya secara sendiri-sendiri.
Dalam Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie tahun
1933, jemaat di Minahasa, Maluku, bekas wilayah Keresidenan Timor dan
pulau-pulau di sekitarnya diberikan wewenang untuk menjadi gereja mandiri dalam
persekutuan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie. Pada tahun 1934, jemaat
di Minahasa dilembagakan menjadi gereja mandiri pertama dengan nama Gereja
Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Setahun kemudian pada tahun 1935, jemaat di
Maluku dilembagakan menjadi gereja mandiri kedua dengan nama Gereja Protestan
Maluku (GPM). Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1947, jemaat di
wilayah Sunda Kecil dilembagakan menjadi gereja mandiri ketiga dengan nama
Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie yang diadakan
di Buitenzorg (Bogor), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk
dengan wilayah pelayanan di bagian barat Indonesia. Pada tanggal 31 Oktober
1948, dalam Ibadah Minggu Jemaat di "Willems Kerk" (sekarang Gereja
Immanuel Jakarta), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu
bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie (Gereja Protestan di
Indonesia bagian Barat), berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang
dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Algemene Moderamen De Protestantse Kerk
In Nederlands Indie (Badan Pekerja Am Gereja Protestan di Indonesia).
Dasar hukum
Kelembagaan GPIB diakui oleh negara sebagai badan hukum dan diatur
berdasarkan:
Staatsblad Hindia Belanda No. 156 Tahun 1927, tanggal 29 Juni 1925
yang mengatur tentang Paguyuban-paguyuban Gereja yang bersifat Badan Hukum.
Staatsblad Hindia Belanda No. 305 Tahun 1948, tanggal 3 Desember 1948
yang menetapkan GPIB sebagai gereja yang berdiri sendiri (zelfstandige
onderdeel) dari Gereja Protestan di Indonesia.
UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran
Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen)
Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6
Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
(GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 70 Tahun
1969 tentang hak kepemilikan.
Berdasarkan pengakuan Negara terhadap GPIB sebagai badan hukum, semua
tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama GPIB adalah tindakan perwakilan
hukum.
Majelis Sinode XX GPIB (2015-2020)
Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat
Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang
dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB
dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB
berkedudukan di Jakarta.
Persidangan Sinode XX GPIB yang diadakan di Balikpapan, Kalimantan
Timur pada tanggal 26 - 31 Oktober 2015 telah memilih dan menetapkan susunan
fungsionaris Majelis Sinode GPIB yang baru. Para fungsionaris Majelis Sinode
GPIB terpilih kemudian diteguhkan dalam Ibadah Syukur Agung & Penutupan
Persidangan Sinode XX GPIB yang dilayani oleh Pendeta Rufus Alexander Waney,
M.Th. (Mantan Ketua Umum Majelis Sinode GPIB XVII) Fungsionaris Majelis Sinode
GPIB XX (Masa Bakti 2015 – 2020) adalah sebagai berikut :
Masa Bakti 2015 – 2020
Jabatan Nama
Ketua Umum Pendeta Drs.
Paulus Kariso Rumambi, M.Si.
Ketua I Pendeta Marthen
Leiwakabessy, S.Th.
Ketua II Pendeta
Melkisedek Eka Puimera, M.Si.
Ketua III Pendeta
Ny. Maureen Suzanne Rumeser - Thomas, M.Th.
Ketua IV Penatua
Adrianus Nelwan
Ketua V Penatua
Mangara Pangaribuan
Sekrs Umum Pendeta Nn.
Jacoba Marlene Joseph, M.Th.
Sekretaris I Pendeta Ny.
Elly Dominggas Pitoy - de Bell, S.Th.
Sekretaris II Penatua Ny.
Sheila Aryani Salomo - Lumempouw, S.H.
Bendahara Penatua Ronny
Hendrik Wayong, S.E.
Bendahara I Diaken Edy
Maulana Soei Ndoen
Masa kerja Majelis Sinode GPIB adalah 5 tahun yang berlangsung dari
Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya. Dalam
jabatan apapun, setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk
dua periode masa tugas. Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala
tugas, wewenang, dan kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB yang
dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat-jemaat GPIB, Badan Pelaksana Mupel
GPIB dan Badan Pembantu GPIB.
Musyawarah Pelayanan (Mupel) dan Jemaat-jemaat GPIB
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mupel GPIB
Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB dibentuk melalui Sidang
Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. Mupel GPIB adalah
alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu
wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut.
Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan
kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat GPIB di wilayah tertentu
serta membantu pelaksanaan program Sinodal maupun program bersama Jemaat-jemaat
GPIB di wilayah tersebut.
Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 Klasis (kini disebut
Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:
Klasis Jawa Barat meliputi 9 Jemaat: Jakarta, Tanjung Priok,
Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
Klasis Jawa Tengah meliputi 6 Jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta,
Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
Klasis Jawa Timur meliputi 12 Jemaat: Madiun, Kediri, Madura,
Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar
dan Mataram
Klasis Sumatera meliputi 7 Jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang
Siantar, Padang, Teluk Bayur dan Palembang
Klasis Bangka & Riau meliputi 4 Jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal
Pinang, Muntok dan Tanjung Pandan
Klasis Kalimantan meliputi 8 Jemaat: Singkawang, Pontianak,
Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
Klasis Sulawesi meliputi 7 Jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansoppeng,
Raha, Palopo, Bone dan Malino
Saat ini GPIB terdiri dari 322 Jemaat yang tersebar mulai dari ujung
barat hingga bagian tengah Indonesia.
GPIB masa kini
Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga tertinggi kepemimpinan dan
kewibawaan dalam pengorganisasian GPIB. Kepemimpinan dan kewibawaan GPIB
sepenuhnya ada di tangan perutusan presbiter Jemaat GPIB yang dilaksanakan
dalam dan oleh Persidangan Sinode GPIB. Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah
penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan
penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja.
GPIB melaksanakan Persidangan Sinode tiap 5 tahun sekali untuk memilih
& menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB serta anggota Badan
Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB, menetapkan Pokok-pokok Kebijakan
Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gereja.
GPIB juga rutin setiap tahun mengadakan Konven Pendeta GPIB bersama
Suami/Istri dan Persidangan Sinode Tahunan (PST). Konven Pendeta terakhir
diadakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST)
2016 yang diadakan di Hotel Papandayan Bandung - Jawa Barat. Persidangan Sinode
Tahunan (PST) 2017 diadakan di Kompleks Wisma Atlet Jakabaring Sport City
Palembang - Sumatera Selatan, pada tanggal 7 - 11 Februari 2017. Dalam Konven
Pendeta GPIB, para Pendeta GPIB yang berstatus organik/aktif (bukan Pendeta
yang berstatus non organik / emeritus) diundang untuk menghadiri kegiatan
tersebut. Konven Pendeta GPIB diisi dengan berbagai kegiatan seperti evaluasi
pelayanan Pendeta, pembekalan para Pendeta melalui materi bina, sharing
pelayanan Pendeta, dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas
dan pelayanan seorang Pendeta GPIB. Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB
adalah kegiatan sinodal tahunan GPIB yang diselenggarakan setiap bulan
Februari. Peserta Persidangan Sinode Tahunan (PST) adalah Majelis Sinode GPIB,
Badan Pembantu Majelis Sinode GPIB, Unit Kerja GPIB, Utusan Mupel GPIB, Para
Pendeta (Ketua Majelis Jemaat) dan Diaken / Penatua (anggota Pelaksana Harian
Majelis Jemaat) utusan jemaat-jemaat GPIB serta undangan. Agenda kegiatan
Persidangan Sinode Tahunan (PST) diantaranya mengevaluasi kinerja persekutuan,
pelayanan, dan program kerja tahunan GPIB selama 1 tahun terakhir, pembinaan,
diskusi, serta membahas serta memutuskan Program Kerja Sinodal Kegiatan dan
Anggaran GPIB untuk masa 1 tahun pelayanan (April tahun berjalan - Maret tahun
berikutnya). Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode (PS) / Persidangan
Sinode Tahunan (PST) GPIB bersifat mengikat serta diterapkan dalam Program
Kerja & Anggaran Belanja Sinodal, Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.
Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan Sinodal GPIB berada di tangan
Majelis Sinode GPIB, yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB.
Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB yang fungsi
& perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ),
Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis
Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2,5 tahun.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah
Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Diaken dan
Penatua ) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut :
Pendeta : dipercayakan secara khusus melayani pelayanan Firman dan
Sakramen, peneguhan sidi, pemberkatan perkawinan, peneguhan pejabat dan
penggembalaan.
Penatua : dipercayakan secara khusus pelaksanaan penggembalaan dan
ketertiban pelayanan.
Diaken : dipercayakan secara khusus tugas diakonia sosial dan
pelayanan kasih.
Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan, Majelis Jemaat setempat
menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan
melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.
Pendeta GPIB adalah Pejabat GPIB yang ditempatkan dalam sebuah Jemaat
GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi / lembaga.
Pendidikan akhir para Pendeta GPIB minimal Strata 1 lulusan Sekolah Teologi
atau lulusan Fakultas Teologi sebuah Universitas yang diakui oleh GPIB, antara
lain Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga,
Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, dan Sekolah Tinggi Teologi Intim
Makassar. Para calon pendeta GPIB (Vikaris) wajib mengikuti masa Vikariat di
sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih
2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta/Pelayan Firman dan Sakramen
GPIB. Para Vikaris GPIB didampingi 2 orang mentor (Pendeta GPIB yang ditugaskan
oleh Majelis Sinode GPIB) selama masa vikariat berlangsung.
Penempatan/penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB. Dalam jabatan
struktural, Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih pendeta
GPIB di sebuah jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat dan (atau)
Pendeta Jemaat.
GPIB mengenal alih tugas (mutasi) Pendeta antar Jemaat / antar wilayah
yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pendeta
GPIB, penyegaran pelayanan, penambahan pengetahuan, dan tindakan prefentif
dalam pengamanan personil. Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh
Majelis Sinode GPIB.
Diaken dan Penatua GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh
warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Diaken dan Penatua
GPIB. Proses pemilihan meliputi tahapan sebagai berikut : pembentukan Panitia
Pemilihan Diaken dan Penatua di setiap Jemaat GPIB yang ditetapkan melalui
Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB, sensus / pemutahiran data warga sidi
jemaat, penetapan daftar pemilih (warga sidi jemaat yang memiliki hak untuk
dapat memilih dan dipilih / dapat memilih tapi tidak bisa dipilih menjadi calon
Diaken dan Penatua), pemilihan tahap I untuk memilih bakal calon Diaken dan
Penatua, penyerahan berkas administrasi para bakal calon, pembinaan bakal calon
Diaken dan Penatua, pemilihan tahap II untuk memilih calon tetap Diaken &
Penatua, pembinaan calon tetap Diaken dan Penatua, pastoral / penggembalaan
para bakal calon / calon tetap Diaken dan Penatua bersama Istri / Suami. Para
Diaken dan Penatua terpilih, ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat
Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang
dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB.
Guna melaksanakan penataan dan pengembangan panggilan dan pengutusannya,
maka GPIB membentuk Badan-badan Pelaksana Majelis Sinode serta Badan-badan
Pelaksana Majelis Jemaat dengan bidang / kegiatan sebagai berikut :
Pelayanan Kategorial
Pelkat PA GPIB Pelkat Pelayanan
Anak adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 0 - 12
tahun
Pelkat PT GPIB Pelkat
Persekutuan Teruna adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori
usia 13 - 16 tahun.
Pelkat GP GPIB Pelkat
Gerakan Pemuda adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia
17 - 35 tahun
Pelkat PKP GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan adalah wadah
pembinaan & pelayanan warga perempuan (kaum Ibu) GPIB kategori usia 36 - 59
tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
Pelkat PKB GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Bapak adalah wadah pembinaan
& pelayanan warga laki-laki (kaum Bapak) GPIB kategori usia 36 - 59 tahun
atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
Pelkat PKLU GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia adalah wadah
pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas.
Departemen
GPIB juga memiliki beberapa departemen, antara lain :
Departemen Teologi
Departemen Pelkes (Pelayanan
dan Kesaksian)
Departemen Gereja &
Masyarakat, Antar Agama & Lingkungan Hidup
Departemen Pengembangan
& Pemberdayaan Sumber Daya Insani, Peningkatan Peran Keluarga
Departemen Inforkom &
Litbang (Informasi, Organisasi, Komunikasi, Penelitian dan Pengembangan)
Departemen PEG (Pembangunan
Ekonomi Gereja)
Crisis Centre GPIB
Yayasan GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai
program pelayanannya, antara lain :
Yayasan Pendidikan Kristen
(Yapendik) GPIB
Yayasan Diakonia GPIB
Yayasan Dana Pensiun GPIB
Unit Kerja Penerbitan GPIB
Yayasan Hukum Apollos GPIB
beberapa Yayasan yang
dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.
Pos Pelkes
GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) dan
beberapa Bagian Jemaat (Bajem) yang tersebar di daerah-daerah di pelosok
Indonesia. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan,
sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa
Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat
mandiri / Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk.
Saat ini GPIB memiliki 323 Jemaat yang tersebar di 26 Provinsi. GPIB
merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota
Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam
perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa
yang ada di Indonesia.
Program-program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan, pelayanan
kesehatan, pelayanan bencana nasional melalui Crisis Centre GPIB, Unit
Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) di Pos-pos Pelkes GPIB, pembinaan
masyarakat perkotaan & industri, pelayanan Lembaga Permasyarakatan, dan
lain-lain. GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui
Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman.
Penerbitan
Melalui Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun bagi
Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna, dan Jemaat serta menerbitkan buku
nyanyian peribadatan, antara lain :
Sabda Guna Dharma & Sabda Guna Krida : buku penuntun khotbah bagi
Presbiter di Ibadah Minggu Jemaat dan Ibadah Rumah Tangga.
Sabda Bina Umat : buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota
Jemaat.
Sabda Bina Anak : buku penuntun khotbah & aktifitas bagi Pelayan
Pelkat PA di Ibadah Minggu Pelayanan Anak.
Sabda Bina Anak Harian : buku penuntun renungan sehari-hari bagi
anak-anak layan Pelkat Pelayanan Anak.
Sabda Bina Teruna : buku penuntun khotbah bagi Pelayan Pelkat PT di
Ibadah Minggu Persekutuan Teruna.
Sabda Bina Pemuda : buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota
Pelkat Gerakan Pemuda.
Gita Bakti : buku nyanyian yang dipakai dalam setiap bentuk peribadatan
di GPIB seperti Ibadah Minggu, Ibadah Rumah Tangga, Ibadah Pelkat dan
ibadah-ibadah lainnya. Gita Bakti dipakai bersama dengan buku nyanyian gerejawi
terbitan Yamuger seperti Kidung Jemaat, Kidung Muda-Mudi, Kidung Ceria dan
Pelengkap Kidung Jemaat sebagai buku sumber nyanyian gerejawi.
Majelis Sinode GPIB melalui Departemen Inforkom & Litbang
menerbitkan Majalah Arcus secara rutin setiap triwulan, sebagai media informasi
& komunikasi antara Jemaat-jemaat GPIB.
Kantor pusat GPIB
Kantor Majelis Sinode GPIB di area komplek GPIB "Immanuel"
Pejambon, Jakarta Pusat
Kantor Majelis Sinode GPIB
terletak di area komplek GPIB "Immanuel" Jalan Medan Merdeka Timur
No. 10, Pejambon Jakarta Pusat.
Kantor Majelis Sinode GPIB buka setiap hari Senin - Jumat pada jam
kerja dan tutup/libur pada hari Sabtu dan Minggu.
Mitra GPIB
Dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh
Kristus, maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja-gereja lain di Indonesia dan
di seluruh dunia, dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi
kewajiban-kewajiban ekumenisnya. GPIB adalah anggota dari:
Gereja Protestan di
Indonesia (GPI)
Persekutuan Gereja-gereja di
Indonesia (PGI)
Christian Conference of Asia
(CCA)
World Communion of Reform
Churches (WCRC)
World Council of Churches
(WCC)
GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan
Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak
pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950.[1]
GPIB masa mendatang
Pada masa mendatang, GPIB menjadi gereja yang terus mewujudkan damai
sejahtera bagi seluruh ciptaan-Nya. Motto GPIB adalah "Dan orang akan datang
dari Timur dan dari Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka duduk makan di
dalam Kerajaan Allah (Lukas 13:29)." Misi GPIB yang dicanangkan adalah:[1]
Menempatkan Tuhan Yesus
Kristus Juruselamat manusia sebagai Kepala Gereja
Mewujudkan kehadiran GPIB
yang membawa corak damai sejahtera Allah dan menjadi berkat di tengah-tengah
masyarakat dan dunia, dan
Membangun suatu jemaat
missioner yang bertumbuh, dewasa dalam iman, kehidupannya adalah teladan serta
memberi kontribusi nyata bagi kemajuan gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia
dalam suatu semangat oikoumenis dan nasional.
Referensi
Sumber pustaka
Tata Dasar Gereja Protestan
di Indonesia bagian Barat
Tata Gereja Gereja Protestan
di Indonesia bagian Barat 2010
Peraturan Pokok GPIB Nomor I
/ 2010 tentang Jemaat
Peraturan Pokok GPIB Nomor
II / 2010 tentang Persidangan Sinode
Peraturan Pokok GPIB Nomor
III / 2010 tentang Majelis Sinode
Peraturan Nomor 1 / 2002
tentang Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB
Peraturan Nomor 2 / 2002
tentang Tata Tertib Persidangan dan BPPG GPIB
Peraturan Nomor 4 tentang
Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
Peraturan Pelaksanaan No. 2
tentang Musyawarah Pelayanan GPIB
Peraturan No. 9 / 1983
tentang Badan Pembantu
Lihat pula
Gereja yang berkaitan,
antara lain:
Gereja Protestan di
Indonesia (GPI)
Gereja Masehi Injili di
Minahasa (GMIM)
Gereja Protestan Maluku (GPM)
Gereja Masehi Injili di
Timor (GMIT)
Persekutuan Gereja-gereja di
Indonesia (PGI)